Keuntungan & Risiko menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham
Selain mendapat gaji dan fasilitas lebih baik dari karyawan lainnya, direktur juga memiliki kewenangan yang tidak dimiliki organ perusahaan lain, yaitu hak penuh atas pengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan dalam urusan eksternal. Namun, pada perusahaan Perseroan Terbatas (PT), kewenangan direktur dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar serta dalam melaksanakan tugasnya diawasi langsung oleh komisaris. Dengan demikian, jika direktur melakukan kelalaian, sewaktu-waktu dapat diberhentikan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT memiliki karakteristik pertanggungjawaban terbatas atas kebijakan direktur, komisaris, dan pemegang saham. Masing-masing organ perseroan tersebut memiliki tugas dan wewenang berbeda, sesuai fungsi jabatannya masing-masing. Namun, ketidakjelasan batasan fungsi jabatan tersebut sering kali mengakibatkan berbagai permasalahan, antara lain adanya benturan kepentingan, rangkap jabatan yang tidak tepat, maupun pelanggaran terhadap tugas & tanggung jawab kepengurusan perseroan sehari-hari. Buku ini membahas secara lengkap mengenai direktur, komisaris, dan pemegang saham, terkait fungsinya dalam perusahaan perseroan. Menjadi lebih lengkap dengan adanya pembahasan contoh kasus atas permasalahan yang sering terjadi disertai penyelesaiannya. Dengan bahasa yang mudah dipahami dan komunikatif, buku ini dapat dibaca semua kalangan, baik organ perseroan, maupun pekerja, mahasiswa, para akademisi, serta pengusaha dan calon pengusaha. -VisiMedia-
- ISBN 13 : 979065278X
- ISBN 10 : 9789790652781
- Judul : Keuntungan & Risiko menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham
- Pengarang : Bonifasius Aji Kuswiratmo, S.H., M.H., S.H., M.H., S.H., M.H.,
- Kategori : Business & Economics
- Penerbit : Visimedia
- Bahasa : id
- Tahun : 2016
- Halaman : 188
- Halaman : 188
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=UbW5DQAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Kini, UUPT mengatur mengenai keberadaan komisaris independen, komisaris
utusan, dan dewan pengawas syariah.514Komisaris independen diangkat
berdasarkan keputusan RUPS. Keberadaan komisaris independen dimaksudkan
untuk ...