Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
ruhi oleh usia, kelas, agama, gender, ras, dan lainlain. • Bersifat universal, yang
berarti hukum dapat diterima oleh umum. • Hirarchis peradilan yang tegas. •
Bersifat birokratis. Artinya, prosedur dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan
oleh ...
Buku ini disusun guna membantu pembaca dalam mempelajari fiqh muamalah yang diharapkan dapat mengembangkan konsep dasar (embrio) hukum ekonomi syari'ah. Buku ini berisi dua puluh bab yang terdiri atas (1) harta; (2) milik; (3) akad; (4) hak dan kewajiban; (5) jual beli; (6) ijarah (sewa menyewa); (7) rahn (gadai); (8) qardh (utang piutang); (9) riba; (10) ariyah; (11) hiwalah; (12) kafalah; (13) syirkah; (14) mudharabah; (15) muzaro'ah; (16) musaqah; (17) wadi'ah; (18) wakalah; (19) hibah; (20) ju'alah.
... pihak masih hidup, sedang fiqh wasiat terjadi ketika salah satu pihak
meninggal dunia. Perbedaan pokok antara fiqh muamalah dengan fiqh ibadah,
fiqh ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Sedang fiqh muamalah adalah hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Fiqh ibadah, terjadinya hubungan manusia dengan Allah
tidak lewatakad (transaksi).
perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah
Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...
Kemampuan menafsirkan "ayat-ayat pendidikan" ini diajarkan di seluruh Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN) dan di Perguruan Tinggi Agama Islam pada umumnya. Bidang studi Tafsir Ayat-ayat Pendidikan ini merupakan matakuliah yang diwajibkan untuk rnahasiswa Fakultas Tarbiyah/Fakultas Pendidikan. Namun disadari, ketersediaan literatur/referensi berbahasa Indonesia untuk matakuliah Tafsir Ayat-ayat Pendidikan ini masih tergolong langka. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
... Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan
Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau ...
Buku ini disusun unutk memperkaya khasanah hukum waris islam, sehingga dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana untuk membantu mahasiswa, guna mengikuti kuliah dan ujian hukum waris islam maupun yang berminat studi hukum islam.
Disamping itu juga menggunakan sumber kaidah ikih ”al-`adatu muhakhamat” (
adat yang baik dapat dijadikan hukum Islam). Misalnya, harta bersama yang
tidak terdapat pengaturannya di dalam Al-Qur'an dan hadits, juga tidak terdapat
dalam Kitab-kitab ikih hasil penalaran para fukoha, sedangkan lembaga harta
bersama itu terdapat dalam masyarakatadat orang Islam Indonesia dan hidup
dalam kesadaran masyarakat muslim di Indonesia. Hukum Kewarisan Islam
ialah hukum ...
munculnya berbagai Peraturan Daerah yang bermasalah di seluruh Indonesia, mengindikasikan adanya problem yang serius dalam bidang legislative drafting. Untuk itu perlu pengkajian teoretik tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation/behoorlijke regelgeving) di tingkat daerah. Buku yang berjudul “Peraturan Daerah Responsif: Fondasi Teoretik dan Pedoman Pembentukannya” ini penting untuk menjadi salah satu rujukan untuk mendesain suatu Peraturan Daerah yang berperspektif good legislation/behoorlijke regelgeving, yang pada gilirannya menjadi aspek penting untuk menopang dan mengembangkan suatu tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance/behoorlijke locale von bestuur), sehingga dalam praktik otonomi daerah di era transisi reformasi dapat berkesesuaian atau paling tidak lebih dekat dengan harapan (das sollen) yang diidealkan. Konsep responsif dalam pembentukan Peraturan Daerah yang dimaksudkan dalam buku ini memiliki semangat yang sama dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, karena salah satu perhatian utama dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah
Aktif menulis di Surat Kabar maupun Jurnal Lokal dan Nasional serta menjadi
pembicara di berbagai forum diskusi maupun seminar baik lokal maupun
Nasional. Adapun tulisan yang pernah dipublikasikan antara lain: Hukum dan
Problem Pemanusiaan Manusia (Artikel Opini: Identitas Universitas Hasanuddin,
2004), Memaknai (Lagi) Politik Pemekaran (Artikel Opini: Harian Info Baru, 2006)
, Aspek Regulasi Pemilukada (Artikel Opini: Harian Ambon Ekspress, 2008), Sisi
Yuridis ...
Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa. Ia lahir malalui fase-fase tertentu yang dipengaruhi oleh konteks ruang dan waktu. Karenanya, mahasiswa hukum harus mengetahui sejarah dan perkembangan teori hukum yang ada di dalam wilayah studi mereka, dalam rangka memperluas pemahaman tentang dinamika hukum dan masyarakat. Pemahaman ini berkaitan dengan prinsip dasar semua ilmu, yakni filsafat, dan karena itulah melelui buku ini mahasiswa akan diperkenalkan dengan banyak gagasan daar filsafat hukum dan mazhab atau teori-teori besar (grand theory) di bidang hukum. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-
Pengantar Ilmu Hukum ini merupakan fondasi dasar bagi mahasiswa atau masyarakat yang ingin mempelajari hukum,agar mahasiswa atau masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mempelajari hukum di Indonesia. Oleh karenitu, hemat kami buku Pengantar Ilmu Hukum yang ada di tangan pembaca sekarang ini dapat menjadi buku pegangan. --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group
1976. Badan Hukum. Bandung: Alumni. Ali, Mohammad Daud. 1986. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta:
RajaGrafindo Persada. Ali, Zainuddin. 2006. Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar
Grafika. Algra, N.E. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Binacipta. A. M.W.
Pranarka. 1985, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila. Jakarta: CSIS. Amirin,
Tatang M. 2011. Pokok-Pokok Tori Sistem. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Anshori, Abdul Gafur.
penyusunanPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sistematis dengan metode kronologi, tematik, dan indeks dapat diselesaikan selama satu tahun enam bulan, sesuai target. Ide ini telah lama muncul saat penyusun masih bertugas di daerah yang dilatarbelakangi oleh kepatuhan para hakim di daerah untuk mempedomaninya, dan juga dilatarbelakangi oleh sebuah keprihatinan seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta saat penyusun kuliah di S.1 Hukum yang menyesalkan tidak sampainya PERMA dan SEMA ke perguruan tinggi. Akibatnya para dosen hukum di perguruan tinggi merasa tertinggal dalam beberapa aspek hukum yang mengalami kekosongan hukum, kekurangan hukum, yang ternyata telah diisi dan dilengkapi oleh Mahkamah Agung melalui sarana PERMA dan SEMA yang telah memberikan solusi praktik akademik Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-
Kepala-kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Itjen/Ditjen dan Kepala Pusat
di lingkungan Departemen Sosial RI. 9. Kepala Kantor Wilayah Departemen
Sosial seluruh Indonesia. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
seluruh Indonesia. Kepala Kantor Urusan Perumahan seluruh Indonesia. Kepala
Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Departemen Sosial RI. Kepala Biro
Hukum Departemen Sosial RI. Bagian Perpustakaan dan Publikasi Departemen
Sosial RI.