Sebanyak 655 item atau buku ditemukan

Secercah pemikiran ideologis

kumpulan rujukan Jurnal Islam

Islamic thoughts on socioeconomic, political, and cultural conditions in Indonesia; collected articles previously published in Jurnal Islam.

Kelompok kaum muslimin yang demikianlah yang kerap kali disebut sebagai
kelompok muslim moderat, atau bahasa lain disebut kelompok Islam Liberal.
Sedangkan kaum muslimin yang berupaya melaksanakan Islam secara kaffah,
artinya hendak melaksanakan syari'at Islam di segala aktivitas, baik dalam
bermasyarakat maupun bernegara sebagaimana mestinya dalam devinisi
tersebut diatas, oleh kelompok Islam Liberal sering dituding sebagai kelompok
Islam garis keras, ...

Bunga Rampai Pemikiran Intelektual Muslim Seputar Syariah dan Khilafah:

Intelectual Moeslim Community Jatim

Buku ini adalah upaya para intelektual muslim di jatim untuk menyumbangkan pemikirannya dalam rangka ikut berpartisipasi dalam mencerdaskan umat untuk dijadikan sebuah buku kumpulan tulisan para cendekiawan muslim, semoga semakin bermanfaat dan menginspirasi umat untuk senantiasa menjaga Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.

Kelompok yang sejalan dengan Barat ini kemudian disebut Islam moderat,
sedangkan yang berseberangan dengan kelompok ini disebut Islam garis keras.
Menyikapi isu ini, Mantan Menlu Hassan Wirayuda menyebutkan bahwa Islam
moderat adalah modal dasar bagi Indonesia dalam upaya memperbaiki
hubungan internasional dengan negara-negara Barat. Ketiga: politik pecah-
belah dengan pendekatan stick and carrot. Isu ini digunakan untuk mem-‖peta-
konflik‖-kan umat ...

UNDANG-UNDANG PEMILU 2019

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu wujud demokrasi.Dengan kata lain, Pemilu adalah pengejawantahan penting dari “demokrasi prosedural”. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang bakal mereka pimpin. Selain itu, Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara subtansi atau “demokrasi subtansial”, yakni demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Pemilu adalah praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Secara sederhana, Pemilihan Umum didefinisikan sebagai suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pemilihan umum, biasanya para kandidat akan melakukan kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tujuan diselenggarkannya Pemilihan Umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan dari rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan Pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. Efisien.

(2) Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan
pilihan kepada pegawai yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan
pemerintah daerah. (3) Proses peralihan status sekretaris Bawaslu Provinsi dan
pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi menjadi pegawai Sekretariat Jenderal
Bawaslu dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

UPDATE PALING LENGKAP UNDANG-UNDANG PEMILU : UU REPUBLIK IND

Update Paling Lengkap Undang-Undang Pemilu : UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

(2) Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih da(3) (4) hulu
berkoordinasi memberikan dengan pilihan pemerintah kepada daerah. pegawai
G - 3 /G C yang bersangkutan dan Proses sekretariat Bawaslu aturan perundang
-undangan. peralihan dilakukan Bawaslu status secara Provinsi D ig ita l
sekretaris P ubertahapb lismenjadih ing /K Bawaslu sesuai pegawai Provinsi dan
pegawai ...

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur sipil negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN sering kali dipertanyakan. ASN sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Walaupun reformasi Indonesia sudah berjalan, namun masih ada kendala lain yang harus dihadapi, antara lain: struktur organisasi yang kurang proporsional karena kelembagaan pemerintah belum sepenuhnya berprinsip pada organisasi yang efisien dan rasional, rendahnya tingkat responsibilitas di lingkungan instansi pemerintah dalam mengembankan tugas dan amanahnya, praktik KKN belum sepenuhnya teratasi, pelayanan publik belum sesuai dengan harapan masyarakat, terabaikannya nilai etika dan budaya kerja serta sistem dan prosedur kerja yang kurang efektif dan efesien di lingkungan instansi pemerintah. Dan, juga karena image yang tercipta dari ASN terlanjur buruk. ASN diharapkan mampu untuk bekerja secara optimal sesuai dengan tugas yang telah di amanahkan, namun masih banyaknya permasalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah sehingga perlu adanya reformasi atau perubahan peraturan yang tegas untuk menindak lanjut permasalahan tersebut, contohnya adalah masalah kedisplinan dalam bekerja. Untuk itu kami menyusun antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah agar mudah dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia.

