Sebanyak 16 item atau buku ditemukan

STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه‎) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.

Izz al - Dîn ibn ' Abd al - Salâm , Qawâʻid al - Ahkâm fi Masâlih al - Anâm , Kairo : Maktabat al - Kulliyyat al - Azhariyyah , 1994 , Juz ke - 1 „ Arabiyah . 1989. Khalid Abdurrahman Al - ` Ak , Ushul al - Tafsîr wa Qawâ ` iduhu ...

Tinjauan filosofis tentang Pancasila sebagai filsafat

Individualisme dalam bentuknya yang murni individualisme tidak lagi
dipergunakan orang karena sekarang sudah berkembang paham tanggung
jawab sosial di negara-negara liberal. Faham Colectivisme atau faham komunis
dewasa ini mengalami krisis hebat. Sedangkan kita yang mencoba menerapkan
semangat kekeluargaan (semangat faham integralistik) yang terwujud dalam
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, sejak tahun 1965
berhasil mewujudkan ...

Untuk Kemerdekaan dan keadilan

pidato presiden Sukarno dimuka "Council for World Affairs" ... di Los Angeles, Amerika Serikat tgl. 21 april 1961