
Kaidah Usul Fikih: Integrasi Kaidah Usul Kebahasaan, Dalil, dan Roh Hukum Islam
- Enang Hidayat,
- Call Number : 2x4.02 ENA k
Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut. Tuj
Selengkapnya...
Salah satu jenis kejahatan yang marak terjadi saat ini adalah kasus penyalahgunaan Narkotika yang tidak hanya menjadi masalah bangsa Indonesia, bahkan telah menjadi masalah di setiap negara-negara di
Selengkapnya...
Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir peny
Selengkapnya...
Judul : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi) Penulis : Muhammad Kurniawan, S.E., M.E.Sy. Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 304 Halaman ISBN : 978-623-6233-09-2 SINOPSIS BUKU Ditengah eks
Selengkapnya...
Pada umumnya mahasiswa akhir ini kesulitan dalam menyelesaikan skripsi maupun tesis. Meskipun sebelumnya mereka telah menerima mata kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Pada matakuliah terseb
Selengkapnya...
Perdagangan lintas negara yang sudah dikenal sejak awal peradaban manusia ini rawan konflik. Benturan - benturan kepentingan sering terjadi. Hukum maupun kebiasaan masing - masing negara yang berbeda
Selengkapnya...
Buku ini berisi tentang penjelasan Perdagangan Internasional yang diatur dalam Perjanjian WTO yang terdiri dari Perjanjian Pembentukan WTO (Perjanjian Marrakesh), Perjanjian Perdagangan Multilateral (
Selengkapnya...
Fraud atau yang biasa dikenal sebagai penipuan merupakan tindak kriminal yang memiliki peluang besar terjadinya di suatu organisasi maupun lembaga, tidak tertutup kemungkinan di lembaga keuangan syari
Selengkapnya...
On Islamic economics, banking, and financial institutions in Indonesia.
Consists chiefly of the text of selected laws or regulations of Indonesia; also includes some circular letters of the Mahkamah Agung and ministerial decisions.


Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut. Tujuan dari kode etik adalah agar profesi tersebut tetap profesional dalam memberikan layanan terhadap klien atau mitranya. Dengan demikian tenaga profesional akan bertanggung jawab dan apabila melakukan pelanggaran kode etik maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri. Perlu dipahami bahwa kode etik bukanlah hal yang kaku melainkan karena perubahan zaman maka kode etik menjadi bertentangan dengan tuntutan masyarakat.
Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.

Salah satu jenis kejahatan yang marak terjadi saat ini adalah kasus penyalahgunaan Narkotika yang tidak hanya menjadi masalah bangsa Indonesia, bahkan telah menjadi masalah di setiap negara-negara di dunia. Meskipun Narkotika berguna untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, namun apabila disalahgunakan atau tidak sesuai dengan petunjuk medis maka akan menimbulkan efek-efek negatif terhadap tubuh pemakainya, antara lain efek derilium yaitu menurunnya kesadaran mental disertai dengan kegelisahan, efek halusinasi yaitu kesalahan presepsi panca indera, efek weakness yaitu kelemahan jasmani atau rohani akibat ketergantungan dan kecanduan Narkotika, efek drowsiness yaitu kesadaran yang menurun disertai pikiran yang kacau, efek collapse yaitu keadaan pingsan serta dapat menimbulkan kematian. Penyalahgunaan Narkotika juga menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat yaitu dapat meningkatkan angka kriminalitas, dapat menyebarkan penyakit menular melalui jarum suntik, menimbulkan situasi abnormal lainnya, sehingga memberikan dampak yang sangat merugikan bagi perorangan maupun masyarakat serta dapat mengancam kelangsungan masa depan suatu bangsa. Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*
Dengan kata lain bahwa integrasi dari segenap aparat penegak hukum melalui integrated criminal justice system, ... pandangan-pandangan, sikapsikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.


Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3). Buku ini memberi penjelasan teoretis sekaligus memberi contoh praktis tentang penelitian hukum.
Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods), merupakan buku teks yang mengulas dengan cermat tentang bagaimana kita dapat melakukan penelitian dengan mudah dan baik dalam rangka proses akhir penyelesaian studi hukum (S1, S2, S3).

Judul : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi) Penulis : Muhammad Kurniawan, S.E., M.E.Sy. Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 304 Halaman ISBN : 978-623-6233-09-2 SINOPSIS BUKU Ditengah eksistensi lembaga lembaga keuangan syariah yang sedang memunculkan gebrakan baru dengan salah satu marger bank syariah yang dilakukan serta guna untuk mengatasi adanya krisis moneter dan keuangan yang mengglobal saat ini, kehadiran lembaga lembaga keuangan syariah merupakan salah satu solusi atau jalan keluar bagi umat islam. Ditengah hiruk pikuk eksistensi lembaga keuangan konvensional dan kurangnya pengetahuan umat islam terhadap lembaga keuangan syariah, kehadiran buku ini salah satu jawaban akan semua pertanyaan pertanyaan umum mengenai kauangan syariah dimana buku ini menjelaskan keuangan syariah dalam bentuk teoritis dan praktis. Buku ini berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi)”. Buku ini penulis kontribusikan untuk dunia pendidikan dan dunia perbankan syariah di Indonesia. Secara umum buku ini mengakomodasi berbagai perubahan dan penambahan materi yang terjadi selama kurun waktu terakhir. Regulator yang tadinya diperankan oleh Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan kini telah di serahkan dibawah Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi yang diterbitkan juga mengalami perubahan dan penambahan seiring dengan kebutuhan industri, fatwa DSN MUI juga telah bertambah mencapai angka 100 fatwa hingga akhir 2015. Oleh karena nya revisi buku Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah ini masih sangat memperlukan revisi untuk menjadikan buku ini lebih lengkap dan memadai. Buku ini terdiri dari sepuluh bab. Bab pertama membahas tentang Konsep Dasar Ekonomi Islam, bab kedua membahas tentang Bank Sentral, bab ketiga membahas tentang Bank Syariah, bab keempat membahas tentang Produk-Produk Bank Syariah, bab kelima membahas tentang BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah), bab keenam membahas tentang Asuransi Syariah, bab ketujuh membahas tentang Perusahaan Pembiayaan Syariah, bab kedelapan membahas tentang Pegadaian Syariah, bab sembilan membahas tentang BMT (Baitul Maal wa Tamwil), bab kesepuluh membahas tentang Pasar Modal Syariah, bab kesebelas membahas tentang Badan Amil Zakat dan bab keduabelas membahas tentang Lembaga Wakaf.
Judul : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi) Penulis : Muhammad Kurniawan, S.E., M.E.Sy. Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 304 Halaman ISBN : 978-623-6233-09-2 SINOPSIS BUKU Ditengah eksistensi lembaga lembaga keuangan syariah ...

Pada umumnya mahasiswa akhir ini kesulitan dalam menyelesaikan skripsi maupun tesis. Meskipun sebelumnya mereka telah menerima mata kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Pada matakuliah tersebut sebenarnya diajarkan secara terperinci tentang menyusun skripsi atau tesis. Akan tetapi, jeda materi kuliah dengan penyusunan skripsi dan tesis relatif jauh (biasanya ada yang sampai satu tahun), maka mahasiswa “lupa”terhadap cara penyusunan skripsi atau tesis.Untuk itu, buku ini hadir sebagai salah satu upaya mempermudah mahasiswa dalam menyusun skripsi atau tesis. Buku ini memang dibuat sesederhana mungkin dengan menghindari bahasa-bahasa penelitianyang dipersepsikan sulit. Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia
Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya.

