Key Performance Indicator (KPI) merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Manajemen Kinerja yang diimplementasikan dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Dengan menerapkan Sistem Manajemen Kinerja, organisasi berupaya untuk memastikan agar arah pengembangan organisasi selaras dengan visi, misi, dan rencana strategi organisasi. Selain itu, organisasi harus menetapkan KPI yang tepat agar pencapaian kinerja organisasi dapat terukur sesuai dengan tujuan organisasi yang tertuang dalam rencana strategi organisasi. Buku ini merupakan panduan praktis bagi organisasi dalam menetapkan Key Performance Indicator dan menerapkan Sistem Manajemen Kinerja yang efektif dalam organisasi. Selain menerangkan mengenai cara menetapkan KPI yang tepat dan sesuai dengan tujuan strategis dan aktivitas operasional organisasi, buku ini juga memberikan contoh-contoh penerapan KPI dalam organisasi atau perusahaan, serta bagaimana proses penyelarasan KPI organisasi ke seluruh divisi dan individu dalam organisasi. RAIH ASA SUKSES
... Frekuensi pemantauan dan pelaporan kinerja Sumber data kinerja
Penanggung jawab KPI Keterangan lainnya Yang diperhitungkan sebagai
Learning Days: Program pembelajaran (termasuk pelatihan, job assignment, seminar/workshop, ...
Islam sebagai agama samawi (agama langit), memiliki prinsip- prinsip dasar
yang dapat digali untuk melahirkan konsep-konsep cemerlang dan solutif yang
tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam sendiri, tetapi juga untuk seluruh umat ...
Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.
Telah dikemukakan sebelumnya bahwa ilmu politik melihat masyarakat dalam
soal kekuasaan dalam kehidupannya. Sedang menurut Logemann (Yudho, 1987
), ilmu politik meneliti bagaimana cara mencapai tujuan-tujuan sosial dan sarana
...
Sesuai dengan visi Koperasi yakni dengan pengelolaan koperasi yang baik berdasarkan prinsip nilai tata kelola Koperasi (Good Cooporative Governance) dapat memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Selain itu mengembangkan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, masyarakat dapat memperoleh manfaat dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya secara transparan, akuntabel, professional dan bertanggung-jawab yang dibangun melalui komitmen oleh organ KSP/USP sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku. Buku seri pertama ini juga memuat tentang petunjuk pelaksanaan Manajemen Koperasi Simpan Pinajam berdasarkan GCG, yang merupakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan atau standar operasional dalam pengelolaan KSP/USP. Fokus dari manajemen Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan GCG ini adalah lebih pada peningkatan daya saing koperasi melalui pengelolaan koperasi secara profesional untuk mendukung struktur perekonomian nasional yang lebih kuat. tentang pembahasan akhir penyempurnaan pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, rincian tupoksi dan tanggung jawab serta wewenang seluruh organ koperasi baik organ internal maupun eksternal dalam KJS Konvensional sesuai pedoman pengelolaan koperasi, GCG dan 7 (tujuh) Prinsip Koperasi, apakah diperlukan revisi dalam bentuk perubahan, penambahan ataukah pengurangan. Selain itu membahas tentang standar pelayanan KSP/USP bagi anggota Koperasi. Membahas tentang standar pelayanan KSP/ USP bagi anggota Koperasi. Rincian tugas dan tata laksana kegiatan usaha dan keuangan koperasi. Terdapat tambahan yakni ketetapan perhitungan kemampuan angsur dan besaran angsuran.peningkatan kesejahteraan bagi anggota dan seluruh organ pengelola KSP/USP dalam bentuk remunerasi, yang baik dan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Manajemen resiko dan pengelolaan KSP/USP dalam penghimpunan dana dan penyalurannya kepada masyarakat dan Membahas mengenai pembinaan, pengawasan dan pelaporan KSP/USP.
... den beyden möglichen dasjenige, wo fie, wenn sie genommen wird, der Laufer
wieder erfetzt. - (2) Zieht der schwarze König in den Winkel, so giebt der Springer
sogleich Schach, und die Züge folgen aufeinander, wie oben gezeigt worden.