
Tenaga Kerja Asing
Analisis Politik Hukum
Liberalisasi ketenagakerjaan membuka peluang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dan bekerja di Indonesia. TKA diperlukan karena keterbatasan ketersediaan tenaga kerja terampil, selain juga adanya kebutuhan untuk menarik investasi asing. Namun meningkatnya jumlah TKA, maraknya TKA illegal, dan penggunaan TKA yang tidak sesuai aturan dikhawatirkan memperparah persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan politik hukum ketenagakerjaan asing yang baik agar TKA benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.Buku berjudul Tenaga Kerja Asing: Analisis Politik Hukum ini merupakan kumpulan karya tulis ilmiah yang mengkaji politik hukum ketenagakerjaan asing, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Jawa Timur. Buku ini mengulas politik hukum ketenagakerjaan asing ditinjau dari tanggung jawab negara dan pelaksanaannya; politik hukum pengendalian TKA yang dilakukan melalui persyaratan bagi TKA untuk dapat bekerja, perizinan, dan pelaporan TKA ke otoritas yang berwenang; politik hukum alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada TKI Pendamping; dan yang terakhir mengulas tentang politik hukum pengawasan terhadap TKA.
- ISBN 13 : 602433625X
- ISBN 10 : 9786024336257
- Judul : Tenaga Kerja Asing
- Sub Judul : Analisis Politik Hukum
- Pengarang : Shanti Dwi Kartika, Luthvi Febryka Nola, Dian Cahyaningrum, Marfuatul Latifah, Luthvi Febryka Nola, Dian Cahyaningrum, Marfuatul Latifah, Luthvi Febryka Nola, Dian Cahyaningrum, Marfuatul Latifah, Luthvi Febryka Nola, Dian Cahyaningrum, Marfuatul Latifah, Luthvi Febryka Nola, Dian Cahyaningrum, Marfuatul Latifah, Luthvi Febryka Nola, Dian Cahyaningrum, Marfuatul Latifah, Luthvi Febryka Nola, Dian Cahyaningrum, Marfuatul Latifah,
- Kategori : Political Science
- Penerbit : Yayasan Pustaka Obor Indonesia
- Bahasa : id
- Tahun : 2018
- Halaman : 167
- Halaman : 167
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=WsReDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Liberalisasi ketenagakerjaan membuka peluang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dan bekerja di Indonesia. TKA diperlukan karena keterbatasan ketersediaan tenaga kerja terampil, selain juga adanya kebutuhan untuk menarik investasi asing.