Sebanyak 2239 item atau buku ditemukan

Kisah Hikayat Nabi Muhammad SAW Utusan Allah SWT Yang Terakhir

Ketika cahaya tauhid padam di muka bumi, maka kegelapan yang tebal hampir saja menyelimuti akal. Di sana tidak tersisa orang-orang yang bertauhid kecuali sedikit dari orang-orang yang masih mempertahankan nilai-nilai ajaran tauhid. Maka Allah SWT berkehendak dengan rahmat-Nya yang mulia untuk mengutus seorang rasul yang membawa ajaran langit untuk mengakhiri penderitaan di tengah-tengah kehidupan. Dan ketika malam mencekam, datanglah matahari para nabi. Kedatangan Nabi tersebut sebagai bukti terkabulnya doa Nabi Ibrahim as kekasih Allah SWT, dan sebagai bukti kebenaran berita gembira yang disampaikan oleh Nabi Isa as. Allah SWT menyampaikan salawatnya kepada Nabi itu, sebagai bentuk rahmat dan keberkahan. Para malaikat pun menyampaikan salawat kepadanya sebagai bentuk pujian dan permintaan ampunan, sedangkan orang-orang mukmin bersalawat kepadanya sebagai bentuk penghormatan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." (QS. al-Azhab: 56) Sebelumnya Allah SWT mengutus para nabi-Nya sebagai rahmat kepada kaum dan zaman mereka saja, namun Allah SWT mengutus beliau saw sebagai rahmat bagi alam semesta. Beliau saw datang dengan membawa rahmat yang mutlak untuk kaum di zamannya dan untuk seluruh zaman. Allah SWT berfirman, "Dan aku tidak mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta." Hakikat dakwah para nabi sebelumnya adalah menyebarkan Islam, begitu juga ajaran yang dibawa oleh Nabi yang terakhir adalah Islam. Beliau saw adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muthalib, anak seorang wanita Quraisy. Beliau saw adalah pemimpin anak-anak Nabi Adam as. Beliau saw adalah hamba Allah SWT dan Rasul-Nya, serta rahmat Allah SWT yang dihadiahkan kepada umat manusia dan kaum jin.

" Hakikat dakwah para nabi sebelumnya adalah menyebarkan Islam, begitu juga ajaran yang dibawa oleh Nabi yang terakhir adalah Islam. Beliau saw adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muthalib, anak seorang wanita Quraisy.

