Sebanyak 514 item atau buku ditemukan

Undang-Undang Pensiun

Undang-Undang no. 20 tahun 1952

Regulations on pensions for civil servants.

Se- tjara formil tugasnja Menteri Urusan Pegawai adalah untuk mengganti
tugasnja Perdana Menteri, jang disebut dalam Peraturan Pemerintah No 32
tahun 1950, dalam hal urusan kepegawaian, tapi dalam melakukan tugasnja
sehari-hari ternjata sekali, bahwa jang diutamakan adalah untuk membereskan
setjepat mungkin kepintjangan-kepintjangan dalam urusan kepegawaian jang
disebabkan oleh adanja peraturan-peraturan dobel. ^ Ditambah pula, bahwa
chusus mengenai ...

Undang-undang

... f. menjiapkan susunan organisasi Perusahaan serta anakanak dan atau
tjabang-tjabang Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan jang berlaku, g. memberikan segala keterangan jang diperlukan
Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan, h. mengangkat
dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian
Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan jang
berlaku, i. menetapkan ...

Evaluasi kebijakan Undang-Undang no. 11 tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Evaluation of Indonesian law on pensions for civil service employees in Indonesia.

Evaluation of Indonesian law on pensions for civil service employees in Indonesia.

Undang-Undang Perkawinan

Bupati Kepala Daerah Tingkat II, sepanjang menyangkut Pegawai Negeri Sipil
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 huruf (f). (2) Berdasarkan salinan dan
tembusan surat-surat dimaksud dalam ayat (1) Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara, Pimpinan masing-masing Bank milik Negara, Badan
Usaha milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Daerah, serta Bupati
Kepala Daerah Tingkat II, membuat dan memelihara: a. catatan perkawinan dan
perceraian; ...

UNDANG-UNDANG PEMILU 2019

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu wujud demokrasi.Dengan kata lain, Pemilu adalah pengejawantahan penting dari “demokrasi prosedural”. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang bakal mereka pimpin. Selain itu, Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara subtansi atau “demokrasi subtansial”, yakni demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Pemilu adalah praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Secara sederhana, Pemilihan Umum didefinisikan sebagai suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pemilihan umum, biasanya para kandidat akan melakukan kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tujuan diselenggarkannya Pemilihan Umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan dari rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan Pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. Efisien.

(2) Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan
pilihan kepada pegawai yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan
pemerintah daerah. (3) Proses peralihan status sekretaris Bawaslu Provinsi dan
pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi menjadi pegawai Sekretariat Jenderal
Bawaslu dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Undang-Undang R.I. nomor 43 tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 1999

New law on government officials and employees, revising Law no. 8 of year 1974.

New law on government officials and employees, revising Law no. 8 of year 1974.

UPDATE PALING LENGKAP UNDANG-UNDANG PEMILU : UU REPUBLIK IND

Update Paling Lengkap Undang-Undang Pemilu : UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

(2) Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih da(3) (4) hulu
berkoordinasi memberikan dengan pilihan pemerintah kepada daerah. pegawai
G - 3 /G C yang bersangkutan dan Proses sekretariat Bawaslu aturan perundang
-undangan. peralihan dilakukan Bawaslu status secara Provinsi D ig ita l
sekretaris P ubertahapb lismenjadih ing /K Bawaslu sesuai pegawai Provinsi dan
pegawai ...