Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut. Tujuan dari kode etik adalah agar profesi tersebut tetap profesional dalam memberikan layanan terhadap klien atau mitranya. Dengan demikian tenaga profesional akan bertanggung jawab dan apabila melakukan pelanggaran kode etik maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri. Perlu dipahami bahwa kode etik bukanlah hal yang kaku melainkan karena perubahan zaman maka kode etik menjadi bertentangan dengan tuntutan masyarakat.
Kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral sehingga saat diperlukan dapat dijadikan tolak ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.
Buku yang berjudul Pertumbuhan dan Pendidikan Ekonomi Islam: Analisis Kesejarahan, ini berlatar belakang pada sejarah pertumbuhan dan pendidikan yang berkaitan dengan ekonomi Islam, pertumbuhan yang dimulai pada masa Rasulullah SAW yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pendidikan ekonomi yang ditanamkan oleh Rasulullah SAW yang bersumber dari Al-Qur’an, dilanjutkan dengan pembahasan pada masa khulafaur rasyidin, pemabahasan pada masa ulama-ulama awal sampai pembahasan pada ekonomi kontemporer. Buku ini yang bertujuan untuk lebih mengetahui pertumbuhan dan pendidikan ditanamkan oleh Rasulullah SAW, khulafaur rasyidin, ulama-ulama pada abad I, II, dan III, serta untuk mengetahui pertumbuhan dan pendidikan ekonomi Islam pada masa kontemporer. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Buku yang berjudul Pertumbuhan dan Pendidikan Ekonomi Islam: Analisis Kesejarahan, ini berlatar belakang pada sejarah pertumbuhan dan pendidikan yang berkaitan dengan ekonomi Islam, pertumbuhan yang dimulai pada masa Rasulullah SAW yang ...
Keberadaan peradilan agama di jaman penjajahan Belanda berdasar pada
Pasal 134 ayat (2) I.S. dan Pasal 3 R.O. Adapun peraturan yang mengatur
tentang peradilan agama adalah S. 1882 No.152 untuk Jawa dan Madura; dan S
. 1937 No. 638 untuk luar Jawa dan Madura (Aceh, Jambi, Sambas, Pontianak,
Kalimantan Selatan dan Timur, Sulawesi Selatan dan Ternate). Pada waktu
penjajahan Jepang dan kemerdekaan Republik Indonesia keberadaan
peradilan agama tetap ...