 
                            Fiqh Today 2: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Keluarga
- ISBN 13 : 9789790150782
- ISBN 10 : 9790150784
- Judul : Fiqh Today 2: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Keluarga
- Pengarang : Abu Yasid, ,
- Penerbit : Erlangga
- Klasifikasi : 2X4.3
- Call Number : 2X4.3 ABU f
- Bahasa : id
- Edisi : 2 cet.6 Jilid 3
- Penaklikan : xi, 132hlm; 19 cm
- Halaman : 0
- Google Book : http://books.google.co.id/books?id=-sRLgzhasn4C&dq=intitle:fiqh+puasa&hl=&source=gbs_api
- 
    Ketersediaan :
    2012-015-078-2-9 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-8 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-7 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-6 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-5 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-4 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-3 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-2 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-15 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-14 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-13 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-12 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-11 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-10 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi2012-015-078-2-1 Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    Mereka mencoba memasung goncangan syahwat itu dengan melakukan puasa. 
Tetapi karena mereka harus melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, 
maka puasa bukanlah solusi efektif untuk meredam hasrat jiwa yang menyiksa, 
karena fisik mereka menjadi lemah. Kondisi inilah yang kemudian mengantar ide 
disyariatkannya nikah mut'ah atau masyhur disebut "kawin kontrak". Fakta 
sejarah ini dibuktikan dengan beredarnya banyak hadis yang melegalkan nikah 
mut'ah ...
 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            