
Fikih Sunnah Wanita
Referensi Fikih Wanita Terlengkap
Fikih Sunnah Wanita Referensi Fikih Wanita Terlengkap Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim Tuntunan bagi Muslimah dalam pelaksanaan ibadah dan muamalah sehari-hari, disertai penjelasan terinci tentang hukum-hukumnya berdasar pada dalil al-Qur`an dan ajaran sunnah Rasulullah s.a.w. Sebagai hamba Allah, setiap Muslimah tentu ingin seluruh amal mereka, baik ibadah maupun muamalah, membuahkan pahala serta diterima oleh Allah s.w.t. Agar amal diterima, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu pelaksanaannya ikhlas karena Allah s.w.t., dan sesuai ajaran Rasulullah s.a.w. Buku Fikih Sunnah Wanita ini menjelaskan seluruh aturan hukum fikih Islam dan tata cara pelaksanaan ibadah maupun muamalah, yang wajib diketahui oleh kaum Muslimah. Keterangannya mengacu kepada dalil-dalil al-Qur`an dan sunnah—baik berupa amaliyah (praktik) maupun qauliyah (sabda)—Rasulullah s.a.w. Karena itu, penjelasannya jauh dari perbedaan pendapat (ikhtilâf) mazhab. Sebab, penulisnya melakukan verifikasi pendapat untuk menentukan pendapat terkuat (tarjîh) di antara pendapat-pendapat mazhab fikih dalam satu persoalan. Paparan buku persembahan penerbit QisthiPress ini sederhana, namun rinci dan praktis. Bahkan di dalam kesederhanannya, karya ini oleh para ulama di Timur Tengah diakui sebagai referensi fikih wanita terlengkap yang menjadikan sunnah Rasulullah s.a.w. sebagai sumber utama pengambilan dalil. Melalui buku ini, kaum Muslimah tidak hanya mengetahui hukum-hukum fikih yang sahih yang diberlakukan khusus untuk mereka, namun juga dapat menjalankan ajaran syariat seperti yang dipraktikkan oleh Rasulullah s.a.w. sehari-hari dalam beribadah maupun bermuamalah.
- ISBN 13 : 9791303665
- ISBN 10 : 9789791303668
- Judul : Fikih Sunnah Wanita
- Sub Judul : Referensi Fikih Wanita Terlengkap
- Pengarang : Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim,
- Kategori : Religion
- Penerbit : Qisthi Press
- Bahasa : id
- Tahun : 2017
- Halaman : 662
- Halaman : 662
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=HASwDgAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Akan tetapi alasan mereka ini tertolak karena beberapa alasan berikut: Pertama:
hadis ini bukanlah hadis yang marfu', dan yang benar ia adalah hadis mauqûf,
yang berasal dari perkataan Ibnu Abbas, sebagaimana yang telah dikuatkan
oleh at-Tirmidzi, al-Baihaqi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan yang lainnya. Kedua:
kalaupun hadis ini benar sebagai hadis marfû', maka itu tidak berarti bahwa
thawaf menyerupai shalat di dalam segala aspeknya, sehingga harus diberi
syarat yang ...