Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

Muslim & Keadilan Global

Adakah solusi yang tidak memojokan umat beragama, Muslim dalam hal ini, sebagai akibat dari maraknya berbagai ketegangan yang tidak mudah—seringkali tidak mengenakan—yang dihadirkan oleh dua tuntutan yang saling membatalkan dari berbagai realitas kehidupan global universal yang memaksakan perubahan di satu sisi dan partikularitas, yang mencakup keyakinan keagamaan dan budaya, yang pastinya menekan keberlanjutan tradisi di sisi lainnya? Pertanyaan mendasar tersebut yang menghadang umat beriman telah banyak dijawab, mulai dari yang bernuansa apologetik yang diwakili oleh kelompok liberal sampai defensif yang diwakili kelompok Islami, yang tentunya keduanya tidak mampu menghasilkan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan secara metodologis sebagai prinsipil. Melalui buku ini yang merupakan karya salah seorang sarjana hukum terkemuka dunia yang mencakup selama lebih dari dua dasawarsa dalam kiprahnya untuk memajukan penerimaan HAM universal secara lebih luas dan mendalam di semua bagian di dunia, dengan penekanan pada masyarakat Muslim, menawarkan sebuah pendekatan yang tidak hanya koheren tapi juga terpadu secara prinsipil untuk menyelaraskan berbagai pertentangan permanen yang diakibatkan oleh berbagai partikularitas dan perubahan yang sudah pasti selalu mewarnai perjalanan umat manusia baik secara individual sekaligus komunal. Kekuatan dan viabilitas pendekatan yang diusulkannya tidak bisa dilepaskan dari pemanfaatan disiplin ilmu sosial mutakhir, utamanya dari bidang sosiologi dan antropologi, yang menjadikannya kosmopolitan dan responsif terhadap berbagai tuntutan dari berbagai tradisi budaya dan keagamaan non-Barat. Disertai oleh kecerdasan, kejujuran dan keterbukaan sikap intelektual yang dikuatkan oleh komitmennya terhadap perbaikan tidak hanya menghasilkan sebuah dukungan yang solid secara argumentatif tapi juga berbagai kemungkinan yang sangat realistis bagi ketercapaiannya di tataran praktis. Selain itu, melalui buku yang diterjemahkan oleh Profesor Jawahir Thontowi, sarjana Muslim Indonesia dengan latar belakang kuat dalam tradisi hukum & antropologi dari the University of Western Australia, Perth, yang saat ini mendalami hukum dan hubungan internasional, sebagaimana disampaikan oleh penulis dalam Prakata khusus untuk edisi Indonesia ini diharapkan “berkontribusi pada pemajuan penerimaan konsensus bersama bagi promosi dan perlindungan HAM universal dalam konteks masyarakat pribumi Indonesia.”

Berbagai aspek syariat juga memperkuat dan memberikan sanksi pada
sosialisasi wanita, yang dikondisikan sedari usia dini untuk berserah diri, belajar
untuk tidak berdaya, dan tergantung. jelaslah bahwa prinsip-prinsip hukum
keluarga syariat melanggar HAM mendasar terkait diskriminasi atas dasar
gender. Dalam beberapa situasi, prinsip-prinsip ini digunakan untuk
membenarkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan.
Kebanyakan negara Islam ...

Relasi Negara & Agama

Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia

Isu status agama dalam kehidupan publik di Indonesia masih dilihat sebagai sesuatu yang sakral. Bahkan, diskursus akademis yang dominan saat ini masih didominasi oleh berbagai pandangan tradisional yang mengukuhkan ortodoksi yang ada. Bisakah ini diartikan sebagai belum tereksplorasinya kebebasan akademis secara lebih baik? Padahal, seyogyanya dengan hadirnya reformasi aneka pemikiran pun harus ikut berkembang. Kajian atas fenomena Perda Syariah yang dilakukan dalam kerangka diskursus konstitusionalisme di Indonesia menjadi sangat penting mengingat relevansi dari tema hubungan agama dan negara masih belum terjamah secara baik dalam disiplin ilmu hukum di Indonesia. Penekanan akan pentingnya pemisahan agama dan negara dalam kajian ini bisa jadi merupakan nilai tambah tersendiri mengingat usulan berani ini dapat menjadi alternatif bagi kebuntuan yang ada selama ini. Malahan, usulan bagi adanya pemisahan secara tegas akan peran agama dalam kehidupan publik bisa dipandang sebagai salah satu upaya untuk pemajuan promosi dan perlindungan kebebasan sipil, utamanya dalam bidang, selain kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berpikir, berkelompok dan berekspresi. Sebagai "jalan ketiga," usulan ini perlu menjadi bahan kajian baik secara akademis ataupun praktis.

