Sebanyak 102 item atau buku ditemukan

Keuntungan & Risiko menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham

Selain mendapat gaji dan fasilitas lebih baik dari karyawan lainnya, direktur juga memiliki kewenangan yang tidak dimiliki organ perusahaan lain, yaitu hak penuh atas pengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan dalam urusan eksternal. Namun, pada perusahaan Perseroan Terbatas (PT), kewenangan direktur dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar serta dalam melaksanakan tugasnya diawasi langsung oleh komisaris. Dengan demikian, jika direktur melakukan kelalaian, sewaktu-waktu dapat diberhentikan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT memiliki karakteristik pertanggungjawaban terbatas atas kebijakan direktur, komisaris, dan pemegang saham. Masing-masing organ perseroan tersebut memiliki tugas dan wewenang berbeda, sesuai fungsi jabatannya masing-masing. Namun, ketidakjelasan batasan fungsi jabatan tersebut sering kali mengakibatkan berbagai permasalahan, antara lain adanya benturan kepentingan, rangkap jabatan yang tidak tepat, maupun pelanggaran terhadap tugas & tanggung jawab kepengurusan perseroan sehari-hari. Buku ini membahas secara lengkap mengenai direktur, komisaris, dan pemegang saham, terkait fungsinya dalam perusahaan perseroan. Menjadi lebih lengkap dengan adanya pembahasan contoh kasus atas permasalahan yang sering terjadi disertai penyelesaiannya. Dengan bahasa yang mudah dipahami dan komunikatif, buku ini dapat dibaca semua kalangan, baik organ perseroan, maupun pekerja, mahasiswa, para akademisi, serta pengusaha dan calon pengusaha. -VisiMedia-

Kini, UUPT mengatur mengenai keberadaan komisaris independen, komisaris
utusan, dan dewan pengawas syariah.514Komisaris independen diangkat
berdasarkan keputusan RUPS. Keberadaan komisaris independen dimaksudkan
untuk ...

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

Antropologi Budaya

Antropologi Budaya merupakan salah satu cabang ilmu-ilmu sosial, yang berupaya untuk memberi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan manusia dalam posisi atau kedudukannya sebagai makhluk sosial. Jawaban yang diberikan tersebut menguraikan seluk-beluk realitas fundamental tentang manusia yang dikonstruksikan sebagai intersubjektivitas atau ketentuan dunia nyata, yang merupakan dasar kebudayaan manusia. Garis besar pembahasan yang disajikan dalam buku ini dibatasi pada tiga kajian utama, yang dieksposisikan dalam beberapa bab. Pertama, orientasi umum tentang Antropologi Budaya yang tergambar dalam teori-teori yang terdapat dalam dunia Antropologi, baik berupa konsep dasar, metode-metode yang khas, hubungannya dengan ilmu lain, sejarah dan manfaat pengkajian, maupun berbagai permasalahan yang terkait dengan penerapannya. Kedua, gejala-gejala elementer atau esensial yang diamati dalam Antropologi Budaya, semisal evolusi manusia dan kebudayaannya, organisasi atau kehidupan kolektif dalam struktur masyarakat yang kemudian melahirkan pranata sosial, penelitian kepribadian, norma atau hukum, serta adat istiadat dalam budaya tertentu. Di mana hal tersebut dikaji dengan memanfaatkan pendekatan hukum serta psikologi dalam penelitian kepribadian manusia. Terakhir, merupakan kajian yang tidak kalah penting adalah mengenai perubahan kepribadian masyarakat dan budayanya. Karena pada dasarnya perubahan kebudayaan atau culture change selalu dapat terjadi, meskipun masa perubahan tersebut memakan waktu yang cukup lama, bahkan bisa ribuan tahun. Sumber penyebab perubahan tersebut bisa berasal dari dalam masyarakat itu sendiri, bisa pula berasal dari luar masyarakat yang bersangkutan. Secara umum, hal yang memengaruhi proses perubahan kebudayaan tersebut ada empat, yaitu discovery, invention, evolusi, dan difusi. Namun, pada era teknologi informasi seperti saat ini, telah banyak ditemukan perubahan budaya yang terjadi dalam masa yang relatif cepat. Hal ini biasanya karena ditemukan atau dikenalkannya teknologi baru yang semakin canggih yang dapat memicu proses perubahan kebudayaan. Semua uraian dalam buku ini merupakan kajian yang sangat penting, mengingat kita¾sebagai manusia abad ini¾akan terus dan harus mengalami proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tuntutan masa kini, atau yang lebih kita kenal dengan istilah modernisasi. Sementara modernisasi sendiri pasti akan selalu terkait dengan Antropologi, karena di dalamnya terdapat berbagai kajian yang memengaruhi manusia modern, seperti asal-usul, adat istiadat, norma dan hukum, kepercayaan pada masa lampau, dan sebagainya. Pemahaman atas berbagai peristiwa yang terjadi pada masa lampau dan terus mengalami perubahan tersebut, tentu saja akan memiliki manfaat yang besar bagi manusia modern yang hidup di zaman ini. Adapun informasi atau pembahasan yang disajikan dalam buku ini, pertama-tama dimaksudkan bagi mahasiswa dalam melengkapi referensi mata kuliah Pengantar Antropologi Budaya atau mata kuliah lainnya yang diarahkan untuk menumbuhkan pemahaman tentang kemanfaatan kajian Antropologi terhadap hukum. Selain itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi mereka yang berminat dan/atau memiliki keterkaitan dengan bidang studi ini. Misalnya, para petugas yang berurusan dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan kualitas kemanusiaan, semisal bimbingan masyarakat (BIMAS) atau keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBNAS), yang notabene memiliki tugas pokok dalam menjamin kondisi keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum di masyarakat. Buku yang membahas kebudayaan serta kaitannya dengan hukum ini, akan memberikan gambaran yang jelas dan mampu membekali para pembacanya mengenai fungsi dan peranan hukum yang dikaji berdasarkan pendekatan Antropologi. Selanjutnya, pembaca akan menyadari betapa pentingnya mengetahui dan memahami budaya masyarakat dalam kaitannya dengan hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.