Biografi Nabi Muhammad SAW Edisi Bilingual Inggris & Indonesia

Biografi dan sejarah Kehidupan Nabi Muhammad SAW Bersumberkan dari Al-Quran & Al-Hadist dalam dua bahasa inggris dan indonesia. (The complete biography of Prophet Muhammad SAW in indonesia and english) Ketika cahaya tauhid padam di muka bumi, maka kegelapan yang tebal hampir saja menyelimuti akal. Di sana tidak tersisa orang-orang yang bertauhid kecuali sedikit dari orang-orang yang masih mempertahankan nilai-nilai ajaran tauhid. Maka Allah SWT berkehendak dengan rahmat-Nya yang mulia untuk mengutus seorang rasul yang membawa ajaran langit untuk mengakhiri penderitaan di tengah-tengah kehidupan. Dan ketika malam mencekam, datanglah matahari para nabi. Kedatangan Nabi tersebut sebagai bukti terkabulnya doa Nabi Ibrahim as kekasih Allah SWT, dan sebagai bukti kebenaran berita gembira yang disampaikan oleh Nabi Isa as. Allah SWT menyampaikan salawatnya kepada Nabi itu, sebagai bentuk rahmat dan keberkahan. Para malaikat pun menyampaikan salawat kepadanya sebagai bentuk pujian dan permintaan ampunan, sedangkan orang-orang mukmin bersalawat kepadanya sebagai bentuk penghormatan. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." (QS. al-Azhab: 56) Sebelumnya Allah SWT mengutus para nabi-Nya sebagai rahmat kepada kaum dan zaman mereka saja, namun Allah SWT mengutus beliau saw sebagai rahmat bagi alam semesta. Beliau saw datang dengan membawa rahmat yang mutlak untuk kaum di zamannya dan untuk seluruh zaman. Allah SWT berfirman, "Dan aku tidak mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta." Hakikat dakwah para nabi sebelumnya adalah menyebarkan Islam, begitu juga ajaran yang dibawa oleh Nabi yang terakhir adalah Islam. Beliau saw adalah Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muthalib, anak seorang wanita Quraisy. Beliau saw adalah pemimpin anak-anak Nabi Adam as. Beliau saw adalah hamba Allah SWT dan Rasul-Nya, serta rahmat Allah SWT yang dihadiahkan kepada umat manusia dan kaum jin. Prophet Muhammad SAW from Mecca, unified Arabia into a single religious polity under Islam faith. Believed by Muslims to be a prophet and messenger of Allah SWT (God), Muhammad is almost universally considered by Muslims as the last prophet sent by God to mankind. While non-Muslims generally regard Muhammad as the founder of Islam, Muslims consider him to have restored the unaltered original monotheistic faith of Prophet Abraham, Prophet Moses, Prophet Jesus and other prophets. Prophet Muhammad SAW taught us to love God and to obey Him. He taught us to be kind to each other, to respect our elders, and care for our children. He taught us that it was better to give than to receive and that each human life is worthy of respect and dignity. He taught us to love for our brothers and sisters what we love for ourselves. Prophet Muhammad SAW taught us that families and communities are essential, and he pointed out that individual rights although important are not more important than a stable, moral society. Prophet Muhammad SAW taught us that men and women are equal in the sight of God and that no one person is better then another except in respect to his or her piety and devotion to God.

menjadi pelajaran bagi kaum Muslim dalam kaidah umum dari kaidahkaidah
peperangan yaitu sikap pemimpin pasukan untuk mengambil suatu kebijakan
yang penting yang berdasarkan pengalaman. Kemudian datanglah Habab bin
Mundzir kepada Rasulullah saw dan bertanya kepadanya, "apakah tempat yang
kita jadikan sebagai pusat pergerakan tentara kita merupakan pilihan dari Allah
SWT dan Rasul-Nya hingga kita tidak dapat mendahuluinya dan mengakhirinya
yakni ...

Pembaruan Hukum Islam di Indonesia

Tujuan diberlakukannya hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya? Bukankah Islam adalah Rahmattan lil alamin Êyang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam AI-Quran dan Sunnah. Dalam kondisi seperti ini diperlukan suatu pembaruan hukum Islam melalui ijtihad. ljtihad menjadi solusi strategis bagi penyelesaian hukum yang masih dzanny (samar), sehingga sesuai dengan maqashid syariah. Di Indonesia, lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan Persis telah memiliki tradisi yang cukup kuat dalam ijtihad. Di NU, misalnya, fatwa-fatwanya dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nandlatul Ulama, di Muhammadiyah di kenal dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah; sedangkan di Persis ada Dewan Hisbah. Fatwa dari berbagai organisasi Islam tersebut sudah banyak di bukukan dan disebarkan kepada umat Islam di Indonesia. Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia. Lebih-lebih peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembaruan hukum Islam telah memberikan wewenang cukup besar agar Pengadilan Agama berperan aktif. Buku ini sangat penting bagi para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi,juga para pengambil kebijakan hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia.

UPDATE PALING LENGKAP UNDANG-UNDANG PEMILU : UU REPUBLIK IND

Update Paling Lengkap Undang-Undang Pemilu : UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

(2) Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih da(3) (4) hulu
berkoordinasi memberikan dengan pilihan pemerintah kepada daerah. pegawai
G - 3 /G C yang bersangkutan dan Proses sekretariat Bawaslu aturan perundang
-undangan. peralihan dilakukan Bawaslu status secara Provinsi D ig ita l
sekretaris P ubertahapb lismenjadih ing /K Bawaslu sesuai pegawai Provinsi dan
pegawai ...