(SEASA).74 Keadaan di atas ini yang kemudian mendorong bagi hadirnya
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada dasarnya KHI merupakan penyegaran
kembali dari gagasan Hazairin oleh Munawir Sjadzali, Menteri Agama (1983-
1993), meski pandangan progresif Sjadzali sendiri gagal termuat. Selain itu,
Bustanul Arifin, Ketua Kasasi Agama di Mahkamah Agung, yang telah berhasil
meyakinkan Presiden akan pentingnya KHI dalam memperkuat penerimaan
asas tunggal di ...

Pemajuan kepentingan negara-negara berkembang dalam sistem WTO

Effectiveness of special and differential treatment provisions for developing countries in the World Trade Organisation with references to Indonesia.

JAGDIsH N. BHAGWATI Profesor Universitas, Columbia University dan Direktur
Program tentang Migrasi Internasional: Ekonomi, Etika dan Hukum di Universitas
Columbia, New York, Senior Fellow dalam Ekonomi Internasional di Council of ...

Tradisi Hukum Indonesia

disertai postcript baru oleh Pranoto Iskandar

Pembangunan “sistem hukum nasional” merupakan salah satu agenda utama dalam pembangunan nasional sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dokumen resmi negara yang diadopsi sejak masa awal kemerdekaan. Awal dari upaya ini mungkin, tidak hanya bisa dirujuk pada perjuangan Supomo dengan konsepsi negara integralistik-nya yang kental dengan fasisme yang kemudian diadopsi UUD 1945 tapi juga sampai masa . Bagaimanapun, dalam perjalanannya, proyek kolosal ini mengalami banyak hambatan dan tentangan serius, entah itu di tataran akademis ataupun praktis. Kesimpang-siuran berlanjut ketika dihadapkan pada realitas di lapangan yang menegaskan masih diberlakukannya berbagai produk hukum kolonial untuk mengatur berbagai aspek fundamental dalam kehidupan bernegara. Bahkan sebagai bagian dari proyek nasionalisme konvensional ini seakan menjadi semakin usang ketika dihadapkan pada berbagai tuntutan kontemporer, utamanya, internasionalisme, berupa pengadopsian berbagai standar kemanusiaan universal (HAM), yang makin hari makin kuat intensitasnya. Terlepas dari berbagai anomali dan kesulitan yang mengemuka selama ini, aspirasi bagi pembentukannya masih tetap kuat seperti sediakala, termasuk di kalangan akademis dan masyarakat sipil secara luas di tanah air. Anehnya, bukannya tanggapan berupa maraknya studi kesarjanaan yang berbobot atau hadirnya upaya sistematis bagi pemajuannya malahan kemunduran yang didorong oleh berbagai bentuk partikularisme, mulai dari inkorporasi moralitas keagamaan secara kasat mata melalui populisme. Melalui buku ini, Profesor Ratno Lukito, sarjana perbandingan hukum, menjawab pertanyaan tersebut dengan menyediakan kajian kesarjanaan terdepan terkait apa saja yang menjadi unsur bagi hadirnya sebuah “tradisi hukum Indonesia” yang pada gilirannya mampu menghadirkan sebuah “sistem hukum nasional” yang khas. Sebagaimana dituangkan dalam postscript, kontribusi akademis ini tidak hanya diharapkan mampu merangsang “pemikiran ulang” terkait sistem hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk merespon tantangan “Reformasi” tapi juga menyampaikan berbagai arahan baru dalam isu yang sangat mendesak ini.

