Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

Kaidah Tafsir

Dengan menguasai bahasa Arab, atau merasa paham terhadap arti sejumlah ayat-ayat Al-Quran, atau memahami tema-tema tertentu yang dibicarakan dalam Al-Quran, sebagian dari kita mungkin menganggap dirinya sudah layak menafsirkan Al-Quran. Allah memang telah bersumpah dalam Surah al-Qamar (54): 17 bahwa Dia “mempermudah Al-Quran untuk menjadi pelajaran”. Namun, itu bukan berarti setiap orang dengan mudah dapat memahami secara benar kandungan dan pesan-pesan Al-Quran. Dalam ayat yang lain (QS. Âli ´Imrân [3]: 7) Allah juga mengingatkan kepada siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran agar berhati-hati dan mempersiapkan diri. Sebab, di samping yang muhkam, ada juga ayat-ayat yang mutasyâbih. Dan Al-Quran tidak menunjukkan mana yang muhkam dan mana yang mutasyâbih. Untuk itu, diperlukan alat bantu agar pesan-pesan-Nya bisa dipahami secara benar sesuai konteks dan maksud ayat. Pembicaraan tentang alat bantu yang digunakan dalam memahami ayat-ayat Al-Quran tersebut selama ini terangkum dalam lingkup ilmu tafsir yang mencakup pembahasan kaidah tafsir. Jika “tafsir Al-Quran” adalah penjelasan tentang maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia, “kaidah tafsir” dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah yang membantu seorang penafsir dalam menggali makna atau pesan-pesan Al-Quran dan menjelaskan kandungan ayat- ayat yang muskil. Dan buku ini tentang kaidah tafsir itu: berisi penjelasan tentang syarat, kaidah, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran secara benar dan akurat. Ditulis oleh seorang pakar tafsir terkemuka, karya ini dapat dikatakan sebagai “buku pertama” dalam bahasa Indonesia tentang kaidah tafsir.

Dan buku ini tentang kaidah tafsir itu: berisi penjelasan tentang syarat, kaidah, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran secara benar dan akurat.

Membaca Sirah Nabi Muhammad : Dalam Sorotan Al-Quran dan Hadis-Hadis Shahih (Edisi Baru)

Harus ada sumber yang diandalkan dan menjadi tolok ukur dalam menghidangkan sirah Nabi Muhammad saw.. Yang primer adalah Al-Quran, Sunnah, dan riwayat-riwayat dari orang-orang yang semasa atau hidup dekat dengan masa Nabi (terhimpun dalam kitab-kitab sirah). Al-Quran dan Nabi Muhammad saw. tak dapat dipisahkan; Al-Quran mengisahkan Nabi dan Nabi adalah penjelas Al-Quran. Sedangkan dari Sunnah, kita mendapatkan informasi yang sangat kaya tentang kehidupan Nabi Muhammad saw.. Informasinya demikian lengkap dan terperinci: peristiwa besar maupun peristiwa kecil; kehidupan pribadi, kehidupan rumah tangga, hingga kehidupan terkait umat; gambaran akhlak dan fisik, dan lain-lain. Sementara, dari kitab-kitab sirah, kita dapat membaca sejarah Nabi Muhammad saw. dalam alur yang mengalir dan teratur. Sistematis. Melalui kombinasi ketiganya, sirah Nabi Muhammad saw. dapat terhidang secara autentik, detail, dan kronologis … Karakter seperti itulah yang akan Anda jumpai dalam Membaca Sirah Nabi Muhammad saw. dalam Sorotan Al-Quran dan Hadis-Hadis Sahih ini. Melalui karya referensial nan penting ini, Anda diajak mengenal [atau mempertajam pengenalan Anda pada] sejarah Nabi Muhammad saw.: kehidupan, kepribadian, perjuang- an, dan teladan—dengan gaya tutur yang renyah dan mudah dipahami, sebagaimana karya-karya lain M. Quraish Shihab.

M Quraish Shihab. menyadari perlunya menghidangkan sirah ini melalui sorotan
dan ... menganalisis dan menilai berdasar kondisi objektif penulis dan situasi
sosial budaya masanya. Ini dapat diperparah oleh subjektivitas penilai. Kita
dapat ...

Kawin Beda Agama di Indonesia

Telaah Syariah dan Qanuniah

Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global. Dalil naqli-teks maupun ‘aqli-argumentasi yang ditampilkan dalam buku ini didasarkan pada kajian ilmiah akademik disertai pengalaman interaksi penulis dengan sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat, terutama perenungan mendalam tentang hukum pernikahan dari sudut pandang hukum Islam (syari‘ah) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (qanuniah), di samping kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Kehadiran buku ini diharapkan turut memberikan sumbangan pemikiran yang lebih konkret dan konstruktif, baik dari sudut pandang agamis, normatif, maupun tinjauan jangka panjang masa depannya, yang boleh jadi bersifat teka-teki, bahkan misteri, bagi orang-orang yang tengah terlilit dilema kasus “perkawinan beda agama”. Dengan cara itu pula, diharapkan orang-orang yang berminat atau sudah berniat melakukan “pernikahan beda agama” akan mampu lebih matang dalam menentukan sikap dan pilihan. Maka, tidak berlebihan jika buku ini dijadikan semacam tongkat pemandu Anda dalam memperkaya pengetahuan dan wawasan terkait ihwal “perkawinan beda agama”.

Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global.

Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah

Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendikiawan Kontemporer

M. Quraish Shihab berusaha membentangkan aneka pendapat, baik pandangan ulama terdahulu yang terkesan ketat maupun cendekiawan kontemporer yang dinilai longgar mengenai jilbab. Penulis menghidangkan dalil dan argumentasi masing-masing pendapat seobjektif mungkin, sesuai nalar dan pertimbangan penulis, dengan harapan kita dapat memahami jalan pikiran semua pihak dan tidak saling mengafirkan dan tuduh-menuduh antar-kita. Yang terpenting, buku ini mengungkapkan hal-hal yang perlu diperhatikan agar pakaian dan tingkah laku tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.

Cinta Kontroversial Yusuf dan Zulaikha

Sebuah roman alegoris yang sarat mutiara kehidupan cinta suci karena hadirnya ridha Ilahi Cinta Kontroversial Yusuf dan Zulaikha adalah roman alegoris yang menyorot kehidupan Yusuf dan Zulaikha dari sudut pandang yang sama sekali baru dan berbeda dari penulis kisah Yusuf dan Zulaikha sebelumnya. Roman ini adalah buku kelima dari rangkaian 7 karya Jami yang disebut Matsnawy Haft Awrang (Tujuh Mahkota Bintang Galaksi). Enam karya lainnya adalah Silsilat Dzahab, Salaman wa Absal, Tuhfat al-Ahrar, Subhat al-Abrar (Rosary of the Pious), Laila Majnun, dan Khiradnamah Iskandari. Dari ketujuh antologi tersebut, Cinta Kontroversial Yusuf dan Zulaikha adalah yang paling terkenal dan yang terbaik dilihat dari kualitas sastra dan orisinalitas puisinya. Berbeda dengan para penulis kisah Yusuf dan Zulaikha sebelumnya, Jami telah memberikan sebuah unsur baru dalam salah satu magnum opus-nya itu: dikemas dengan warna spiritualitas sufistik. Cinta Kontroversial Yusuf dan Zulaikha dapat disebut sebagai biografi spiritual pencarian hakikat. Alur ceritanya difokuskan pada jalan hidup Zulaikha. Terlihat bagi penulisnya bahwa Zulaikha adalah permisalan seorang salik, sedangkan Yusuf adalah wujud seorang manusia sempurna (insan kamil) dalam konsep sufi yang menjadi sarana dan guru dalam meniti jalan spiritual, yang tujuan akhirnya adalah Allah semata. Karena itu, Cinta Kontroversial ini tidak terlalu banyak menyinggung kehidupan Yusuf setelah hidup di Mesir sejauh itu tidak ada kaitannya dengan Zulaikha.

Dan setiap kali waktu berlalu di malam itu, menjelang kedatangan mentari pagi,
bertambah banyaklah hujan meteor yang berjatuhan dilangit Zulaikha. Dan
terdengarlah keramaian karena ditabuhnya beduk kerajaan, mengiringi suara ...

Tafsir Ahkam

Ayat-ayat Ibadah

Betapa pun awamnya seorang Muslim, niscaya mereka tahu dan memang selayaknya mengetahui bahwa al-Qur’an al-Karim merupakan sumber utama dan pertama bagi agama Islam. Secara garis besar, al-Qur’an berisikan tentang akidah (keimanan), akhlak, janji baik dan ancaman buruk (wa‘ad dan wa‘îd), kisah dan sejarah, syariah (hukum), ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain. Ayat-ayat yang berisikan mengenai hukum disebut dengan ayat-ayat ahkâm. Dalam buku Tafsir Ahkam ini dibahas mengenai hukum-hukum ibadah yang diambil dari surah-surah dalam al-Qur’an. Hukum dari ayat-ayat Thaharah diambil dari Surah al-Mâ’idah [5] ayat 6 dan Surah an-Nisâ’ [4] ayat 43; ayat-ayat Shalat yang diambil dari Surah al-Baqarah [2] ayat 43-46, al-Hajj [22] ayat 77, dan al-Isrâ’ [17] ayat 78; ayat-ayat Zakat dari Surah al-Baqarah [2] ayat 276, dan at-Taubah [9] ayat 60; ayat-ayat Puasa dari Surah al-Baqarah [2] ayat 185; dan ayat-ayat Haji dari Surah al-Baqarah [2] ayat 196-197, Surah Âli ‘Imrân [3] ayat 96-97, dan Surah al-Hajj [22] ayat 27-29. Sistem penulisan Tafsir Ahkam ini disusun dengan urutan yang dapat mempermudah pembaca. Sistematikanya terdiri dari ayat yang bersangkutan dan terjemahan, tafsir mufradat, makna global, sabab nuzul, penjelasan, dan istinbath. Insya Allah buku ini dapat mengisi kekosongan tafsir ahkam berbahasa Indonesia yang masih langka dan sekaligus menambah khazanah ilmu-ilmu keislaman di Indonesia.

Ayat-ayat yang berisikan mengenai hukum disebut dengan ayat-ayat ahkâm. Dalam buku Tafsir Ahkam ini dibahas mengenai hukum-hukum ibadah yang diambil dari surah-surah dalam al-Qur’an.