Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Sedikit sejarah perkembangan hak-hak suku Melayu atas tanah di Sumatera Timur, tahun 1800-1975

Pasal 20 : Pribumi, baik rakyat Swapraja, maupun rakyat Guber- nemen berhak
mengadakan usaha cocok tanam. 1 ) 5. Pasal 29 : Pemerintah Hindia Belanda
berhak secara bebas membeli kayu dihutan-hutan. Uraian : Kesejahteraan
rakyat.