Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Relasi Negara & Agama

Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia

Isu status agama dalam kehidupan publik di Indonesia masih dilihat sebagai sesuatu yang sakral. Bahkan, diskursus akademis yang dominan saat ini masih didominasi oleh berbagai pandangan tradisional yang mengukuhkan ortodoksi yang ada. Bisakah ini diartikan sebagai belum tereksplorasinya kebebasan akademis secara lebih baik? Padahal, seyogyanya dengan hadirnya reformasi aneka pemikiran pun harus ikut berkembang. Kajian atas fenomena Perda Syariah yang dilakukan dalam kerangka diskursus konstitusionalisme di Indonesia menjadi sangat penting mengingat relevansi dari tema hubungan agama dan negara masih belum terjamah secara baik dalam disiplin ilmu hukum di Indonesia. Penekanan akan pentingnya pemisahan agama dan negara dalam kajian ini bisa jadi merupakan nilai tambah tersendiri mengingat usulan berani ini dapat menjadi alternatif bagi kebuntuan yang ada selama ini. Malahan, usulan bagi adanya pemisahan secara tegas akan peran agama dalam kehidupan publik bisa dipandang sebagai salah satu upaya untuk pemajuan promosi dan perlindungan kebebasan sipil, utamanya dalam bidang, selain kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berpikir, berkelompok dan berekspresi. Sebagai "jalan ketiga," usulan ini perlu menjadi bahan kajian baik secara akademis ataupun praktis.

(SEASA).74 Keadaan di atas ini yang kemudian mendorong bagi hadirnya
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada dasarnya KHI merupakan penyegaran
kembali dari gagasan Hazairin oleh Munawir Sjadzali, Menteri Agama (1983-
1993), meski pandangan progresif Sjadzali sendiri gagal termuat. Selain itu,
Bustanul Arifin, Ketua Kasasi Agama di Mahkamah Agung, yang telah berhasil
meyakinkan Presiden akan pentingnya KHI dalam memperkuat penerimaan
asas tunggal di ...