Pembelajaran Al-Qur’an selalu menjadi fokus utama dan pertama dalam pendidikan agama Islam (PAI). Tuntutan ini mengharuskan penulis untuk mencari metode dan strategi pengajaran Al-Qur’an yang sempurna. Buku ini berisi penjelasan dari hasil penelitian yang berfokus pada bagaimana mensukseskan guru dan pebelajar secara nyata mencapai tujuan pembelajaran. Pada kasus guru, bagaimana mengarahkan siswa mereka untuk terlibat semaksimal mungkin meskipun pembelajaran dilakukan berpusat pada guru (teacher centered) dengan melakukan komunikasi secara efektif. Pada kasus siswa, buku ini akan lebih berfokus pada bagaimana motivasi belajar Al-Qur’an dan manajemen diri dapat berpengaruh terhadap keberhasilan belajar siswa. Pandangan terakhir, strategi pembelajaran Al Qur’an adalah subjek yang paling penting dalam buku ini. Strategi pembelajaran akan menjadi penentu utama bagaimana siswa dapat berproses dalam meningkatkan kemampuan belajar membaca Al-Qur’an. Sejumlah tinjauan dan survei telah dilakukan untuk menemukan formulasi pembelajaran yang sesuai dengan harapan. Pada buku ini, akan dipaparkan secara jelas mengenai bagaimana strategi pembelajaran berperan penting, dan mendemonstrasikan bagaimana mendesain strategi pembelajaran Al-Qur’an yang efektif berdasarkan hasil tinjauan dan riset. Strategi pembelajaran Tahsin-Tilawah berbasis Talqin-Taqlid adalah sebuah strategi yang coba untuk kami kenalkan kepada siswa, terutama untuk mereka yang telah menginjak remaja dan dewasa seperti di Universitas. Gender sebagai isu utama dalam pembelajaran Al-Qur’an juga akan dibahas secara khusus sebagai faktor yang mempengaruhi kesuksesan belajar Al-Qur’an. Ditambah lagi bahasan mengenai integrasi teknologi dalam pembelajaran Al-Qur’an menjadikan buku ini adalah ulasan mutakhir. Diharapkan buku ini menyediakan informasi untuk pembelajaran Al-Qur’an yang sesuai dengan perkembangan teknologi di era digital. Prinsip kami adalah membelajarkan Al-Qur’an dengan tetap berpegang pada prinsip kultural “dari hati ke hati”, namun mengikuti perkembangan zaman, khususnya penggunaan teknologi informasi tepat guna.
Kajian atas tiga ruang pergulatan dan pembentukan hukum yang dipresentasikan dalam pendekatan sosiolegal dengan mengambil konstruksi hukum tanah komunal etnis Melayu Deli di Sumatera Utara mendekatkan kita kembali bahwa hukum dalam definisi apapun yang dipakai adalah sebuah produk kebudayaan dengan kepentingan tertentu dari manusia-manusia yang menguasai atau mengontrolnya. Hukum tak bisa lepas dari politik kepentingan para pemangkunya. Selama lebih kurang satu setengah abad pergaulan hukum tanah komunal etnis Melayu Deli bersama hukum kolonial dan hukum resmi negara Republik Indonesia, kelihatan sekali bagaimana kontestasi kepentingan-kepentingan itu terungkap. Hukum negara menjadi sangat sentralistik sementara badan-badan peradilan formal berkontribusi mengamankannya. Untuk dan atas nama Hak Guna Usaha yang diberikan kepada perkebunan-perkebunan negara, lahan-lahan yang sangat subur bagi tanaman tembakau diformat ulang secara periodik. Dengan dalih divestasi, landreform dan kerugian terus menerus yang dialami perkebunan, lahan-lahan itu beralih ke tangan-tangan pengusaha. Ini adalah erzat kapitalisme seperti yang dikatakan Yoshihara Kunio. Nasib hukum lokal persis seperti benalu tua yang tumbuh pada inangnya. Ini adalah paradoks: dari pemilik tanah menjadi pengemis di tanahnya sendiri, dari inang menjadi benalu. Nasib hutan/tanah reba dan orang Melayu yang hidup bertarung di atasnya persis seperti bidal Melayu: antan patah lesungpun hilang. Di kalangan rakyat yang berjuang untuk dan atas nama masyarakat adat, hukum-hukum negara yang menolak eksistensi mereka jelas diabaikan, sebaliknya peraturan apa saja yang memberi peluang hidup bagi mereka mulai dari konvensi internasional perlindungan masyarakat asli sampai putusan pengadilan, akan menjadi sumber inspirasi perjuangan untuk bertahan hidup di lahan-lahan yang mereka kuasai. Hukum dalam terminologi apa saja akan direspon positif jika itu menguntungkan perjuangan bersama mereka. Begitu juga keberpihakan politik yang akan mengamankan penguasaan tanah. Corak ini tak mesti sejajar dengan cara mereka membangun hubungan secara internal di kelompoknya. Jargon komunalisme dan religiusitas hubungan rakyat dengan tanah hilang dihantam kebutuhan pragmatis dalam merespon kebutuhan tanah yang transaksional. Kualitas dan ciri-ciri hukum yang populis di tingkat makro berubah total menjadi kapitalistik di ranah mikro.
mendirikan pondok rumah sebagai tempat tinggal serta mendirikan musholla
sebagai tempat ibadah. Selain dasar hukum acte van concessie yang disebutkan
di atas, para penggugat mendalilkan keabsahan penguasaan tanah adat
tersebut pada UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960, khususnya pasal 3 dan pasal
5 serta peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5
tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat
Adat yang ...
Dalam hal ini Khonghucu berkata, "Mengendalikan diri dan kembali kepada Li
itulah Jen. Jika pada suatu hari dapat mengendalikan diri dan kembali pada Li,
dunia akan kembali pada Jen. Jen itu bergantung pada usaha diri sendiri,
dapatkah bergantung pada orang lain?" Gan Yan (murid ... tampak gagal dalam
menghasilkan pribadi yang seimbang, yang mampu menduduki tempatnya
sebagai anggota masyarakat yang berbahagia dan berguna. Khonghucu
memandang ...
Diskusi mengenai keputusan diskresi, dalam berbagai kesempatan baik perbincangan mengenai bagaimana diskresi dapat dilakukan, siapa yang dapat menerbitkan keputusan diskresi serta batasan yang harus diperhatikan dalam penggunaan diskresi memang sudah cukup banyak dilakukan, akan tetapi bagaimana suatu keputusan diskresi tersebut dilaksanakan oleh Badan/Pejabat Administrasi Pemerintahan bahkan lebih jauh bagaimana keputusan diskresi diuji keabsahan dan legalitasnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara masih jarang ditemukan. Bahkan di kalangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri, masih jarang memikirkan apakah suatu keputusan yang diujinya adalah keputusan diskresi atau bukan. Sesuai dengan judulnya, buku ini bersifat memberikan gambaran secara khusus tentang keputusan diskresi dalam aplikasinya di Pengadilan Tata Usaha Negara
... kebebasan berkontrak. Falsafah ini ternyata justru menimbulkan penderitaan
bagi manusia, karena ia mengakibatkan terjadinya eksploitasi oleh kelompok
masyarakat yang kuat terhadap kelompok masyarakat yang lemah. Berdasarkan
28 ...