Perbedaan koperasi syariah dengan koperasi pada umumnya adalah pada sistem operasional di koperasi tersebut. Buku ini menjelaskan bagaimana operasional dalam koperasi syariah, sehingga mampu menjawab kegelisahan beberapa kalangan terkait dengan apa dan bagaimana koperasi syariah beroperasi, dalam koperasi syariah riba di larang sebab riba menurut Jumhur Ulamaa' dinyatakan dalam bentuk bunga, maka bunga di larang dalam koperasi syariah.
Koperasi syariah merupakan salah satu faktor utama pendorong tumbuhnya sektor riil di kalangan grassroot, apabila dalam pelaksanaannya sesuai dengan maqashid syariah. Masyarakat membutuhkan banyak koperasi syariah untuk bisa men-support kehidupan mereka, karena koperasi dianggap sebagai soko guru, ataupun pendorong majunya kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Buku ini berupaya untuk bisa menjadi salah satu energi untuk men-support perkembangan koperasi syariah di Indonesia, sehingga diharapkan koperasi syariah yang sesuai dengan maqashid syariah bisa tumbuh berkembang seperti hijau dedaunan di musim hujan.
Kata_Kunci: Koperasi Syariah,Ekonomi Syariah,Bunga bank, Riba,