Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

Perlindungan konsumen, pencucian uang, dan merger saham bank

dilengkapi bank umum berdasarkan prinsip syariah, kegiatan lalu lintas devisa perusahaan bukan lembaga keuangan, pemberian kredit usaha kecil

Legal aspects of protection on consumer's rights, money laundering and banking, and bank mergers in Indonesia.

Legal aspects of protection on consumer's rights, money laundering and banking, and bank mergers in Indonesia.

Hukum Ekspor Impor

Perdagangan internasional pada hakikatnya transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang berdomisili di negara-negara yang berbeda.Namun, dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks karena perbedaan aturan hukum dan cara pembayaran (mata uang). Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang baik, lengkap, dan dilaksanakan secara konsekuen. Lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang terbentuknya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, menegaskan fungsi lembaga ini sebagai agen pemerintah dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, baik domestik maupun internasional. Melalui buku ini dibahas mengenai pengaturan LPEI, kebijakan umum, dan pengecualian di luar ketentuan umum dalam bidang ekspor impor. Termasuk di dalamnya tentang barang yang diatur, diawasi, dilarang, dan bebas eskpornya, pengawasan dan pengendalian mutu barang, serta pungutan dan harga patokan ekspor.

Kondisi sarana pendukung ekspor seperti: 1) fasilitas perbankan 2) fasilitas
transportasi 3) fasilitas birokrasi pemerintahan 4) fasilitas surveyor 5) fasilitas
bea cukai dan lain-lain b. Insentif atau subsidi pemerintah untuk ekspor c.
Kendala tarif ...

Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang diwujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia telah diatur dalam sebuah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 22 November 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa definisi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK ini. Buku ini menguraikan tinjauan-tinjauan hukum yang melatarbelakangi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hubungan OJK dengan bank sentral (Bank Indonesia), hubungan OJK dengan lembaga keuangan lainnya, dan penerapan lembaga otoritas jasa keuangan di negara- Salam Penebar Swadaya Grup & RAS

syariah dalam kegiatannya. Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional dapat
memberikan teguranjika adalembaga ekonomi tertentu yang menyimpang dari
hukum yang telah ditetapkan. Jika lembaga yang bersangkutan tidak
mengindahkan ...

Hukum Perbankan : Suatu tinjauan pencucian uang...

  • ISBN 13 : 9789790070059
  • Judul : Hukum Perbankan : Suatu tinjauan pencucian uang...
  • Pengarang : Adrian Sutedi,   R. Abdussalam,   Adrian Sutedi,   Ade Hairul Rachman,  
  • Kategori : Banking law
  • Penerbit : Sinar Grafika
  • Klasifikasi : 340
  • Call Number : 340 ADR h
  • Bahasa : id
  • Edisi : 1
  • Penaklikan : X;282;24 cm
  • Halaman : 0
  • Ketersediaan :
    2021-40164-0001
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2015-28517-0014
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2015-28517-0013
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2015-28517-0012
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2015-28517-0011
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2015-28517-0010
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2015-28517-0009
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2015-28517-0008
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2011-3601.007
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2011-3601.006
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2011-3601.005
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2011-3601.004
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2011-3601.003
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2011-3601.002
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2011-3601.001
    Tersedia di Pustaka Garegeh - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi