
Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada
Pertimbangan logis atau rasionalisasi norma hukum penyelesaian sengketa sudahlah tepat dengan alasan yang bersifat filosofis, yuridis, sosiologis dan politis, yang didasarkan kepada prinsip negara hukum Pancasila. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memiliki kewenangan atributif dan mutlak memeriksa dan memutus sengketa administrasi yang putusannya bersifat terakhir dan mengikat dimana tidak ada upaya hukum apabila dikabulkan dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Peran Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota sebagai majelis banding administrasi melakukan penilaian secara lengkap dari segi rechtmatigheid (kepastian) maupun doelmatigheid (kedayagunaan) maka harus kredibel dan cakap serta konsisten pada prinsip hukum. Pengaturan fungsi adjudikasi (peradilan semu) yang diatur dan dilaksanakan masih terdapat kelemahan yang harus diperbaiki. Untuk itu, perlu ditegaskan kewenangan membentuk peraturan turunan sebagai pelaksanaan dari norma undang-undang. Selain itu, perlu disusun alat ukur standard dan implementatif sesuai prinsip hukum sebagai batu uji penilaian rechtmatigheid dan doelmatigheid. Lalu, perlu meningkatkan kapasitas struktur dan manjemen ajudikasi administrasi terutama peningkatan kapasitas majelis atau personil majelis pemeriksa dari sisi etos, phatos dan logos serta mendorong realisasi badan penyelesaian sengketa pemilu agar adjudikasi sengketa pemilu terintegrasi dan terkonsolidasi dengan baik dan optimal.
- ISBN 13 : 6026026665
- ISBN 10 : 9786026026668
- Judul : Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada
- Pengarang : Hardi Munte, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH, SH, MH,
- Penerbit : Puspantara
- Bahasa : id
- Tahun : 2017
- Halaman : 220
- Halaman : 220
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=36l7DgAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Semangat musyawarah sejalan dengan hukum Islam dan hukum adat, yang
menghargai benar perhubungan damai di antara sesama manusia, tidak
menonjolkan soal benar salahnya suatu hal atau peristiwa atau suatu perbuatan.
Muncul dan lahirnya semangat musyawarah karena didasari semangat gotong
royong dan semangat kekeluargaan. Karena itu semangat musyawarah
merupakan nafas negara hukum Indonesia. Paham gotong royong yang telah
diangkat sebagai ...