Sebanyak 12 item atau buku ditemukan
Bupati Kepala Daerah Tingkat II, sepanjang menyangkut Pegawai Negeri Sipil
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 huruf (f). (2) Berdasarkan salinan dan
tembusan surat-surat dimaksud dalam ayat (1) Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara, Pimpinan masing-masing Bank milik Negara, Badan
Usaha milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Daerah, serta Bupati
Kepala Daerah Tingkat II, membuat dan memelihara: a. catatan perkawinan dan
perceraian; ...
Ahli hukum wanita jang tertjatat sebagai pegawai Kementerian Kehakiman ada
60 orang, jang bekerdja sebagai advokat dan sebagian administratief. Disam-
ping itu, hampir ditiap kementerian ada wanita ahli hukum, sedangkan pangkat ...
J. C. T. Simorangkir. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)
pada tanggal 26 April 1983 telah dikeluarkan Surat Edaran No. 08/ SE/1983
tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.. Surat
Edaran tersebut adalah sebagai pedoman bagi Pejabat dalam menyelesaikan
masalah perkawinan atau perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungannya masing-masing. (Istilah "Pejabat" dan "Pegawai Negeri Sipil"
dalam pengertian tersebut ...
himpunan telaah tentang perkawinan di lingkungan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
Interfaith marriage in Indonesia, a Christian perspective of the 1974 Marriage law; collection of articles, includes legislation and policies.
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara 5. Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I 6. Pimpinan Bank Milik Negara. 7. Pimpinan Badan Usaha Milik
Negara 8. Pimpinan Bank Milik Daerah 9. Pimpinan Badan usaha Milik Daerah.
21. Untuk menjamin keseragaman dan kelancaran pelaksanaan Peraturan
Pemerintah RI No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil, maka oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara (BAKN) ...