buku ini didesain dan dideskripsikan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi yang di dalamnya telah ditetapkan bahwa kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) sebagai salah satu kelompok matakuliah dalam kurikulum inti yang minimal harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi yang berlaku secara nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44/DIKTI/ Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Manusia dan Kebudayaan dalam PerspektifIlmu Budaya Dasar. Jakarta: Rineka
Cipta. Mayr, E. 1982. The Growth of Biological Thought: Diversity, Evolution, and
Inheritance. Cambridge: The Belknap Press of Harvard University Press.
Medawar, P. 1986. The Limits o Sciences. UK: Oxford University Press.
Muhammad, Abdulkarim. 2005. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Bandung: Citra Aditya
Bakti. Muhammad bin Mukarram bin Manzhûr al Afriqi al Mishri. Lisânul 'Arab.
Daru Shâdir. Beirut.
Dengan demikian, kewenangan diskresi sebenarnya merupakan respon
terhadap situasi ketidakmenentuan seiring dengan dinamika perkembangan
tuntutan public yang semakin pesat dan beragam yang kurang diimbangi
dengan kecepatan perkembangan di bidang hukum dan perundangundangan.
Sehingga sangat dimungkinkan bagi ... dengan era sebelumnya, telah terjadi
pergeseran lukos dan focus penggunaan kekuasaan dari eksekutif ke legislative.
(Thoha; 2003). Hal ini ...
munculnya berbagai Peraturan Daerah yang bermasalah di seluruh Indonesia, mengindikasikan adanya problem yang serius dalam bidang legislative drafting. Untuk itu perlu pengkajian teoretik tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation/behoorlijke regelgeving) di tingkat daerah. Buku yang berjudul “Peraturan Daerah Responsif: Fondasi Teoretik dan Pedoman Pembentukannya” ini penting untuk menjadi salah satu rujukan untuk mendesain suatu Peraturan Daerah yang berperspektif good legislation/behoorlijke regelgeving, yang pada gilirannya menjadi aspek penting untuk menopang dan mengembangkan suatu tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance/behoorlijke locale von bestuur), sehingga dalam praktik otonomi daerah di era transisi reformasi dapat berkesesuaian atau paling tidak lebih dekat dengan harapan (das sollen) yang diidealkan. Konsep responsif dalam pembentukan Peraturan Daerah yang dimaksudkan dalam buku ini memiliki semangat yang sama dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, karena salah satu perhatian utama dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah
Aktif menulis di Surat Kabar maupun Jurnal Lokal dan Nasional serta menjadi
pembicara di berbagai forum diskusi maupun seminar baik lokal maupun
Nasional. Adapun tulisan yang pernah dipublikasikan antara lain: Hukum dan
Problem Pemanusiaan Manusia (Artikel Opini: Identitas Universitas Hasanuddin,
2004), Memaknai (Lagi) Politik Pemekaran (Artikel Opini: Harian Info Baru, 2006)
, Aspek Regulasi Pemilukada (Artikel Opini: Harian Ambon Ekspress, 2008), Sisi
Yuridis ...
kepercayaan kepada Tuhan dan kuat menjalankan perintah, dan akhidah agama
(Agama Islam). Ia kuat menjalankan hukum zahir, ber-amar makruf nahi munkar,
melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Yang benar adalah benar dan
yang salah adalah salah, memberikan yang pantas kepada yang menerimanya
serta menyempurnakan segala kewajiban sebagaimana mestinya. 4.1.1.3.
Salamuddin. Salamuddin adalah pendeta alim (berilmu). Nama 'Salamuddin'
diambil ...
Chaider S. Bamualim, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pusat Bahasa dan Budaya, Konrad-Adenauer-Stiftung. 20 Quoted in Tracy
Dahlby, A llah 's Torch: A Report from Behind the Scenes in Asia 's War on Terror
(New York: William Morrow, 2005), p. 129, ftn. 1 . 21 Collins, "Islam is the Solution
", p. 165. 22 "Project Description," for the International Seminar, "A Portrait of
Contemporary Indonesia." 25 Sirozi, "Countering Islamic Radicalism", p. 14. 24 "
Extremists ...
Tujuan pengembangan rencana strategis adalah untuk menciptakan keunggulan kompetitif, yaitu sekumpulan faktor yang membedakan perusahaan dari para pesaingnya dan memberikannya posisi unik di pasar sehingga mengungguli para pesaing. Dari perspektif strategis, yang menjadi kunci bagi keberhasilan bisnis perusahaan adalah membangun dan mengembangkan keunggulan kompetitif yang unik serta berkelanjutan, yaitu keunggulan yang secara terus-menerus, untuk menciptakan nilai bagi pelanggan dan sukar ditiru oleh para pesaing. Perusahaan yang memiliki keunggulan kompetitif dapat menjadi pemimpin pasar dan mencapai laba usaha di atas rata-rata. Sekadar membangun keunggulan kompetitif saja tidaklah cukup. Kunci keberhasilannya adalah terletak bagaimana membangun keunggulan kompetitif secara berkelanjutan. Dalam jangka panjang, perusahaan dapat meraih keunggulan kompetitifnya secara berkelanjutan melalui kemampuannya untuk mengembangkan seperangkat kompetensi inti, di mana perusahaan mampu melayani pelanggannya dengan lebih baik dibanding para pesaingnya.
Yang dimaksud dengan kompetensi inti adalah serangkaian kemampuan unik
yang dikembangkan oleh perusahaan dalam bidangbidang utama, seperti
kualitas produk, layanan pelanggan, inovasi, fleksibilitas, pembinaan tim, dan
lainlain yang mengungguli pesaingnya. Kompetensi inti menjadi sumber
kemampuan perusahaanuntuk dapatbersaing, dan biasanya merupakan hasil
dari berbagai keahlian dan proses pembelajaran penting yang terjadi sepanjang
waktu. Sebagai ...