Perdagangan lintas negara yang sudah dikenal sejak awal peradaban manusia ini rawan konflik. Benturan - benturan kepentingan sering terjadi. Hukum maupun kebiasaan masing - masing negara yang berbeda menjadi alasan dibutuhkannya aturan main yang bersifat universal, diakui, dan ditaati bersama untuk menjalin hubungan dagang yang harmonis. Dengan pemahaman yang sama terhadap aturan main dan standar yang sama, konflik dan sengketa dalam proses perdagangan yang sudah cukup rumit dapat dikurangi. Sejak Zaman Romawi sudah terlihat adanya kebutuhan pengaturan perdagangan lintas batas wilayah dan warganegara. Namun, perdagangan yang mendunia dan dikendalikan dalam suatu sistem dibawah suatu organisasi internasional sebenarnya diawali dengan pertemuan di Bretton Woods, Humpshire, Amerika Serikat yang menghasilkan IMF, Bank Dunia, dan International Trade Organization (ITO). Namun, karena ITO gagal dibentuk maka lahirlah General Agreement Tariffs and Trade (GATT 1948) yang dibentuk dibawah naungan PBB. Baru Pada Tahun 1994 dalam Uruguay Round dengan ditandatanganinya The Final Act DEmbodying the results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, para wakil negara anggota mengeluarkan Deklarasi Marrakesh yang isinya mendukung GATT yang baru dan sekaligus memberi lampu hijau bagi kehadiran World Trade Organization menggantikan GATT sebagai lembaga semi permanen yang dibentuk pada tahun 1948. WTO saat ini beranggotakan lebih dari 150 negara. Apakah perdagangan internasional sama dengan ekspor impor atau transaksi bisnis, internasional? Mengapa hukum perdaganan internasional perlu diketahui tidak hanya oleh para pihak yang terkait, tetapi juga lawyer, masyarakat umum terutama mahasiswa hukum? langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional dalam era Globalisasi adalah alternatif jawabannya.
Mengapa hukum perdaganan internasional perlu diketahui tidak hanya oleh para pihak yang terkait, tetapi juga lawyer, masyarakat umum terutama mahasiswa hukum? langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional dalam era Globalisasi ...

Buku ini berisi tentang penjelasan Perdagangan Internasional yang diatur dalam Perjanjian WTO yang terdiri dari Perjanjian Pembentukan WTO (Perjanjian Marrakesh), Perjanjian Perdagangan Multilateral (A), Prosedur Penyelesaian Sengketa (A: Annex 2), Trade Policy Review (A: Annex 3) dan Perjanjian Perdagangan Plurilateral (B). Buku ini menjelaskan hukum perdagangan internasional dalam lima bagian, yaitu bagian satu menjelaskan tentang sejarah WTO dan Perjanjian Pembentukan WTO (Perjanjian Marrakesh). Bagian dua menjelaskan mengenai perjanjian perdagangan multilateral yang terdiri dari GATT 1994 beserta ketentuan pengecualian, Perjanjian Pertanian, Perjanjian Sanitary and Phytosanitary, Perjanjian Technical Barrier to Trade, Perjanjian Safeguard, Perjanjian Anti-Dumping, Perjanjian Subsidy and Countervailing Measure, Perjanjian Non-Tariff Measure, Perjanjian Perdagangan Jasa (GATS), Perjanjian yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (TRIPS), dan Perjanjian berkaitan dengan investasi (TRIMs). Bagian tiga menjelaskan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam Dispute Settlement Understanding. Bagian empat menjelaskan mengenai Trade Policy Review (TPRM), dan bagian lima penutup.
Buku ini berisi tentang penjelasan Perdagangan Internasional yang diatur dalam Perjanjian WTO yang terdiri dari Perjanjian Pembentukan WTO (Perjanjian Marrakesh), Perjanjian Perdagangan Multilateral (A), Prosedur Penyelesaian Sengketa (A: ...

Fraud atau yang biasa dikenal sebagai penipuan merupakan tindak kriminal yang memiliki peluang besar terjadinya di suatu organisasi maupun lembaga, tidak tertutup kemungkinan di lembaga keuangan syariah. Seluruh celah terjadinya penyalahgunaan keuangan harus diantisipasi. Meskipun fraud tidak mungkin bisa dihilangkan secara keseluruhan, namun harapan berkurangnya fraud ini sangat bergantung pada bagaimana kesiapan masing-masing untuk mencegah tindakan kecurangan tersebut. Dibutuhkan pencegahan sekaligus usaha penanganan fraud dan korupsi sehingga penting bagi masyarakat untuk dibekali pengetahuan tentang korupsi dan fraud akan bahayanya serta upaya pencegahannya.
Fraud atau yang biasa dikenal sebagai penipuan merupakan tindak kriminal yang memiliki peluang besar terjadinya di suatu organisasi maupun lembaga, tidak tertutup kemungkinan di lembaga keuangan syariah.

On Islamic economics, banking, and financial institutions in Indonesia.
On Islamic economics, banking, and financial institutions in Indonesia.

Consists chiefly of the text of selected laws or regulations of Indonesia; also includes some circular letters of the Mahkamah Agung and ministerial decisions.
Consists chiefly of the text of selected laws or regulations of Indonesia; also includes some circular letters of the Mahkamah Agung and ministerial decisions.