Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Fikih Shalat Empat Madzhab

Shalat adalah ibadah utama dalam Islam. Begitu berartinya shalat sehingga agama Islam tidak mungkin bisa tegak berdiri tanpa tegaknya shalat. Shalat juga merupakan ibadah yang pertama kali dihisab sekaligus menjadi perkara yang terakhir kali dicabut dari Islam. Perintah shalat adalah satu satunya ibadah yang diberikan Allah melalui pertemuan langsung antara Allah dengan Rasul-Nya. Mengingat pentingnya shalat dalam Islam, Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi dengan segenap kemampuan dan ikhtiarnya terpanggil untuk menjelaskan persoalan seputar shalat. Memang telah banyak buku yang membicarakan shalat, akan tetapi kebanyakan buku tersebut berbicara tentang shalat dari satu sudut pandang ulama. Bedanya, buku ini menjelaskan shalat dari sudut pandang empat ulama madzhab secara komparatif. Harapannya segala bentuk perbedaan dan perdebatan seputar shalat yang kerap muncul dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis. Sehingga ekses negatif yang mungkin ditimbulkan dari perbedaan pandangan tesebut dapat diminimalis

EMPAT. IMAM. MAZHAB. ▫. Imam. Abu. Hanifah. Imam Abu Hanifah An-Nu'man
dilahirkan tahun 80 H, dan belajar ilmu fikih di Kufah. Di sana juga beliau
meletakkan dasardasar mazhabnya. Beliau wafat di Baghdad pada tahun 150 H.
Abu ...

Fikih Wanita Empat Madzhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah antara lain perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka di mata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya.