Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya sistem perdagangan maka muncullah hukum dagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Sistem tersebut menyerupai royalty seperti layaknya waralaba pada saat ini.182
Franchising atau waralaba adalah membuat usaha dengan membeli brand yang
sudah ada. ... penulis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan waralaba
adalah suatu cara untuk melakukan kerja sama dalam bidang perdagangan dan
jasa antara dua atau lebih perusahaan, satu pihak bertindak sebagai pemegang
lisensi atau pemegang merek dagang, cara kerja, dan manajemen perusahaan
itu ...
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Pembagian Hukum Privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapat kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan: "Bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadakan oleh KUHD itu." #hukum #dagang #niaga #wirausaha #KUHD #suatu #pengantar #SUWARDI #STIH #Muhammadiyah #Kotabumi #Lampung #deepublish #buku #ajar
syariah, agar pengurusan Perseroan yang dijalankan Direksi sesuai dengan
prinsip syariah. Kedudukan hukum DPSy yang dikemukakan di atas, ditegaskan
oleh Penjelasan Umum angka 1 alinea ketujuh dan Pasal 109 ayat (1) yang ...
Hal ini perlu sekali mendapat perhatian mengenai peraturannya, karena kaitan
aktivitas perusahaan kita dengan ... Kalau sudah demikian maka perusahaan itu
ada kalanya harus berhadapan dengan lembaga kepailitan di bidang hukum.