Sebanyak 1504 item atau buku ditemukan

Sejarah kota Banjarmasin

Maka timbul kegelisahan di kalangan kaum bangsawan. Lambat laun kaum
bangsawan yang tidak mampu menghadapi tantangan zaman dalam mobilitas
vertikal turun menjadi anggota masyarakat biasa. Sebagian dari kaum
bangsawan mulai menjauhkan anaknya dari kemungkinan berkarier sebagai
pegawai pemerintah. Sejak bangsa Belanda memperoleh hak istimewa
kekuasaan bangsawan Banjarmasin berangsur-angsur hilang. Hak apanase
kaum bangsawan ...

Dari Medan area ke pedalaman dan kembali ke kota Medan

Barang kali kita dapat membayangkan, tentu seluruh kaum bangsawan di
Sumatera Timur merasa diri dan jiwanya terancam, demikian juga keluarga dan
hartanya. Bila keinginan mereka ini akan terjadi, maka seluruh kaum bangsawan
akan hilang dari Sumatera Timur. Dan tidak perduli apakah ia bersalah atau
tidak, apakah ia berjiwa kerakyatan atau tidak, apakah ia seorang pejuang atau
tidak, semuanya akan disapu bersih. Dapat dipahami, bahwa Kerajaan/
Zelfbestuur harus ...

The Agricultural Potential of the Middle East

In particular, we wish to acknowledge the assistance of K. L. Bachman, D. Luis
Bramao, David Burdon, J. J. Doyle, R. Dudal, M. R. El Ghonemi, K. R. Ellinger, L.
Kadry, L. B. Kristjanson, J. de Meredieu, B. L. Nestel, P. A. Oran, W. H. Pauley,
R. A. ... State University Robert M. Hagan, University of California (Davis) Bent
Hansen, University of California (Berkeley) Morris A. Huberman, United Nations
Development Programme Donald L. McCune, Tennessee Valley Authority Wyn F.
Owen, ...

Kawin Beda Agama di Indonesia

Telaah Syariah dan Qanuniah

Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global. Dalil naqli-teks maupun ‘aqli-argumentasi yang ditampilkan dalam buku ini didasarkan pada kajian ilmiah akademik disertai pengalaman interaksi penulis dengan sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat, terutama perenungan mendalam tentang hukum pernikahan dari sudut pandang hukum Islam (syari‘ah) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (qanuniah), di samping kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Kehadiran buku ini diharapkan turut memberikan sumbangan pemikiran yang lebih konkret dan konstruktif, baik dari sudut pandang agamis, normatif, maupun tinjauan jangka panjang masa depannya, yang boleh jadi bersifat teka-teki, bahkan misteri, bagi orang-orang yang tengah terlilit dilema kasus “perkawinan beda agama”. Dengan cara itu pula, diharapkan orang-orang yang berminat atau sudah berniat melakukan “pernikahan beda agama” akan mampu lebih matang dalam menentukan sikap dan pilihan. Maka, tidak berlebihan jika buku ini dijadikan semacam tongkat pemandu Anda dalam memperkaya pengetahuan dan wawasan terkait ihwal “perkawinan beda agama”.

Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global.