Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2015-28557-0004
Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2015-28557-0003
Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2015-28557-0002
Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
2015-28557-0001
Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
3) Mempunyai organisasi Penyelenggaraan WAKAF ini diurus oleh MUTAWALLI
(NADZIR) yang berkuasa untuk melakukan segala tindakan- tindakan hukum
untuk dapat mencapai tujuan wakaf itu. Jika pada suatu wakaf tidak mutawalli
karena jabatannya KADHI bertindak sebagai PENGAWAS. (Di Indonesia
dilakukan oleh PENGHULU atau PEGAWAI JAWATAN (DEPARTEMEN) AGAMA.
Menurut ketentuan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977
dinyatakan sebagai ...