Sebanyak 128 item atau buku ditemukan

A Framework for analyzing socioeconomic, health and environmental impacts of wastewater use in agriculture in developing countries

This paper presents an approach for analyzing the socioeconomic, health, and environmental aspects of urban wastewater use in peri-urban agriculture, using typical characteristics of a major city in a developing country. Peri-urban area of Faisalabad is chosen to represent this context.

Intizar Hussain, Liqa Raschid,, Munir A. Hanjra, Fuard Marikar, Wim van der
Hoek. 6. LIMITATIONS. OF. THE. FRAMEWORK. In addition to the general issues
in valuation measures, additional problems may arise in assessing various
impacts of wastewater use in agriculture. The use of human capital approach
may be problematic particularly when the cause and effect relationship between
the disease and wastewater irrigation in not known or when the sickness is of
long duration.

Wastewater Use in Agriculture

Review of Impacts and Methodological Issues in Valuing Impacts : with an Extended List of Bibliographical References

The objective of this paper is to provide a review of the characteristics of wastewater used for irrigation, and the reasoning behind the international guidelines presently used in regulating wastewater reuse for agriculture. This paper presents various systems of wastewater treatment available and discusses their benefits and shortcomings. A selective review of recent empirical studies identifies major impacts both positive and negative impacts of wastewater irrigation. Finally, the paper provides the review of environmental valuation techniques for analyzing impacts of wastewater uses in agriculture, and suggest a framework for application of some of these techniques. This framework will be applied to a developing country case study (Faisalabad area in Pakistan), in the ongoing IWMI research program.

1996 Artificial wetlands for wastewater treatment, water reuse and wildlife in
Queensland, Australia. Water Science and Technology, Vol. 33, no. 10-11, pp.
221-229. Guariso, G.; D. Maidment; S. Rinaldi; and R. Soncini-Sessa. 1981. 42.

Teori-teori Besar Dalam Hukum

Grand Theory

Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa. Ia lahir malalui fase-fase tertentu yang dipengaruhi oleh konteks ruang dan waktu. Karenanya, mahasiswa hukum harus mengetahui sejarah dan perkembangan teori hukum yang ada di dalam wilayah studi mereka, dalam rangka memperluas pemahaman tentang dinamika hukum dan masyarakat. Pemahaman ini berkaitan dengan prinsip dasar semua ilmu, yakni filsafat, dan karena itulah melelui buku ini mahasiswa akan diperkenalkan dengan banyak gagasan daar filsafat hukum dan mazhab atau teori-teori besar (grand theory) di bidang hukum. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa.

Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum)

Melihat teori dan praktek hukum, baik secara universal, apalagi yang terjadi di Indonesia ini mutunya rendah dan ditenggarai rendahnya sudah sampai ke titik nadir, maka penulis mencoba menganalisis hukum tersebut secara filsafat-yuridis dengan pendekatan alternatif yang kritis. Khususnya dengan mengambil sebagai studi tentang hukum di Indonesia dalam perkembangan teori dan praktek. Dengan pendekatan multidimensi yang kritis seperti itu, diangkatlah topik-topik seperti critical legal studies, modernisasi hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, dan lain-lain. Karena itu, buku ini diharapkan akan sangat berguna untuk menambah cakrawala filsafat dan mengasah ketajaman berpikir dari para mahasiswa dan ahli hukum kita. Dengan begitu, mereka dapat berpikir kritis dalam suatu teritori yang luas bahkan bila perlu tanpa batas, agar dapat meneropong teori dan praktek hukum saat ini yang penuh dengan kebusukan, kepura-puraan, kanaifan dan tentu saja juga banyak bopeng-bopengnya. Penulis tidak mungkin dan tidak akan pernah menggantungkan harapan apa pun kepada pembaca yang membaca buku ini kecuali hanya sekadar sebuah wacana yang dapat membangkitkan kesadaran bahwa betapa banyak yang telah usang dan renta dalam teori dan praktek hukum sekarang ini, yang segera mesti diubah. Karena itu, mari kita bangkit, bangkit dan bangkit lagi dari keterpurukan teori dan praktek hukum kita.

Melihat teori dan praktek hukum, baik secara universal, apalagi yang terjadi di Indonesia ini mutunya rendah dan ditenggarai rendahnya sudah sampai ke titik nadir, maka penulis mencoba menganalisis hukum tersebut secara filsafat-yuridis ...