Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global. Dalil naqli-teks maupun ‘aqli-argumentasi yang ditampilkan dalam buku ini didasarkan pada kajian ilmiah akademik disertai pengalaman interaksi penulis dengan sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat, terutama perenungan mendalam tentang hukum pernikahan dari sudut pandang hukum Islam (syari‘ah) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (qanuniah), di samping kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Kehadiran buku ini diharapkan turut memberikan sumbangan pemikiran yang lebih konkret dan konstruktif, baik dari sudut pandang agamis, normatif, maupun tinjauan jangka panjang masa depannya, yang boleh jadi bersifat teka-teki, bahkan misteri, bagi orang-orang yang tengah terlilit dilema kasus “perkawinan beda agama”. Dengan cara itu pula, diharapkan orang-orang yang berminat atau sudah berniat melakukan “pernikahan beda agama” akan mampu lebih matang dalam menentukan sikap dan pilihan. Maka, tidak berlebihan jika buku ini dijadikan semacam tongkat pemandu Anda dalam memperkaya pengetahuan dan wawasan terkait ihwal “perkawinan beda agama”.
Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global.
Betapa pun awamnya seorang Muslim, niscaya mereka tahu dan memang selayaknya mengetahui bahwa al-Qur’an al-Karim merupakan sumber utama dan pertama bagi agama Islam. Secara garis besar, al-Qur’an berisikan tentang akidah (keimanan), akhlak, janji baik dan ancaman buruk (wa‘ad dan wa‘îd), kisah dan sejarah, syariah (hukum), ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain. Ayat-ayat yang berisikan mengenai hukum disebut dengan ayat-ayat ahkâm. Dalam buku Tafsir Ahkam ini dibahas mengenai hukum-hukum ibadah yang diambil dari surah-surah dalam al-Qur’an. Hukum dari ayat-ayat Thaharah diambil dari Surah al-Mâ’idah [5] ayat 6 dan Surah an-Nisâ’ [4] ayat 43; ayat-ayat Shalat yang diambil dari Surah al-Baqarah [2] ayat 43-46, al-Hajj [22] ayat 77, dan al-Isrâ’ [17] ayat 78; ayat-ayat Zakat dari Surah al-Baqarah [2] ayat 276, dan at-Taubah [9] ayat 60; ayat-ayat Puasa dari Surah al-Baqarah [2] ayat 185; dan ayat-ayat Haji dari Surah al-Baqarah [2] ayat 196-197, Surah Âli ‘Imrân [3] ayat 96-97, dan Surah al-Hajj [22] ayat 27-29. Sistem penulisan Tafsir Ahkam ini disusun dengan urutan yang dapat mempermudah pembaca. Sistematikanya terdiri dari ayat yang bersangkutan dan terjemahan, tafsir mufradat, makna global, sabab nuzul, penjelasan, dan istinbath. Insya Allah buku ini dapat mengisi kekosongan tafsir ahkam berbahasa Indonesia yang masih langka dan sekaligus menambah khazanah ilmu-ilmu keislaman di Indonesia.
Ayat-ayat yang berisikan mengenai hukum disebut dengan ayat-ayat ahkâm. Dalam buku Tafsir Ahkam ini dibahas mengenai hukum-hukum ibadah yang diambil dari surah-surah dalam al-Qur’an.