Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR

METODE PENELITIAN HUKUM

Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Seorang lulusan magister ilmu hukum, diharapkan memiliki kompetensi yang komprehensif dalam memahami metode penelitian hukum. Baik metode penelitian hukum doctrinal maupun metode penelitian hukum non doctrinal. Perdebatan mendasar mengenai keberadaan metode penelitian non doctrinal dan penyusunannya dalam penelitian. Dalam perencanaan penelitian disampaikan bagaimana menggunakan metode penelitian dalam pendekatan penelitian, pengumpulan data maupun analisa data, baik dalam penelitian foktrinal maupun non doctrinal. Diharapkan setelah mempelajari buku ini serta mengerjakan semua latihan yang ada, peserta mata kuliah diharapkankan mampu memahami konsep-konsep dasar yang membedakan antara metode penelitian hukum doctrinal dan penelitian hukum non doctrinal serta dapat diaplikasikan mahasiswa dalam menulis karya penulisan hukum, baik dalam konteks artikel untuk publikasi mapun juga dalam penyusunan tugas akhir tesis. Setelah mempelajari buku ini serta ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dekan Fakultas Universitas Trunojoyo Madura yang memberikan kesempatan untuk terpublikasi serta keluarga penulis yang selalu mensuport dalam menyelesaikan buku ini. Tak ada gading yang tak retak, demikian juga dengan buku ini masih terdapat berbagai kekurangan. Karenanya dengan kerendahan hati penulis akan menerima berbagai kritik dam masunkan yang membangun.

Penulisan buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar bagi materi Metode Penelitian dan Penulisan Hukum yang merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura.

Prinsip Kehati-hatian dalam Memberantas Manajemen Koruptif pada Pemerintahan & Korporasi

“Terlibatnya seseorang dalam perbuatan korupsi bisa disebabkan oleh unsur kesengajaan, minimnya pengetahuan, atau loyalitas yang berlebihan kepada atasan. Prinsip kehati-hatian adalah kata kunci agar terhindar dari manajemen koruptif pada pemerintahan atau korporasi.” Maraknya korupsi yang terjadi di tanah air menghambat pembangunan nasional dan menggerogoti keuangan negara. Bukan hanya itu, manajemen pemerintahan dan korporasi yang koruptif juga berdampak negatif terhadap minat investor di Indonesia. Walaupun berbagai tindakan represif telah dilakukan oleh para penegak hukum, urgensi pemberantasan manajemen koruptif perlu mendapat perhatian lebih. Buku ini memfokuskan pembahasan pada upaya pemberantasan korupsi dari sisi prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan sikap mental dan moral para pengelola pemerintahan dan korporasi (perusahaan) yang menjalankan tugas dan fungsinya dengan bertanggungjawab berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan. Karena pada umumnya para pelaku yang tersangkut dalam manajemen koruptif melibatkan penyelenggara negara dan pengurus korporasi. Wajib dibaca oleh semua kalangan yang peduli dengan upaya pemberantasan korupsi, terutama pelaku bisnis, pejabat pemerintahan, penegak hukum, praktisi hukum, mahasiswa jurusan hukum, serta masyarakat luas. -VisiMedia-

Pada Perbankan Hukum perbankan yang secara tegas mengakomodasi prinsip
kehatihatian, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (2) UndangUndang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa bank ...