Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur sipil negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN sering kali dipertanyakan. ASN sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Walaupun reformasi Indonesia sudah berjalan, namun masih ada kendala lain yang harus dihadapi, antara lain: struktur organisasi yang kurang proporsional karena kelembagaan pemerintah belum sepenuhnya berprinsip pada organisasi yang efisien dan rasional, rendahnya tingkat responsibilitas di lingkungan instansi pemerintah dalam mengembankan tugas dan amanahnya, praktik KKN belum sepenuhnya teratasi, pelayanan publik belum sesuai dengan harapan masyarakat, terabaikannya nilai etika dan budaya kerja serta sistem dan prosedur kerja yang kurang efektif dan efesien di lingkungan instansi pemerintah. Dan, juga karena image yang tercipta dari ASN terlanjur buruk. ASN diharapkan mampu untuk bekerja secara optimal sesuai dengan tugas yang telah di amanahkan, namun masih banyaknya permasalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah sehingga perlu adanya reformasi atau perubahan peraturan yang tegas untuk menindak lanjut permasalahan tersebut, contohnya adalah masalah kedisplinan dalam bekerja. Untuk itu kami menyusun antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah agar mudah dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia.

(3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
melalui Pejabat yang Berwenang. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1
(satu) dari 3 (tiga) nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk
ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Pengisian Bagian Jabatan
 ...

3 Kitab Undang-undang Hukum,KUHper, KUHP, KUHAP

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali sosial untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera. Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Berlandaskan pada hal tersebut di atas, maka kami menyusun sebuah buku yang berisi kumpulan dari 3 kitab undang-undang pokok yang masih berlaku di Indonesia saat ini yaitu KUHper (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dan KUHAP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) agar pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum-hukum yang berlaku di Indonesia saat ini makin berkembang dan wawasan mereka tentang masalah hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini makin bertambah

Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku
register semua perkara yang diterimanya. b. Dalam buku register dimuat nama
Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan
kepadanya. Pasal 208 Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan
tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu. Pasal
209 (1) Putusan dicatat ...