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur sipil negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN sering kali dipertanyakan. ASN sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Walaupun reformasi Indonesia sudah berjalan, namun masih ada kendala lain yang harus dihadapi, antara lain: struktur organisasi yang kurang proporsional karena kelembagaan pemerintah belum sepenuhnya berprinsip pada organisasi yang efisien dan rasional, rendahnya tingkat responsibilitas di lingkungan instansi pemerintah dalam mengembankan tugas dan amanahnya, praktik KKN belum sepenuhnya teratasi, pelayanan publik belum sesuai dengan harapan masyarakat, terabaikannya nilai etika dan budaya kerja serta sistem dan prosedur kerja yang kurang efektif dan efesien di lingkungan instansi pemerintah. Dan, juga karena image yang tercipta dari ASN terlanjur buruk. ASN diharapkan mampu untuk bekerja secara optimal sesuai dengan tugas yang telah di amanahkan, namun masih banyaknya permasalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah sehingga perlu adanya reformasi atau perubahan peraturan yang tegas untuk menindak lanjut permasalahan tersebut, contohnya adalah masalah kedisplinan dalam bekerja. Untuk itu kami menyusun antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah agar mudah dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia.

(3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
melalui Pejabat yang Berwenang. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1
(satu) dari 3 (tiga) nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk
ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Pengisian Bagian Jabatan
 ...

Tokoh Perjuangan Dunia: Soekarno & Roald Amundsen

Tokoh Perjuangan Dunia menyajikan tokoh-tokoh dunia yang telah berjuang keras, dengan cara masing-masing, demi perubahan dunia yang lebih baik. Tokoh Perjuangan Dunia merupakan media yang baik untuk mengembangkan wawasan anak-anak. Mereka akan melihat pemikiran besar dari para tokoh dan mempelajari apa yang sesungguhnya bernilai di dalam kehidupan. Lewat setiap tokoh, Tokoh Perjuangan Dunia bisa menjadi mentor bagi anak-anak dalam membentuk masa depan mereka.

Tokoh Perjuangan Dunia menyajikan tokoh-tokoh dunia yang telah berjuang keras, dengan cara masing-masing, demi perubahan dunia yang lebih baik.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer

Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, yang ada di tangan pembaca ini mengupas bagian-bagian penting pemikiran-pemikiran tokoh ekonomi Islam kontemporer dan diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang terkait dengan isu-isu ekonomi Islam, khususnya matakuliah sejarah pemikiran ekonomi Islam kontemporer. Pembahasan dalam buku ini dibagi dalam sebelas bab. Islam memosisikan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kebahagiaan (falah), sebab tujuan akhir kegiatan ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan syariat Islam itu sendiri (maqashid asy-syariah), yaitu kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, motif ekonomi dalam Islam merupakan ibadah. Maka, kegiatan ekonomi harus dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan ajaran Islam secara keseluruhan (kaffah). *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Prinsip Dasar Ekonomi Islam; Perspektif Maqashid al-Syar'iyah. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group. Fauzia, Ika Yunia. 2014. Etika Bisnis dalam
Islam. Jakarta: PrenadaMedia Group Haneef, Muhammed Islam . 2010.
Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Terj. Suherman Rosyidi. Jakarta:
Rajawali Pers. Hendrianto. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro Islami. Yogyakarta:
Ekonisia. Hoetoro, Arif. 2007. Ekonomi Islam; Pengantar Analisis Kesejarahan
dan Metodologi. Malang: ...

Pengantar Hukum Pidana Material 3

Hukum Penitensier

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia.

Pengantar Hukum Pidana Material 2

Penuntutan: Penegakan Hukum Pidana

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia.

Pengantar Hukum Indonesia

Introduction to Indonesian laws.

Introduction to Indonesian laws.