Buku ini menjelaskan kualitas pelaporan keuangan secara komprehensif. Dimulai dari fenomena kasus pelaporan keuangan yang terjadi di luar dan di dalam negeri. Kemudian konsep kualitas pelaporan yang menjelaskan apa itu laporan keuangan, pelaporan keuangan dan kualitas pelaporan keuangan. Selanjutnya adalah pengujian kualitas pelaporan keuangan yang memaparkan berbagai dimensi dan pengukuran dalam pengujian kualitas pelaporan keuangan. Peneliti dapat memilih salah satu dimensi pengujian sesuai dengan argumentasi ilmiahnya. Dua pembahasan berikutnya adalah faktor penentu dan dampak ekonomi kualitas pelaporan keuangan. Dalam dua pembahasan ini dijelaskan beberapa faktor yang memengaruhi tinggi rendahnya kualitas pelaporan keuangan dan dampak yang ditimbulkan dari pelaporan keuangan yang berkualitas. Pembahasan bagian ini ditatarbelakangi oleh pemahaman bahwa kegiatan pelaporan keuangan merupakan satudari berbagai kegiatanyang ada di suatuorganisasi sehingga keberadaannya akan sangat dipengaruhi oleh dan juga memengaruhi kegiatan la in nya. Buku ini melengkapi referensi literatur riset akuntansi keuangan yang masih sedikit dan terbatas jumlahnya. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-
Buku ini membahas tentang standardisasi waktu fajar (al-fajr) dan syafak (asy-syafaq) menurut astronom Muslim dan ulama Nusantara. Seperti dimaklumi,pembahasan fajar dan syafak yang terkait dengan posisi Matahari adalah kajian yang tak luput dalam bahasan para astronom Muslim dan Ulama Nusantara sebagaimana tertera dalam karya-karya mereka. Bahkan kajian keduanya dilakukan secra serius yaitu berdasarkan eksperimen dan observasi berkelanjutan, dan dalam waktu yang cukup lama.Lebih dari itu,fajar dan syafaq terkait dengan ibadah umat muslim yaitu salat subuh dan isya sebagaimana petunjuk baginda Nabi Saw.
Dr.Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar,MA. pun, kita bisa melihatnya ketika dekat
Matahari di ufuk. Maka semestinya pula, khususnya cahaya fajar dan syafak,
bermula dari cahaya lemah kemudian bertambah hingga terbit Matahari.
Sedangkan ...
Pasal 20 : Pribumi, baik rakyat Swapraja, maupun rakyat Guber- nemen berhak
mengadakan usaha cocok tanam. 1 ) 5. Pasal 29 : Pemerintah Hindia Belanda
berhak secara bebas membeli kayu dihutan-hutan. Uraian : Kesejahteraan rakyat.
PAS memandang Islam lebih dari sekadar spiritual. PAS memandang, bahwa
Islam merupakan alternatif untuk dijadikan dasar bagi negara dan masyarakat;
bahwa ajaran-ajaran Islam agar diwujudkan di dalam segala aspek kehidupan.