Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Undang-Undang Perkawinan

Bupati Kepala Daerah Tingkat II, sepanjang menyangkut Pegawai Negeri Sipil
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 huruf (f). (2) Berdasarkan salinan dan
tembusan surat-surat dimaksud dalam ayat (1) Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara, Pimpinan masing-masing Bank milik Negara, Badan
Usaha milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Daerah, serta Bupati
Kepala Daerah Tingkat II, membuat dan memelihara: a. catatan perkawinan dan
perceraian; ...