Antropologi Budaya merupakan salah satu cabang ilmu-ilmu sosial, yang berupaya untuk memberi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan manusia dalam posisi atau kedudukannya sebagai makhluk sosial.

KONSEPSI INTELEKTUAL DALAM MEMAHAMI ILMU HUKUM INDONESIA

Kehadiran buku ini, sebagaimana buku maupun tulisan lainnya yang memberikan kritik terhadap pengertian, pemahaman, dan penegakan hukum di Indonesia, bertujuan ingin merespons agedium yang lazim kita dengar seputar urusan hukum seperti KUHP (kasih uang habis perkara) yang hingga kini marak di tengah-tengah masyarakat. Tembok Fiat Justitia Ruat Coelum seolah hanya milik segelintir orang atau masyarakat tertentu saja dengan dalih penegakan hukum dan kepastian dengan menggadaikan keadilan, kerap dijadikan payung bagi aparat penegak hukum yang disebut sebagai integritas criminal justice system, untuk melakukan Arisyah sehingga kasus yang ditangani menjadi Cosa Nostra.

52. Dan masyarakat jawa dikenal dengan gemah ripah lohjinawi. 13 Satria
Effendi, 1998, Ushul Fiqh, Diktat Perkuliahan Ushul Fiqh Pendidikan Kader
Ulama Angkatan Ke-8 Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, hlm. 54. 14 Pipin
Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 63. 15
Purnadi Purbacaraka, Op. Cit., hlm. 15-35. 12 Konsepsi Intelektual dalam
Memahami Ilmu Hukum di Indonesia.

Harmonisasi hukum tentang kewenangan daerah di wilayah laut

Suggestion to revise maritime law in Indonesia.

UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Kewenangan Daerah
menurut UU ini mencakup kewenangan dalam seluruh pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang
lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, ...

Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Lingkungan

Perkembangan hukum lingkungan dewasa ini begitu cepat ini ditandai dengan begitu cepatnya perubahan peraturan perundangundang di bidang lingkungan hidup dan teori atau konsep mengenai kemajuan hukum lingkungan khususnya di Indonesia, dengan hadirnya buku ajar ini dapat membawa manfaat kepada para pembaca dan menambah referensi buku-buku hukum lingkungan yang sebelumnya ada. Dan bermanfaat kepada penulis sendiri dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum lingkungan. Secara khusus, penulis berharap semoga buku ajar ini dapat menjadi inspirasi pada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan yang akan datang untuk melakukan pengkajian dalam perkembangan hukum lingkungan khususnya di Indonesia. [Buku Ajar, Kuliah, Hukum, Lingkungan, Aditia Syaprillah, borneo, tarakan ]

... (alternative dispute resolution) - Berkaitan dengan hukum acara di Pengadilan
Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara, hak gugat, gugatan perwakilan,
pembuktian, pertanggungjawaban perdata, negosiasi dan mediasi lingkungan. d
.

Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II)

Organ negara yang memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah organ negara pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

... disebutkan bahwa yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa
adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan ... Oleh karena hal tersebut tidak diatur
maka menurut penulis hukum acara yang berlaku adalah sama dengan hukum ...

Dinamika Hukum Islam Indonesia

Dengan membaca buku ini, pembaca didorong untuk memahami serta mengkaji serta mengetahui seluk beluk tentang hukum Islam secara umum maupun khusus meliputi aspek perkembangan hukum Islam pada kehidupan bernehara secara privat maupun publik. Buku ini sangat penting dibaca oleh masyarakat, dosen, penasihat hukum, dan mahasiswa/i Fakultas Hukum di Indonesia. - See more at: http://deepublish.co.id/penerbit/buku/947/Dinamika-Hukum-Islam-Indonesia#sthash.r02Yq1os.dpuf

Dengan membaca buku ini, pembaca didorong untuk memahami serta mengkaji serta mengetahui seluk beluk tentang hukum Islam secara umum maupun khusus meliputi aspek perkembangan hukum Islam pada kehidupan bernehara secara privat maupun publik.