Sebanyak 563 item atau buku ditemukan

METODE PENELITIAN

Untuk Ilmu Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi

Sasaran utama pembaca buku ini adalah mahasiswa semester akhir tujuh-delapan di Fakultas Ekonomi dalam rumpun ilmu Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Keuangan yang sedang mempelajari mata kuliah metode penelitian. Juga mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir. Buku ini sengaja disusun untuk menuntun-mengarahkan mahasiswa menulis skripsi, tesis, disertasi, sekaligus berperan ‘kapal sekali berlayar’ sebagai buku ajar dan referensi bagi bapak/ibu dosen pengampu mata kuliah metodologi penelitian. Buku ini memudahkan mahasiswa untuk memahami bagaimana membuat proposal, melaksanakan penelitian sampai ke membuat laporan hasil penelitian. Buku ini penting untuk dimiliki mahasiswa jurusan Ilmu Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi. Outline penulisan buku ini disusun berdasarkan silabus mata kuliah metode penelitian di FE ditambah sedikit ‘bab reform’ yang dianggap penting seperti AUMA (Alat Ukur Model Analisis). Untuk memudahkan pemahaman para mahasiswa, pembahasannya disusun ke dalam beberapa bab dan subbab yang terdiri dari tujuh belas bab. Setiap bab sudah ada petunjuk pembelajarannya. Dalam proses perkuliahan sudah mengandung indikator pembelajaran; Audience; Behavior; Condition; dan Degree (ABCD). Juga terdapat soal-soal esai sebagai ajang latihan mahasiswa sebelum menghadapi ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS).

Berdasarkan pengalaman menulis selama menjadi dosen pengampu, pembimbing, konsultan, penguji mata kuliah metodologi penelitian dan merasakan keluh-kesahnya mahasiswa ketika memulai menulis skripsi, tesis dan disertasi dirasa perlu disusun buku ini. Kesulitan mahasiswa pada umumnya adalah karena mereka kurang memahami aspek metodologi penelitian, mulai dari (a) merumuskan masalah; (b) memilih obyek/subyek yang akan diteliti; (c) memilih topik teori-variabel-indikator; (d) menentukan alat ukur-model analisis AUMA; (e) memilih metode/teknik penelitian; (f) teknik mengambil sampel (teknik sampling); (g) prosedur pengumpulan data hingga sampai ke (h) pengolahan data. Secara substansial isi/fungsi subjudul penelitian ada di bab sebelas. Memang menulis karya ilmiah itu tidak mudah. Tidak ada yang sulit, bila mahasiswa mau bekerja keras, cerdas, tekun dan tidak mudah putus asa. Di samping memiliki buku metode penelitian ini, disarankan juga anda memahami aplikasi statistik (bila penelitian kuantitatif) dan teori akuntansi, teori manajemen, teori ekonomi yang terkait dengan topik penelitian anda. Selamat belajar dan sukses.

Di samping memiliki buku metode penelitian ini, disarankan juga anda memahami aplikasi statistik (bila penelitian kuantitatif) dan teori akuntansi, teori manajemen, teori ekonomi yang terkait dengan topik penelitian anda.

Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam) dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini masih merupakan hal baru di negara berpenduduk Muslim, karena minimnya peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum ...

Kaidah Fiqh Ekonomi Syariah

Ebook ini memuat kumpulan kaidah-kaidah fikih yang secara materi telah dikodifikasikan oleh para ulama baik klasik maupun kontemporer. Kaidah itu, kemudian disuguhkan dengan disertai penjelasan singkat dan dilengkapi pula dengan aplikasi kaidah berupa akad ekonomi syariah. Kehadiran ebook ini dimaksudkan untuk menambah referensi bagi mahasiswa, khususnya yang mengambil konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah (HES)/Muamalat di Perguruan Tinggi Islam. Proses memahami kaidah hukum ekonomi syariah, diawali dengan ulasan tentang definisi kaidah fiqh, perbedaan kaidah ushul dan kaidah fikih, urgensi kaidah fikih, sumber kaidah fikih, sejarah perkembangan kaidah fikih, karya-karya kaidah fikih, lima kaidah fikih dasar, definisi ekonomi syariah, karekteristik ekonomi syariah, asas-asas hukum ekonomi syariah, mazhab pemikiran ekonomi syariah, serta tujuan dan fungsi ekonomi syariah. (Mufid Moh, Kaidah Fiqh Ekonomi Syariah, ebooku.id) -ebookuid-

Proses memahami kaidah hukum ekonomi syariah, diawali dengan ulasan tentang definisi kaidah fiqh, perbedaan kaidah ushul dan kaidah fikih, urgensi kaidah fikih, sumber kaidah fikih, sejarah perkembangan kaidah fikih, karya-karya kaidah ...

Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah

Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan daruriyah, hajiyah , dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial ( fard al-kifayah ) sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui keadilan pendistribusian. Prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah ini tidak hanya populer di kalangan akademisi, tapi juga populer di kalangan praktisi ekonomi Islam. Prinsip dasar ekonomi Islam ini tidak saja menjadi tujuan dan esensi ekonomi Islam, tetapi juga sebagai dasar bangunan ekonomi Islam. Semakin populernya prinsip ekonomi Islam dalam kegiatan bisnis di Indonesia saat ini, maka dibutuhkan aturan hukum (Islam) yang lugas dan prinsipil bagi masyarakat. Buku ini menyajikan dan membahas kaidah penting seputar prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah , dengan harapan bisa menginspirasi para akademisi, praktisi bisnis dan keuangan, mahasiswa studi ekonomi dan hukum Islam, serta bagi masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah ini tidak hanya populer di kalangan akademisi, tapi juga populer di kalangan praktisi ekonomi Islam.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariat, juga menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dimaksud dengan iktikad baik dalam menilai suatu akad/kontrak. Dibahas pula tentang penemuan hukum, bagaimana proses penemuan hukum, apa sumber-sumber dalam melakukan penemuan hukum dan sejauh mana urgensi penemuan hukum serta bagaimana metode penemuan hukum dilakukan. Berikutnya, dibahas tentang yurisprudensi, kaidah hukum dan putusan penting (landmark decision), bagaimana proses suatu putusan menjadi yurisprudensi, dan bagaimana pula kedudukan, serta urgensi yurisprudensi dalam proses penemuan hukum di Indonesia. Selanjutnya, barulah dibahas tentang bagaimana penemuan-penemuan dan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan kasasi perkara ekonomi syariat sesuai dengan jenis sengketa yang selalu diajukan ke pengadilan agama, antara lain: wanprestasi, keadaan memaksa (force majeur), perbuatan melawan hukum (PMH), murabahah, musyarakah, mudarabah, dan eksekusi hak tanggungan syariat, dan perlu ditambahkan bahwa eksekusi lainnya tidak dijelaskan dalam buku ini karena sampai saat ini belum ada putusan pada tingkat kasasi yang terkait dengan hal tersebut. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik.

Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer

Dari Teori ke Aplikasi

Disajikan dalam 14 bab mengenai diskursus dalil-dalil yang menjadi dasar dalam penemuan dan pengembangan hukum ekonomi syariah dan inovasi berbagai produk akad di perbankan syariah. Pada Bab 1 diawali dengan pengenalan ushul fiqh secara umum dan pengaruhnya dalam ijtihad ekonomi syariah. Pada bab berikutnya disusul dengan berbagai teori pene_ muan/istinbat hukum seperti ijma qiyas, istihsan, istishab, sad zari'ah, masla_ hah mursalah, 'urf Bab 12 khusus membahas peran fatwa Dewan Syariah Nasional dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bab 13 men_ gurai ta'arudh dan tarjih dalam aplikasi ekonomi syariah; serta Bab 14meny_ ajikan kaidah ushuliyah dan implikasinya dalam praktik ekonomi syariah. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Disajikan dalam 14 bab mengenai diskursus dalil-dalil yang menjadi dasar dalam penemuan dan pengembangan hukum ekonomi syariah dan inovasi berbagai produk akad di perbankan syariah.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi

Laju dinamika perkembangan lembaga keuangan syariah dewasa ini antara lain disebabkan oleh karena lembaga keuangan ini memiliki berbagai keistimewaan, satu di antaranya yakni konsep kebersamaan. Orientasi kebersamaan ini menjadikan lembaga keuangan syariah ini eksis sebagai pengganti sistem bunga. Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan syariah tersebut, membuat berbagai sengketa di lembaga keuangan syariah pun semakin meningkat. Buku ini secara komprehensif menerangkan detail penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yang disarikan dari bahan pengajaran pada program pascasar-jana untuk matakuliah Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan mata ajar pelatihan sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah di Litbangdiklatkumdil Mahkamah Agung; aturan yang berkaitan seperti undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Juga tentang acara gugatan sederhana dan gugatan biasa, eksekusi hak tanggungan, eksekusi fidusia, eksekusi arbitrase syariah, dan juga mengenai taflis—yang membahas berbagai persoalan kepailitan pada lembaga ekonomi syariah. Penyajian materi dalam buku ini diawali dengan hal-hal yang bersifat umum, meliputi legal standing, hukum tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan hal-hal baru seiring lahirnya Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Substansi buku ini secara komprehensif membantu berbagai kalangan terutama bagi praktisi hukum, akademisi, dan pelaku ekonomi syariah dalam memahami tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan segala aspeknya berkaitan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Laju dinamika perkembangan lembaga keuangan syariah dewasa ini antara lain disebabkan oleh karena lembaga keuangan ini memiliki berbagai keistimewaan, satu di antaranya yakni konsep kebersamaan.

