Sesuai dengan visi Koperasi yakni dengan pengelolaan koperasi yang baik berdasarkan prinsip nilai tata kelola Koperasi (Good Cooporative Governance) dapat memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Selain itu mengembangkan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, masyarakat dapat memperoleh manfaat dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya secara transparan, akuntabel, professional dan bertanggung-jawab yang dibangun melalui komitmen oleh organ KSP/USP sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku. Buku seri pertama ini juga memuat tentang petunjuk pelaksanaan Manajemen Koperasi Simpan Pinajam berdasarkan GCG, yang merupakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan atau standar operasional dalam pengelolaan KSP/USP. Fokus dari manajemen Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan GCG ini adalah lebih pada peningkatan daya saing koperasi melalui pengelolaan koperasi secara profesional untuk mendukung struktur perekonomian nasional yang lebih kuat. tentang pembahasan akhir penyempurnaan pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, rincian tupoksi dan tanggung jawab serta wewenang seluruh organ koperasi baik organ internal maupun eksternal dalam KJS Konvensional sesuai pedoman pengelolaan koperasi, GCG dan 7 (tujuh) Prinsip Koperasi, apakah diperlukan revisi dalam bentuk perubahan, penambahan ataukah pengurangan. Selain itu membahas tentang standar pelayanan KSP/USP bagi anggota Koperasi. Membahas tentang standar pelayanan KSP/ USP bagi anggota Koperasi. Rincian tugas dan tata laksana kegiatan usaha dan keuangan koperasi. Terdapat tambahan yakni ketetapan perhitungan kemampuan angsur dan besaran angsuran.peningkatan kesejahteraan bagi anggota dan seluruh organ pengelola KSP/USP dalam bentuk remunerasi, yang baik dan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Manajemen resiko dan pengelolaan KSP/USP dalam penghimpunan dana dan penyalurannya kepada masyarakat dan Membahas mengenai pembinaan, pengawasan dan pelaporan KSP/USP.
Program yang memberi permodalan dan pelatihan ini dimaksud guna
mengembangkan USP pola syariah, yang meliputi 700 Kop/pra koperasi. 7
Puskoppontren dan mengembangkan 100 pra koperasi, yang dialokasikan di 15
propinsi.
Didirikan oleh akte dibawah tangan dan didaftar serta disjahkan oleh Djawatan
Koperasi. 2. Mengutamakan kepribadian anggauta-anggautanja. 3. Anggauta-
anggautanja aktif ikut serta berusaha. Koperasi dititik-beratkan pada kebutuhan
12.
Bank Sentral. Laporan keuangan bank. Penyampaian neraca tahunan dan
perhitungan R/L. Penarikan dana dengan pengeluaran surat berharga. Suku
bunga debet untuk kredit likwiditas. Kredit likwiditas otomatis. Overdraft karena
biaya ...