Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hukum Dagang Suatu Pengantar

Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya sistem perdagangan maka muncullah hukum dagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Sistem tersebut menyerupai royalty seperti layaknya waralaba pada saat ini.182
Franchising atau waralaba adalah membuat usaha dengan membeli brand yang
sudah ada. ... penulis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan waralaba
adalah suatu cara untuk melakukan kerja sama dalam bidang perdagangan dan
jasa antara dua atau lebih perusahaan, satu pihak bertindak sebagai pemegang
lisensi atau pemegang merek dagang, cara kerja, dan manajemen perusahaan
itu ...