Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

ruhi oleh usia, kelas, agama, gender, ras, dan lainlain. • Bersifat universal, yang
berarti hukum dapat diterima oleh umum. • Hirarchis peradilan yang tegas. •
Bersifat birokratis. Artinya, prosedur dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan
oleh ...

Teori-teori Besar Dalam Hukum

Grand Theory

Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa. Ia lahir malalui fase-fase tertentu yang dipengaruhi oleh konteks ruang dan waktu. Karenanya, mahasiswa hukum harus mengetahui sejarah dan perkembangan teori hukum yang ada di dalam wilayah studi mereka, dalam rangka memperluas pemahaman tentang dinamika hukum dan masyarakat. Pemahaman ini berkaitan dengan prinsip dasar semua ilmu, yakni filsafat, dan karena itulah melelui buku ini mahasiswa akan diperkenalkan dengan banyak gagasan daar filsafat hukum dan mazhab atau teori-teori besar (grand theory) di bidang hukum. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa.

Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum)

Melihat teori dan praktek hukum, baik secara universal, apalagi yang terjadi di Indonesia ini mutunya rendah dan ditenggarai rendahnya sudah sampai ke titik nadir, maka penulis mencoba menganalisis hukum tersebut secara filsafat-yuridis dengan pendekatan alternatif yang kritis. Khususnya dengan mengambil sebagai studi tentang hukum di Indonesia dalam perkembangan teori dan praktek. Dengan pendekatan multidimensi yang kritis seperti itu, diangkatlah topik-topik seperti critical legal studies, modernisasi hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, dan lain-lain. Karena itu, buku ini diharapkan akan sangat berguna untuk menambah cakrawala filsafat dan mengasah ketajaman berpikir dari para mahasiswa dan ahli hukum kita. Dengan begitu, mereka dapat berpikir kritis dalam suatu teritori yang luas bahkan bila perlu tanpa batas, agar dapat meneropong teori dan praktek hukum saat ini yang penuh dengan kebusukan, kepura-puraan, kanaifan dan tentu saja juga banyak bopeng-bopengnya. Penulis tidak mungkin dan tidak akan pernah menggantungkan harapan apa pun kepada pembaca yang membaca buku ini kecuali hanya sekadar sebuah wacana yang dapat membangkitkan kesadaran bahwa betapa banyak yang telah usang dan renta dalam teori dan praktek hukum sekarang ini, yang segera mesti diubah. Karena itu, mari kita bangkit, bangkit dan bangkit lagi dari keterpurukan teori dan praktek hukum kita.

Melihat teori dan praktek hukum, baik secara universal, apalagi yang terjadi di Indonesia ini mutunya rendah dan ditenggarai rendahnya sudah sampai ke titik nadir, maka penulis mencoba menganalisis hukum tersebut secara filsafat-yuridis ...

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...