Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Children in hazardous work in the informal sector in Indonesia

... MS, and participants of the workshop who gave their expertise and experience
to the researchers in improving the survey instruments. We also wish to convey
thanks to Simon R. Johnson and Anne O 'Neil who edited this final report. Our
sincere thanks to the ARC's staff Drs. Herry Pramono who was assigned as a
field supervisor in DKl Jakarta and Bekasi, Drs. lgnasius Suratman as the
project's financial administrator, Drs. Andreo Wahyudi At- moko as a research
assistant, and Drs.

Aspek Hukum dalam Penelitian

Buku ini meyajikan materi tentang dasar-dasar ilmu hukum yang meliputi dua bagian. Bagian pertama tentang manusia dan masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Bagian kedua berisi tentang berbagai aspek hukum yang meliputi pengertian dan tujuan hukum, sumber hukum, -penemuan hukm dan interprestasinya, penggolongan hukum, serta hukum dan hak. Materi hukum dari berbaai sumber bahan yang tersusun secara sederhana, praktis, dan sistematis tersebut memudahkan para mahasiswa mempelajari hukum pada tingkat dasar untuk ditingkatkan pada tingkatan hukum berikutnya. Kesederhanaan, kepagramatisan, dan kesistematisan tersebut merupakan ciri khas buku ini.

Pernah di tahun 1985-an harian Merdeka memuat artikel ”Sekitar Bisnis Pabrik
Skripsi” dan ”Mengapa Ada Bisnis Pabrik Skripsi”. Dalam artikel itu dikatakan
bahwa penyebab utama timbulnya pabrik skripsi adalah pembimbing skripsi
yang ...

Sosiologi Hukum

Kajian Hukum Secara Sosiologis

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Telah dikemukakan sebelumnya bahwa ilmu politik melihat masyarakat dalam
soal kekuasaan dalam kehidupannya. Sedang menurut Logemann (Yudho, 1987
), ilmu politik meneliti bagaimana cara mencapai tujuan-tujuan sosial dan sarana
 ...

Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum