Buku ini, pada bagian pertama, menjelaskan perkembangan disiplin politik hukum dari masa ke masa sehingga menjadi suatu disiplin yang independen. Kemudian perbincangan berlanjut kepada berbagai sistem politik yang berkembang, menjadi dominan, dan kemudian runtuh dalam sejarah politik Islam di masa lalu. Dari sejarah tersebut, para pakar politik Islam menyaringdan memeras berbagai ajaran dan nilai Islam tentang politik, pemerintahan, dan hukum, kemudian memformulasikannya ke dalam berbagai konsep legislatif, yudi katif, dan eksekutif. Di antara konsep tersebut, yang kemudian menjadi pembahasan selanjutnya dan perbincangan inti dalam naskari ini, adalah: Kepala negara dalam kaitannya dengan konsep eksekutif; Ahlul Halli wal Aqdi, musyawarah, dan demokrasi dalam kaitannya dengan legislatif; dan Qadhi serta supremasi hukum dalam kaitannya dengan yudikatif.Ê--- Penerbit Kencana Prenadamedia Group
rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi sehingga perlu
dibentuk standar-standar dasar sosial ... Jimly Asshiddiqie 8 merumuskan 12 prinsip pokok yang harus dimiliki suatu negara di zaman sekarang sebagai pilar
... Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara (welfare rechsstaat). 12.
... Konsep negara dalam Islam sebagaimana dikemukakan oleh sarjana barat
yang.
Pengajaran ilmu pendidikan Islam dalam praktiknya yang berlangsung hingga kini di kalangan umat Islam belum sepenuhnya mengacu kepada ilmu pendidikan Islam yang hakiki. Kondisi ini dapat terjadi karena selain belum terumuskannya ilmu pendidikan Islam secara kukuh, juga belum tersosialisasinya secara baik dan merata dalam masyarakat. Sebagai satu kajian keilmuan, buku ini berupaya membantu para akademisi dan masyarakat yang peduli terhadap kajian pendidikan Islam. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-
Pengajaran ilmu pendidikan Islam dalam praktiknya yang berlangsung hingga kini di kalangan umat Islam belum sepenuhnya mengacu kepada ilmu pendidikan Islam yang hakiki.
□PROLOG JAM'I YYAH Nahdlatul Ulama (NU) berdiri pada 14 Rajab 1344 H
atau bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M, di Surabaya. Kelahirannya
ditandai lewat serangkaian musyawarah, diikuti kiai-kiai yang tergabung dalam
Komite Hijaz, yang kemudian sejarah mencatat saat itu, telah lahir organisasi
baru, dan disepakati nama organisasi yang di usulkan oleh KH Mas Alwi bin
Abdul Aziz, yakni Nahdlatul Ulama. Mengenai lambang organisasi, sepenuhnya
diserahkan ...
Lebih-lebih dengan telah ditanda tanganinya SKB ini, dengan alasan apapun,
hendaknya diharapkan tidak ada lagi oknum pejabat di daerah yang bertindak
over-acting terhadap madrasah seperti menyaingi madrasah dengan mendirikan SD-SD, menutup madrasah pagi hari, mencegah anak-anak madrasah untuk
dimasukkan SD dan lain-lain. Sebab dengan SKB ini maka madrasah Ibtidaiyah
sama dengan Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah sama dengan SMP, dan ...
Pengantar Ilmu Hukum ini merupakan fondasi dasar bagi mahasiswa atau masyarakat yang ingin mempelajari hukum,agar mahasiswa atau masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mempelajari hukum di Indonesia. Oleh karenitu, hemat kami buku Pengantar Ilmu Hukum yang ada di tangan pembaca sekarang ini dapat menjadi buku pegangan. --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group
1976. Badan Hukum. Bandung: Alumni. Ali, Mohammad Daud. 1986. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta:
RajaGrafindo Persada. Ali, Zainuddin. 2006. Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar
Grafika. Algra, N.E. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Binacipta. A. M.W.
Pranarka. 1985, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila. Jakarta: CSIS. Amirin,
Tatang M. 2011. Pokok-Pokok Tori Sistem. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Anshori, Abdul Gafur.