Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Kondisi seperti ini sama sekali tidak pernah diberikan oleh para khalifah pada
zaman Dinasti Ummayah, malah memasung para fukaha dan membatasi gerak
mereka yang berarti menentang kebijakan negara. Para Khulafa' Bani Abbasiyah
mendorong pada fukaha (para ahli hukum Islam) untuk melakukan kajian yang
lebih mendalam dan sungguh-sungguh terhadap berbagai masalah hukum
sehingga mengantar fikih ke puncak keemasannya dalam sejarah
perkembangannya.
perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah
Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...
Di dalam buku ini banyak diulas mengenai konsepsi keadilan Pancasila sebagai norma tertinggi yang menjadi dasar hukum positif. Keadilan Pancasila pada akhirnya menjadi batu uji hukum kepailitan di Indonesia. Buku ini dapat menjadi “jangkar” dan sekaligus “kompas” untuk menentukan akan dibawa kearah mana nantinya hukum kepailitan negeri ini.
Buku Ilmu Logika (Mantiq) ini merupakan mata kuliah S1 pada berbagai Prodi (Program Studi) di Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan di luar Jakarta juga pada Fakultas-fakultas Syariah pada IAIN dan STAIN di seluruh Indonesia, serta pada berbagai Perguruan Tinggi lainnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-
Antara lain: sebagai Dosen Agama Islam pada Universitas Tarumanegara
Jakarta tahun 1985 s/d 1988, sebagai Dosen Agama Islam pada Akademi
Akuntansi sekarang telah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti Jakarta
mulai tahun 1981 s/d 2000. Di samping ikut juga dalam berbagai penulisan buku
yang diterbitkan oleh proyek-proyek Dirjen Binbaga Islam dengan berbagai
jabatan. Tentang karya ilmiah yang pernah ditulis antara lain: 1) “Ilmu Ushul Fiqh
”; 2) “Pengaruh ...
Buku ini menghadirkan semua aspek ushul fiqih dalam bahasan komprehensif dan sistematis yang dinarasikan dengan gaya bahasa dan logika yang mudah dicerna oleh para pemula sekalipun. Berbagai contoh yang mengiringi uraian dalam buku ini merupakan daya tarik utama buku ini di dalam menjembatani antara konsep dan kaidah ushuli dengan aplikasi di dunia nyata. Ushul fiqih adalah sarana penting di dalam memahami dan bahkan menganalisis berbagai praktik hukum Islam, karena itu penguasaan ilmu ini merupakan syarat penting untuk meletakkan hukum Islam dalam posisi akal. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Ushul fiqih adalah sarana penting di dalam memahami dan bahkan menganalisis berbagai praktik hukum Islam, karena itu penguasaan ilmu ini merupakan syarat penting untuk meletakkan hukum Islam dalam posisi akal. *** Persembahan penerbit ...
Buku ini disusun unutk memperkaya khasanah hukum waris islam, sehingga dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana untuk membantu mahasiswa, guna mengikuti kuliah dan ujian hukum waris islam maupun yang berminat studi hukum islam.
Disamping itu juga menggunakan sumber kaidah ikih ”al-`adatu muhakhamat” (
adat yang baik dapat dijadikan hukum Islam). Misalnya, harta bersama yang
tidak terdapat pengaturannya di dalam Al-Qur'an dan hadits, juga tidak terdapat
dalam Kitab-kitab ikih hasil penalaran para fukoha, sedangkan lembaga harta
bersama itu terdapat dalam masyarakatadat orang Islam Indonesia dan hidup
dalam kesadaran masyarakat muslim di Indonesia. Hukum Kewarisan Islam
ialah hukum ...
munculnya berbagai Peraturan Daerah yang bermasalah di seluruh Indonesia, mengindikasikan adanya problem yang serius dalam bidang legislative drafting. Untuk itu perlu pengkajian teoretik tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation/behoorlijke regelgeving) di tingkat daerah. Buku yang berjudul “Peraturan Daerah Responsif: Fondasi Teoretik dan Pedoman Pembentukannya” ini penting untuk menjadi salah satu rujukan untuk mendesain suatu Peraturan Daerah yang berperspektif good legislation/behoorlijke regelgeving, yang pada gilirannya menjadi aspek penting untuk menopang dan mengembangkan suatu tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance/behoorlijke locale von bestuur), sehingga dalam praktik otonomi daerah di era transisi reformasi dapat berkesesuaian atau paling tidak lebih dekat dengan harapan (das sollen) yang diidealkan. Konsep responsif dalam pembentukan Peraturan Daerah yang dimaksudkan dalam buku ini memiliki semangat yang sama dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, karena salah satu perhatian utama dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah
Aktif menulis di Surat Kabar maupun Jurnal Lokal dan Nasional serta menjadi
pembicara di berbagai forum diskusi maupun seminar baik lokal maupun
Nasional. Adapun tulisan yang pernah dipublikasikan antara lain: Hukum dan
Problem Pemanusiaan Manusia (Artikel Opini: Identitas Universitas Hasanuddin,
2004), Memaknai (Lagi) Politik Pemekaran (Artikel Opini: Harian Info Baru, 2006)
, Aspek Regulasi Pemilukada (Artikel Opini: Harian Ambon Ekspress, 2008), Sisi
Yuridis ...
Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa. Ia lahir malalui fase-fase tertentu yang dipengaruhi oleh konteks ruang dan waktu. Karenanya, mahasiswa hukum harus mengetahui sejarah dan perkembangan teori hukum yang ada di dalam wilayah studi mereka, dalam rangka memperluas pemahaman tentang dinamika hukum dan masyarakat. Pemahaman ini berkaitan dengan prinsip dasar semua ilmu, yakni filsafat, dan karena itulah melelui buku ini mahasiswa akan diperkenalkan dengan banyak gagasan daar filsafat hukum dan mazhab atau teori-teori besar (grand theory) di bidang hukum. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-