Sebanyak 187 item atau buku ditemukan

Kawin Beda Agama di Indonesia

Telaah Syariah dan Qanuniah

Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global. Dalil naqli-teks maupun ‘aqli-argumentasi yang ditampilkan dalam buku ini didasarkan pada kajian ilmiah akademik disertai pengalaman interaksi penulis dengan sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat, terutama perenungan mendalam tentang hukum pernikahan dari sudut pandang hukum Islam (syari‘ah) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (qanuniah), di samping kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Kehadiran buku ini diharapkan turut memberikan sumbangan pemikiran yang lebih konkret dan konstruktif, baik dari sudut pandang agamis, normatif, maupun tinjauan jangka panjang masa depannya, yang boleh jadi bersifat teka-teki, bahkan misteri, bagi orang-orang yang tengah terlilit dilema kasus “perkawinan beda agama”. Dengan cara itu pula, diharapkan orang-orang yang berminat atau sudah berniat melakukan “pernikahan beda agama” akan mampu lebih matang dalam menentukan sikap dan pilihan. Maka, tidak berlebihan jika buku ini dijadikan semacam tongkat pemandu Anda dalam memperkaya pengetahuan dan wawasan terkait ihwal “perkawinan beda agama”.

Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global.

Pendidikan Kewarganegaraan

Hadirnya buku Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat menjadi salah satu alternatif bagi akademisi, guru, praktisi, tokoh masyarakat dan mahasiswa dalam membangun kesadaran warga negara dalam membangun bangsa dan negara.

Hadirnya buku Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat menjadi salah satu alternatif bagi akademisi, guru, praktisi, tokoh masyarakat dan mahasiswa dalam membangun kesadaran warga negara dalam membangun bangsa dan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah dan nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic Internation” pada tahun 1995, disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, Untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia dalam mengisi kemerdekaan. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Zamroni mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan adalah: Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis,
melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa
demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hakhak
warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat
begitu saja meniru dari masyarakat lain.

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Buku ini merupakan panduan singkat dan praktis bagi siapa pun yang ingin memahami ajaran Islam terkait posisi dan kedudukan perempuan. Sangat mudah dipahami karena ditulis dengan bahasa yang lugas dan sederhana disertai dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis. Islam datang untuk membebaskan perempuan dari stigma jahiliah yang memandang perempuan sebagai makhluk rendah, hina, dan kotor. Islam memproklamirkan, perempuan adalah makhluk mulia yang memiliki harkat dan martabat. Islam menegaskan, semua manusia (perempuan dan laki-laki) diciptakan dari unsur yang satu (nafs wahidah). Islam sangat tegas menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar laki-laki. Keduanya diciptakan untuk menjadi khalifah fi l ardh, pemimpin untuk mengelola kehidupan di bumi. Keduanya diharapkan menjadi manusia yang bertakwa dengan beban tugas yang sama, yakni: amar makruf nahi mungkar, melakukan upaya-upaya transformasi dan humanisasi demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, damai, bahagia dalam rida Allah Swt., (baldatun thayyibah wa rabbun ghafur). Karena itu, Islam menolak semua bentuk ketimpangan dan ketidakadilan, terutama dalam relasi gender. Islam juga menolak semua bentuk budaya jahiliah, patriarkal, dan feodal, serta semua sistem tiranik, despotik dan totaliter. Islam sangat vokal mendorong manusia untuk mengeliminasi semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan. Islam mengajak semua manusia menegakkan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Islam datang untuk membebaskan perempuan dari stigma jahiliah yang memandang perempuan sebagai makhluk rendah, hina, dan kotor. Islam memproklamirkan, perempuan adalah makhluk mulia yang memiliki harkat dan martabat.

Pengantar Hukum Tata Ruang

Buku teks ini antara lain memuat bahasan: Konsep dan pengertiandasartata ruangdan penataan ruang. Dasar pemikiran,asas,dantujuan penataantata ruang. Fenomena dan klasifikasi tata ruang: alam dan buatan manusia, faktor ekonomi dan sosial budaya, kriteria penataan ruang, pembentukan dan peruntukan. Fungsi dan eksistensitata ruang dalam PPLH. Tata ruangsebagai instrumen yuridisdalam PPLH. Dasardansunnber hukum penataan ruang. Aspek dan pendekatan penataan ruang. Kewenangan pemerintah, kebijaksanaandan strategi penataan ruang. Rencana pembangunanjangka panjangnasional (RPJPN). Kebijakan penataan ruangdalam RPJMN. Tata ruangdan implikasinya. Hak dan kewajiban (masyarakat) dalam penataan ruang. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Sebagai contoh, dalam GBHN 19992004, Tap. MPR No. IV/ MPR/1999, Bab I sub
A, Dasar Pemikiran, ditegaskan: “Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui
pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh
penyelenggara negara, yaitu lembaga tertingga negara dan lembaga tinggi
negara5 bersamasama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara
Republik Indonesia. Pada GBHN ini, masalah penataan ruang dan tata ruang
tertampung pada ...