Institusi takik talak sesungguhnya adalah salah satu institusi hukum unik yang
hanya ada dalam hukum Islam Indonesia. Karena ia dipraktikkan secara jamak
oleh masyarakat maka pemerintah, bahkan semenjak ... Perjumpaan
yangharmonis semacam itujuga bisa ditemukan dalam hukum kewarisan, di
mana banyak kasus konflik hukum Islam dan hukum adat masih belum
terselesaikan. Sifat suksesi, logika alokasi warisan dan rentang distribusi
mekanis kekayaan dalam hukum ...

Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual

Pada saat ini, sentralitas HAM sebagai nilai-nilai etis universal dalam pergaulan mulai dari ranah privat sampai publik sudah tidak dapat diragukan lagi. Ini ditunjukan oleh makin menguatnya aspirasi bagi penerapannya secara universal yang disuarakan mulai dari Organisasi Antar-Pemerintahan (IGOs) sampai aktor-aktor non-pemerintahan (LSM). Berlandaskan pada asumsi tersebut, buku ini mengurai berbagai isu fundamental dalam rezim hukum HAM internasional. Pembahasan menyeluruh dengan menggunakan bahasa yang sederhana atas berbagai isu dalam lingkup diskursus HAM internasional telah menjadikannya tidak hanya mampu memberikan sumbangan terhadap perdebatan akademis tapi juga bagi hal-hal praktis, seperti cara memanfaatkan berbagai mekanisme hukum internasional yang sangat potensial bagi pemajuan promosi dan perlindungan HAM di tingkat nasional. Dengan kata lain, buku ini dapat dimanfaatkan secara langsung oleh para praktisi maupun akademisi yang menekuni bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya, hukum, politik, sosiologi, pemerintahan dan hubungan internasional. Sebagai tambahan, buku ini pun memuat beragam situs web yang mendukung studi sendiri lebih lanjut. Pada gilirannya, ia diharapkan dapat menjadi jembatan bagi terciptanya konsistensi antara penegakan HAM di tingkat lokal dengan aspirasi di tingkat global. Pranoto Iskandar adalah Direktur Pendiri the Institute for Migrant Rights, sebuah inisiatif non-pemerintahan yang bergerak dalam promosi dan advokasi hak-hak migran melalui pemanfaatan mekanisme-mekanisme hukum internasional, Cianjur, yang berdiri sejak 2007 dengan co-sponsorship dari the American Society of International Law (ASIL). Beberapa publikasi lainnya meliputi: Memahami Hukum di Indonesia: Sebuah Korelasi antara Politik, Filsafat dan Globallisasi (2011); Hukum Internasional Kontemporer (2006); (editor) Diskursus HAM IMR (2012), Standar Internasional Migrasi Berbasis Ketenagakerjaan, dan Islam, Terrorisme, dan Neo-Imperialisme: Perspektif Hukum Nasional dan Internasional (2003); (penerjemah) Satu Bumi: Etika bagi Era Globalisasi oleh Peter Singer (2012).

Argumen Mulia didasari pada keyakinan bila Islam hanya memandang
ketakwaan sebagai satu-satunya dasar ... yang bisa ditemukan dalam filsafat
politiknya.159 Menurut Oliver Leaman filsafat politik Islam tidak sebagaimana
halnya filsafat ...

Memahami Hukum di Indonesia

Understanding law and legislation in Indonesia.

Beberapa publikasi lainnya meliputi: Hukum HAM Internasional: Sebuah
Pengantar Kontekstual (2010), Hukum Internasional Kontemporer (2006), (editor)
Diskursus HAM IMR (Akan Datang), dan Islam, Terrorisme, dan Neo-
Imperialisme: Perspektif Hukum Nasional dan Internasional (2003). Yudi Junadi
adalah Pengacara Senior dengan spesialisasi HAM di Yudi Junadi & Rekan,
Cianjur, Mantan Ketua KPUD Cianjur (2006-9), Pendiri Bersama Perhimpunan
Bantuan Hukum ...