Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Hukum Sakral dan Kukum Sekuler

Studi Tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia

Study on law, conflict, and resolution in Indonesian legal system.

Alumnus Fakultas Syariah, lAlN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, tahun 1992 itu kini
menjadi pengajar pada program pasca-sarjana di bebeberapa universitas di
Yogyakarta, di samping yang pokok sebagai staff pangajar pada almamaternya,
 ...

Tradisi Hukum Indonesia

disertai postcript baru oleh Pranoto Iskandar

Pembangunan “sistem hukum nasional” merupakan salah satu agenda utama dalam pembangunan nasional sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dokumen resmi negara yang diadopsi sejak masa awal kemerdekaan. Awal dari upaya ini mungkin, tidak hanya bisa dirujuk pada perjuangan Supomo dengan konsepsi negara integralistik-nya yang kental dengan fasisme yang kemudian diadopsi UUD 1945 tapi juga sampai masa . Bagaimanapun, dalam perjalanannya, proyek kolosal ini mengalami banyak hambatan dan tentangan serius, entah itu di tataran akademis ataupun praktis. Kesimpang-siuran berlanjut ketika dihadapkan pada realitas di lapangan yang menegaskan masih diberlakukannya berbagai produk hukum kolonial untuk mengatur berbagai aspek fundamental dalam kehidupan bernegara. Bahkan sebagai bagian dari proyek nasionalisme konvensional ini seakan menjadi semakin usang ketika dihadapkan pada berbagai tuntutan kontemporer, utamanya, internasionalisme, berupa pengadopsian berbagai standar kemanusiaan universal (HAM), yang makin hari makin kuat intensitasnya. Terlepas dari berbagai anomali dan kesulitan yang mengemuka selama ini, aspirasi bagi pembentukannya masih tetap kuat seperti sediakala, termasuk di kalangan akademis dan masyarakat sipil secara luas di tanah air. Anehnya, bukannya tanggapan berupa maraknya studi kesarjanaan yang berbobot atau hadirnya upaya sistematis bagi pemajuannya malahan kemunduran yang didorong oleh berbagai bentuk partikularisme, mulai dari inkorporasi moralitas keagamaan secara kasat mata melalui populisme. Melalui buku ini, Profesor Ratno Lukito, sarjana perbandingan hukum, menjawab pertanyaan tersebut dengan menyediakan kajian kesarjanaan terdepan terkait apa saja yang menjadi unsur bagi hadirnya sebuah “tradisi hukum Indonesia” yang pada gilirannya mampu menghadirkan sebuah “sistem hukum nasional” yang khas. Sebagaimana dituangkan dalam postscript, kontribusi akademis ini tidak hanya diharapkan mampu merangsang “pemikiran ulang” terkait sistem hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk merespon tantangan “Reformasi” tapi juga menyampaikan berbagai arahan baru dalam isu yang sangat mendesak ini.

Institusi takik talak sesungguhnya adalah salah satu institusi hukum unik yang
hanya ada dalam hukum Islam Indonesia. Karena ia dipraktikkan secara jamak
oleh masyarakat maka pemerintah, bahkan semenjak ... Perjumpaan
yangharmonis semacam itujuga bisa ditemukan dalam hukum kewarisan, di
mana banyak kasus konflik hukum Islam dan hukum adat masih belum
terselesaikan. Sifat suksesi, logika alokasi warisan dan rentang distribusi
mekanis kekayaan dalam hukum ...