Lentera Ukhuwah

Mengapa masih banyak terjadi kekerasan atas nama agama? Mengapa agama sering dijadikan alasan atas tindak menganiaya pihak lain? Bukankah agama rahmat bagi semesta? Bukankah agama ada untuk menebar kedamaian? Lentera Ukhuwah berisikan nasihat dan ajakan untuk menganggap orang lain sebagai saudara, meredam ego kita untuk memaksakan kebenaran kepada orang lain, menghargai dan menghormati keyakinan orang lain, menjaga diri dari memosisikan orang lain sebagai musuh yang harus dihancurkan, tanpa harus menggadaikan aqidah dan keyakinan kita sendiri. Diangkat dari berbagai realitas yang terjadi di masyarakat dan pengalamannya membina umat, lewat buku ini Pak Miftah ingin mengingatkan kita kembali agar jangan sampai hanya karena berbeda cara berpikir tentang agama, ukhuwah dikorbankan. Jangan sampai hanya karena berbeda partai dan golongan, ukhuwah kita gadaikan. Sebab, hanya dengan memelihara ukhuwah inilah, kita akan mampu mencapai kesempurnaan iman. ?Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.? (QS Al-Hujurƒt [49]: 10)

khamr dan shalat adalah membuat seseorang menjadi tidak 'aqil dalam
melaksanakan amalan baik, melaksanakan ibadah. Jika ingin shalatnya diterima
, seseorang yang masih juga belum bisa meninggalkan minuman khamr
dianjurkan untuk tidak meminum khamr pada saat shalat. Dalam ayat keempat (
QS Al-Mâ'idah [5]: 90-91), Al-Quran menegaskan: Maka berhentilah kamu!
Namun, kalimat penegasan ini didahului dengan mengemukakan sejumlah
mudharat meminum khamr: ...

Perbandingan politik Hukum Islam dan Barat

Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Kondisi seperti ini sama sekali tidak pernah diberikan oleh para khalifah pada
zaman Dinasti Ummayah, malah memasung para fukaha dan membatasi gerak
mereka yang berarti menentang kebijakan negara. Para Khulafa' Bani Abbasiyah
mendorong pada fukaha (para ahli hukum Islam) untuk melakukan kajian yang
lebih mendalam dan sungguh-sungguh terhadap berbagai masalah hukum
sehingga mengantar fikih ke puncak keemasannya dalam sejarah
perkembangannya.

Taman-taman Cinta Sang Nabi

Kisah-kisah kekasih hati Nabi Muhammad SAW yang penuh hikmah dan kesejukan.

Wanita dihati rasullulah? Duhai alangkah beruntungnya mereka dicintai manusia termulia yang pernah hadir di dunia. Mereka adalah wanita yang didoakan dengan segenap jiwa,dicintai dengan setulus hati, yang senantiasa terucap di lisan Muhammad manusia yang suci. Taman-taman cinta sang nabi,senantiasa mekar dengan cinta yang ditaburi indah kisah mereka.sekelumit kisah cinta yang tiada dua kini tersaji dihadapan anda. Tidakkah indahnya membius hati kita? Sebuah buku islami dari Mirqat Publishing (Mirqat Group)

Taman-taman cinta sang nabi,senantiasa mekar dengan cinta yang ditaburi indah kisah mereka.sekelumit kisah cinta yang tiada dua kini tersaji dihadapan anda. Tidakkah indahnya membius hati kita?

Pemikiran Teologi Islam Modern

Penulisan ÒPemikiran Teologi Islam ModernÓ dirasakan perlu. Karena dalam buku tersebut akan dibahas berbagai hal tentang pemikiran-pemikiran teologi tokoh-tokoh modern, baik dilihat dari sisi metodologi maupun substansi pemikirannya yang berkembang sesuai kondisi sosial politik dan masa serta latar belakang pembentukan pemikirannya. Di hadapan pembaca saat ini adalah sebuah buku yang berusaha mengungkapkan berbagai pemikiran teologi tokoh modern dengan mengumpulkan dan menyadur dari berbagai tulisan-tulisan terkait dengan topik yang dibahas. Penulis merasakan dan menemukan berbagai kekurangan-kekurangan di dalamnya. Dengan kerendahan hati, penulis memohon kritikan konstruktif dari pembaca dalam penyempurnaan tulisan ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Free Will dan Predestination Free will (paham kebebasan) dalam bahasa Arab
disebut dengan qadariah, sedangkan predestination (fatalisme) ... Di dalam
Sunnah itu segala sesuatu tercipta berdasarkan qadar sebab-sebabnya, sesuai
 ...

Garis-Garis Besar Ushul Fiqh

Buku kecil pegangan utama para mahasiswa dan pendidik agama Islam ini merupakan ringkasan dari dua jilid buku Ushul Fiqh karya Amir Syarifuddin yang terkenal itu, dengan maksud utama untuk mempermudah pembaca mempelajari buku lengkapnya secara utuh. Walaupun buku ini tampak ringkas, tetapi isinya mencakupi semua materi ushul fiqh dalam bentuk garis-garis besar. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Prof. Dr. Amir Syarifuddin. sanaan shalat zuhur itu sendiri sekitar 15 menit. b)
Wajib mudhayyaq , yaitu kewajiban yang waktu pelaksanaannya begitu terbatas
dan sempit, sehingga tidak dapat dimasuki oleh kewajiban lain. Umpamanya
puasa Ramadhan yang waktu pelaksanaannya persis dalam bulan Ramadhan
itu, sehingga tidak dapat dilakukan pada waktu itu puasa yang lain. c) Wajib zu
syabhain , yaitu mempunyai dua bentuk yang disebutkan di atas. Dari satu segi
ia adalah ...