Hukum Sistem Ekonomi Islam

Dalam kegiatan ekonomi, aspek hukum tidak bisa diabaikan. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadinya kekacauan, karena apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi oleh norma hukum, maka ini akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan aktivitas ekonomi. Oleh karena itulah, aspek hukum sangat penting dalam kegiatan ekonomi. Buku ini menerangkan tentang hukum sistem ekonomi Islam. Hukum sistem ekonomi Islam adalah keseluruhan asas, kaidah, pranata, serta lembaga yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur dan mengarahkan aktivitas atau tata perekonomian berdasarkan konsep hukum Islam. Sejumlah pembahasan buku ini meliputi mulai dari pengertian, fungsi dan ruang lingkup hukum sistem ekonomi Islam, larangan-larangan dalam ekonomi Islam, subjek hukum dalam Islam, hak, kepemilikan, harta dan uang dalam perspektif hukum ekonomi Islam, kontrak syariah (akad) dan jual beli, akad profit (akad tijari/tijarah) dan akad non-profit (akad tabarrru’), fatwa ekonomi dan keuangan syariah, hingga kaidah-kaidah hukum Islam dan penerapannya pada ekonomi dan keuangan syariah. Kehadiran buku ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia sangatlah penting, apalagi mengingat dewasa ini pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dan lembaga keuangan syariah yang semakin pesat dan signifikan di Indonesia. Adapun buku ini tidak cuma dapat dibaca oleh para mahasiswa, khususnya yang berasal dari Fakultas Syariah atau yang menekuni bidang ekonomi Islam, para pemerhati atau praktisi ekonomi syariah termasuk pula masyarakat luas yang ingin mengetahui hukum sistem ekonomi Islam juga dapat menggunakan buku ini.

Oleh karena itulah, aspek hukum sangat penting dalam kegiatan ekonomi. Buku ini menerangkan tentang hukum sistem ekonomi Islam.

Falsafah Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam bukanlah sekadar trend, ia muncul dari ideologi Islami yang didasarkan kepada firman Ar-Rahman serta Rasulullah Sang Tauladan. Ia hadir sebagai solusi bagi permasalahan ekonomi umat manusia yang hanya didasarkan kepada logika keadilan semu. Sebagai sistem ekonomi Rabbani, Ekonomi Islam hadir berasaskan nilai-nilai dasar inasni yang bersumber dari kesucian mata air syariat Ilahi. Landasan filsosofi ini harus terus digali agar umat Islam bisa memahami bahwa ekonomi Islam bukanlah sekadar etika insani, ia adalah Ideologi yang datang dari Dzat Maha Suci.

Ekonomi Islam bukanlah sekadar trend, ia muncul dari ideologi Islami yang didasarkan kepada firman Ar-Rahman serta Rasulullah Sang Tauladan.

Bank & Lembaga Keuangan Syariah

Edisi Kedua

Lembaga Keuangan Syariah masih terus berkembang dan menunjukkan perannya sebagai bagian dari sistem dan lembaga keuangan di Indonesia. Hanya saja, untuk mendorong pertumbuhannya Lembaga Keuangan Syariah masih membutuhkan sosialisasi yang masif di kalangan masyarakat Indonesia. Meresapnya sistem dan nilai ekonomi Islam dalam Lembaga Keuangan Syariah merupakan sasaran penting dalam mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga secara universal bagi seluruh umat yang mengamalkannya. Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah makin menguat setelah terbitnya berbagai regulasi mutakhir yang didukung oleh 100 Fatwa DSN MUI berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah. Bahkan dalam UU No. 03 Tahun 2006 Peradilan Agama telah diamanahi kewenangan absolut menangani perkara ekonomi syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media

Lembaga Keuangan Syariah masih terus berkembang dan menunjukkan perannya sebagai bagian dari sistem dan lembaga keuangan di Indonesia.