
Peranan Perma & Sema
penyusunanPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sistematis dengan metode kronologi, tematik, dan indeks dapat diselesaikan selama satu tahun enam bulan, sesuai target. Ide ini telah lama muncul saat penyusun masih bertugas di daerah yang dilatarbelakangi oleh kepatuhan para hakim di daerah untuk mempedomaninya, dan juga dilatarbelakangi oleh sebuah keprihatinan seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta saat penyusun kuliah di S.1 Hukum yang menyesalkan tidak sampainya PERMA dan SEMA ke perguruan tinggi. Akibatnya para dosen hukum di perguruan tinggi merasa tertinggal dalam beberapa aspek hukum yang mengalami kekosongan hukum, kekurangan hukum, yang ternyata telah diisi dan dilengkapi oleh Mahkamah Agung melalui sarana PERMA dan SEMA yang telah memberikan solusi praktik akademik Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-
- ISBN 13 : 6029413066
- ISBN 10 : 9786029413069
- Judul : Peranan Perma & Sema
- Pengarang : Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.M., M.H., S.H., M.M., M.H., S.H., M.M., M.H.,
- Kategori : Law
- Penerbit : Prenada Media
- Bahasa : id
- Tahun : 2015
- Halaman : 1166
- Halaman : 1166
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=zW9ADwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Kepala-kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Itjen/Ditjen dan Kepala Pusat
di lingkungan Departemen Sosial RI. 9. Kepala Kantor Wilayah Departemen
Sosial seluruh Indonesia. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
seluruh Indonesia. Kepala Kantor Urusan Perumahan seluruh Indonesia. Kepala
Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Departemen Sosial RI. Kepala Biro
Hukum Departemen Sosial RI. Bagian Perpustakaan dan Publikasi Departemen
Sosial RI.