Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada

Pertimbangan logis atau rasionalisasi norma hukum penyelesaian sengketa sudahlah tepat dengan alasan yang bersifat filosofis, yuridis, sosiologis dan politis, yang didasarkan kepada prinsip negara hukum Pancasila. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memiliki kewenangan atributif dan mutlak memeriksa dan memutus sengketa administrasi yang putusannya bersifat terakhir dan mengikat dimana tidak ada upaya hukum apabila dikabulkan dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Peran Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota sebagai majelis banding administrasi melakukan penilaian secara lengkap dari segi rechtmatigheid (kepastian) maupun doelmatigheid (kedayagunaan) maka harus kredibel dan cakap serta konsisten pada prinsip hukum. Pengaturan fungsi adjudikasi (peradilan semu) yang diatur dan dilaksanakan masih terdapat kelemahan yang harus diperbaiki. Untuk itu, perlu ditegaskan kewenangan membentuk peraturan turunan sebagai pelaksanaan dari norma undang-undang. Selain itu, perlu disusun alat ukur standard dan implementatif sesuai prinsip hukum sebagai batu uji penilaian rechtmatigheid dan doelmatigheid. Lalu, perlu meningkatkan kapasitas struktur dan manjemen ajudikasi administrasi terutama peningkatan kapasitas majelis atau personil majelis pemeriksa dari sisi etos, phatos dan logos serta mendorong realisasi badan penyelesaian sengketa pemilu agar adjudikasi sengketa pemilu terintegrasi dan terkonsolidasi dengan baik dan optimal.

Semangat musyawarah sejalan dengan hukum Islam dan hukum adat, yang
menghargai benar perhubungan damai di antara sesama manusia, tidak
menonjolkan soal benar salahnya suatu hal atau peristiwa atau suatu perbuatan.
Muncul dan lahirnya semangat musyawarah karena didasari semangat gotong
royong dan semangat kekeluargaan. Karena itu semangat musyawarah
merupakan nafas negara hukum Indonesia. Paham gotong royong yang telah
diangkat sebagai ...

Politik Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Buku ini dimaksudkan untuk memudahkan memahami pergulatan antara hukum dan politik yang senantiasa saling memengaruhi. Kehidupan berdemokrasi tidak dapat diartikan berdiri sendiri, akan tetapi harus dituntun oleh konstitusi. Dengan kata lain, kehidupan berbangsa dan bernegara didasari oleh demokrasi yang konstitusional dan sebaliknya penyelenggaraan konstitusi yang demokratis. Negara merupakan organisasi kekuasaan, karena di dalam negara selalu kita jumpai pusat-pusat kekuasaan, baik dalam suprastruktur (terjelma dalam lembaga politik dan lembaga negara) dan infrastruktur yang meliputi partai politik, golongan kepentingan, golongan penekanan, alat komunikasi politik, dan tokoh politik. Negara sebagai hasil kontrak sosial dan kontrak politik, harus mampu mengemban amanat konstitusi agar penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat dikonstitusionalisasikan ke dalam nilai-nilai konstitusi dan Pancasila sebagai fondasi bernegara. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia dapat terselenggara dengan baik dan benar, jika memiliki arah dan tujuan yang benar berdasarkan prinsip dan asas bernegaranya, yaitu UUD RI Tahun 1945 (UUD Proklamasi) dan Pancasila. Arah politik hukum Indonesia akan jelas dan terarah menuju tujuan Indonesia sejahtera dan bahagia, berkeadilan dan bermartabat tergantung kepada spirit negara dan pemerintah dalam menggerakkan haluan “kapal Indonesia” ini berdasarkan kompas konstitusi dan Pancasila. Semoga niat dan maksud tulisan dalam buku ini berkenan di hati pembaca sekalian. Kiranya Tuhan Yang Maha esa, Allah Subhanahu wata’ala memberikan petunjuk kebenaran dan pencerahan kepada kita semua. Amiin. Terima kasih. Penulis, Mirza Nasution

Kiranya Tuhan Yang Maha esa, Allah Subhanahu wata’ala memberikan petunjuk kebenaran dan pencerahan kepada kita semua. Amiin. Terima kasih. Penulis, Mirza Nasution

Tari Tradisi Melayu, Eksistensi dan Revitalisasi Seni

Buku ini adalah hasil riset dan kajian Muhdi Kurnia, pemari muda asal Kota Medan, Sumatera Utara tentang Tari Tradisi Melayu. Penulis memaparkan secara padat tentang filosofi tari Melayu, berikut penyebarannya di beberapa wilayah di Indonesia. Muhdi juga menulis mengenai teknik dasar gerakan tari Melayu, dilengkapi dengan gambar pendukung. Buku ini adalah upaya penulis melestarikan kekayaan budaya Indonesia, khususnya Tari Melayu yang kian ditinggalkan kaum muda.

Misalnya peringatan hari-hari besar agama Islam, hari-hari besar nasional
Indonesia (terutama hari kemerdekaan Indonesia), atau acara-acara khusus
lainnya. Peralatan musik yang mengiringinya antara lain gendang (tambur), biola
dan ...