(3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
melalui Pejabat yang Berwenang. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1
(satu) dari 3 (tiga) nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk
ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Pengisian Bagian Jabatan
 ...

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Kepegawaian Terbaru

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PegawaiNegeri Sipil, 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Sebuah buku Terbitan dari VisiMedia Pustaka yang berisikan tentang Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Aparatur Sipil Negara, CPNS, PPPK, Pegawai Kontrak, PNS, ASN, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PegawaiNegeri Sipil, 3) Peraturan Pemerintah Republik ...

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Banyak kasus ketimpangan sosial dialami oleh para tenaga kerja Indonesia. Sebut saja, tenaga kerja yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil yang marak akan praktik korupsi. Bahkan, proses rekrutment para PNS dan pegawai honorer ini kental akan aroma nepotisme. Sayangnya, hal ini diperparah dengan buruknya kualitas pelayanan kepada publik. Sebaliknya, jika diperbandingkan dengan nasib para tenaga kerja di luar pemerintahan. Mulai dari tenaga kerja di luar negeri yang menjadi korban penganiayaan dan kurang mendapat perlindungan, perlakuan diskriminasi (tidak adil) antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sistem praktik kerja outsourcing yang menyengsarakan, dan masalah lainnya yang jerap terjadi pada tenaga kerja Indonesia. Awal tahun 2014, pemerintah telah mengsahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang ini bertujuan menciptakan aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Sedangkan, kehadiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi problem solving atas semua permasalahan di bidang ketenagakerjaan tersebut. Bahkan, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tenaga kerja Indonesia semakin dijamin kesejahteraannya. Buku ini menjawab semua kebutuhan hak dan kewajiban para aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah), dan tenaga kerja Indonesia secara umum. Temukan juga informasi mengenai seluk beluk tentang BPJS. Dilengkapi dengan bonus CD berisi peraturan pemerintah dan peraturan menteri terbaru, buku Undang-Undang ini semakin komplit dan dapat menjadi acuan bagi para aparatur negeri sipil, tenaga kerja secara umum, maupun pengusaha. Semoga buku ini bermanfaat. Selamat membaca! Buku terbitan GalangPress (Galangpress Group).

Pasal. 114. Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu
membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memili 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya untuk setiap 1 (satu)
lowongan jabatan. Tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian.

Cepat Kuasai IPS SMA/MA Sistem Kebut Semalam Sejarah, Geografi, Ekonomi, & Sosiologi (Edisi Revisi)

Semua mata pelajaran tersebut dirangkum menjadi SATU BUKU lengkap dan mudah dipahami Mencakup semua materi kelas 10, 11, 12 SMA dan dilengkapi materi yang tidak diajarkan di sekolah dan rumus-rumus singkat, gambar-gambar, serta pengerjaan dan pembahasan soal secara cepat dan tepat.

Ternate Tidore • Kerajaan Ternate dan Tidore pernah diadu domba oleh Spanyol
dan Portugis. • Raja yang memerintah: Ternate, dipimpin oleh Sultan Hairun (
gagah berani mengusir Portugis), Sultan Baabullah (menjadi pemimpin dalam
perlawanan terhadap Maluku), Tidore, dipimpin oleh Sultan Nuku (berjuang
melawan Belanda). • Dalam kehidupan ekonomi, Ternate ... pasar Eropa (pala
dan cengkeh). • Secara sosial, pernah terdapat pertentangan antarpemeluk
agama, yaitu ...

Sejarah sosial Kesultanan Ternate

History of Ternate Sultanate.

pada masa kejayaan kesultanan Ternate. (3) mendeskripsikan sistem
pendidikan masyarakat pada masa kejayaan kesultanan Ternate, (4)
mendeskripsikan sistem kehidupan sosial dan budaya pada masa kejayaan
kesultanan Ternate. Adapun manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini
adalah: (1) secara praktis penelitian ini diharapkan kepada semua pihak dapat
memahami proses transformasi untuk dapat diterapkan pada masa sekarang,
terutama pada masyarakat yang ...