Buku Hasil Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan laporan LPSK Tiga Tahun terakhir jumlah saksi yang terbunuh seluruh Indonesia sebanyak 159 orang dan yang terintimidasi sebanyak 3.852 orang
kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 2) Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan; 3)
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberikan secara tertulis
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Bagi saksi
dan/atau korban yang menghendaki perlindungan dari Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban, saksi dan/atau korban baik atas inisiatif sendiri maupun atas ...
Dengan demikian, kewenangan diskresi sebenarnya merupakan respon
terhadap situasi ketidakmenentuan seiring dengan dinamika perkembangan
tuntutan public yang semakin pesat dan beragam yang kurang diimbangi
dengan kecepatan perkembangan di bidang hukum dan perundangundangan.
Sehingga sangat dimungkinkan bagi ... dengan era sebelumnya, telah terjadi
pergeseran lukos dan focus penggunaan kekuasaan dari eksekutif ke legislative.
(Thoha; 2003). Hal ini ...
Pertimbangan logis atau rasionalisasi norma hukum penyelesaian sengketa sudahlah tepat dengan alasan yang bersifat filosofis, yuridis, sosiologis dan politis, yang didasarkan kepada prinsip negara hukum Pancasila. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memiliki kewenangan atributif dan mutlak memeriksa dan memutus sengketa administrasi yang putusannya bersifat terakhir dan mengikat dimana tidak ada upaya hukum apabila dikabulkan dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Peran Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota sebagai majelis banding administrasi melakukan penilaian secara lengkap dari segi rechtmatigheid (kepastian) maupun doelmatigheid (kedayagunaan) maka harus kredibel dan cakap serta konsisten pada prinsip hukum. Pengaturan fungsi adjudikasi (peradilan semu) yang diatur dan dilaksanakan masih terdapat kelemahan yang harus diperbaiki. Untuk itu, perlu ditegaskan kewenangan membentuk peraturan turunan sebagai pelaksanaan dari norma undang-undang. Selain itu, perlu disusun alat ukur standard dan implementatif sesuai prinsip hukum sebagai batu uji penilaian rechtmatigheid dan doelmatigheid. Lalu, perlu meningkatkan kapasitas struktur dan manjemen ajudikasi administrasi terutama peningkatan kapasitas majelis atau personil majelis pemeriksa dari sisi etos, phatos dan logos serta mendorong realisasi badan penyelesaian sengketa pemilu agar adjudikasi sengketa pemilu terintegrasi dan terkonsolidasi dengan baik dan optimal.
Semangat musyawarah sejalan dengan hukum Islam dan hukum adat, yang
menghargai benar perhubungan damai di antara sesama manusia, tidak
menonjolkan soal benar salahnya suatu hal atau peristiwa atau suatu perbuatan.
Muncul dan lahirnya semangat musyawarah karena didasari semangat gotong
royong dan semangat kekeluargaan. Karena itu semangat musyawarah
merupakan nafas negara hukum Indonesia. Paham gotong royong yang telah
diangkat sebagai ...
Plato's idea of the soul received further development in the writing of Plotinus
where the One, to hen, and Intellect or logos, nous, and Soul or cold breath,
psyche, in the written word represented the basic three part pattern. These latter
two were said to emanate, Latin flow, Greek mado and hence madzos, nipple of
the breast. Various Arab philosophers such as Ibn Sina, al Razi, al Farabi and Ibn
Rushd reworked these ideas. Al Gazali found a five part pattern consisting of
touch, vision, ...
Pemahaman kata "korupsi" bagi setiap warga negara atau kelompok masyarakat
sangat bervariasi tergantung pada banyak hal, seperti politik, ekonomi, kultur/
budaya, pendidikan, moral dan etika, adat kebiasaan, pola pikir, baik secara
lokal atau daerah maupun secara nasional, sehingga korupsi dianggap sebagai
suatu perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berma-syarakat,
berbangsa dan bernegara ; sebagai suatu kesempatan untuk memperkaya diri,
keluarga ...
Pemahaman kata "korupsi" bagi setiap warga negara atau kelompok masyarakat
sangat bervariasi tergantung pada banyak hal, seperti politik, ekonomi, kultur/
budaya, pendidikan, moral dan etika, adat kebiasaan, pola pikir, baik secara
lokal atau daerah maupun secara nasional, sehingga korupsi dianggap sebagai
: d suatu perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. d suatu kesempatan untuk memperkaya diri, keluarga
dan ...