Sebanyak 1807 item atau buku ditemukan

Konsep Data Mining Vs Sistem Pendukung Keputusan

Sistem Pendukung Keputusan (SPK) digunakan dalam pengambilan keputusan serta bagaimana pola-pola menyelesaikan masalah dengan beberapa metode pemecahan masalah. Atas dasar itu, buku ini akan menambah pengetahuan seluruh pembaca sehingga dapat menjadi pedoman di dalam penyelesaian suatu kasus berkenaan dengan SPK dan Data Mining. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Dicky Nofriansyah, S.Kom., M.Kom.]

Sekilas Tentang Data Mining Data Mining adalah suatu istilah yang digunakan
untuk menguraikan penemuan pengetahuan di dalam database. Data Mining
adalah proses yang menggunakan teknik statistic, matematika, kecerdasan
buatan, ...

Sistem Pakar

Sistem pakar suatu cabang dari Artificial Intelligent (AI) yang cukup tua karena sistem ini mulai dikembangkan pada tahun 1960. Sistem pakar adalah program AI dengan basis pengetahuan (Knowledge Base) yang diperoleh dari pengalaman atau pengetahuan pakar atau ahli dalam memecahkan persoalan pada bidang tertentu dan didukung mesin Interensi/Inferensi Engine yang yang melakukan penalaran atau pelacakan terhadap sesuatu atau fakta-fakta dan aturan kaidah yang ada di basis pengetahuan setelah dilakukan pencarian, sehingga dicapai kesimpulan. #Herawan #Hayadi #Sistem #Pakar #Artificial #Intelligent #AI #Knowledge #Base #Universitas #Pasir #Pengaraian #RIAU #deepublish

#Herawan #Hayadi #Sistem #Pakar #Artificial #Intelligent #AI #Knowledge #Base #Universitas #Pasir #Pengaraian #RIAU #deepublish

The Weenie Dog Adventure Series

The Great Ham Heist

Look Out! The Weenie Dogs are at it again. This time they plot the perfect Ham Heist right under mommy's nose! This book is designed for three to ten year old children. It contains fantastic, bright illustrations and the story is narrated by the ever mischievous weenie dog named Snickers. This book is playful, entertaining, and most important, written through the eyes of a child (its 8 year old author Lexi Shockley.)

This book is designed for three to ten year old children. It contains fantastic, bright illustrations and the story is narrated by the ever mischievous weenie dog named Snickers.

Pemanfaatan Candi Bahal sebagai Media Pembelajaran Alam Terbuka dalam Proses Belajar Mengajar

Candi Bahal I, II, dan III Padang Lawas, Sumatera Utara, yang diperkirakan dibangun pada abad ke-11, memiliki potensi yang sangat besar sekaligus penting untuk dijadikan sebagai media pembelajaran alam terbuka bagi peserta didik. Karena tidak terikat ruang kelas, belajar di alam terbuka memiliki kelebihan tersendiri, khususnya demi mendekatkan peserta didik dengan kekayaan budaya lokal. Candi Bahal sebagai ciptaan manusia adalah sim bolisasi fisik atas nilai-nilai kepercayaan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, apalagi candi ini oleh Pemerintah Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Pariwisata Nomor PM.88/PW.007/MKP/2011 tanggal 17 Oktober 2010. CandiBahal I, II dan III sebagai media pembelajaran alam terbuka juga mengandung nilai religi, toleransi hidup beragama, seni arsitektur, rekreasi, sejarah dan nilai kebhinekaan. Konsep media pembelajaran alam terbuka memang belum dikenal luas di Sumatera Utara, utamanya oleh guru-guru dan peserta didik. Padahal, model pembelajaran inovatif perlu kerap diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan daya serap peserta didik terhadap ilmu. Dengan konsep belajar di luar ruang kelas, maka proses belajar akan lebih interaktif, konkret, dan kontekstual, karena peserta didik secara langsung dapat melihat ataupun menyentuh bangunan bersejarah dan bahkan dapat berfoto di lokasi bangunan bersejarah dimaksud. Selain itu dengan melihat langsung objek-objek bangunan bersejarah menjadi aspek penting dalam penyediaan lingkungan belajar yang baru. Hal ini merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah berbunyi; Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Inti sikap spiritual; Kompetensi Inti sikap sosial; Kompetensi Inti pengetahuan; dan Kompetensi Inti keterampilan [Pasal 3 ayat 3]. Candi Bahal I, II dan III sebagai media pembelajaran alam terbuka dapat dipergunakan oleh berbagai guru bidang studi seperti guru bidang studi PPKn, Agama, Sejarah, IPS, dan lain-lain.Guru-guru tersebut memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mempergunakan candi sebagai medianya dalam proses belajar mengajar dengan seluruh peserta didiknya. Di masa depan, dengan semakin optimalnya candi Bahal dijadikan sebagai media pembelajaran alam terbuka, diharapkan dapat memupuk kesadaran guru, peserta didik dan masyarakat dalam melestarikan warisan budaya tersebut, karena saat ini pemeliharaan candi dimaksud masih belum optimal.

Pendahuluan SALAH satu penunjang dalam proses belajar mengajar antara
guru dan peserta didiknya adalah media pembelajaran. Media pembelajaran
memiliki peran dan fungsi penting dalam proses belajar mengajar. Pemilihan
media ...

Pembiayaan pertanian pedesaan

bunga rampai

Finance for rural development, especially in agricultural sector in Indonesia; articles.

Finance for rural development, especially in agricultural sector in Indonesia; articles.

Pengantar studi linguistik umum dan studi linguistik bandingan (historis)

sebuah kisah zaman

Penulis belum mau memberikan komentar terhadap pernyata- an penelitian
Harimurti Kridalaksana karena pada tulisan ini pe- nulis hanya baru sampai
pada ilustrasi penerapan teknik leksiko- statistik pada bahasa-bahasa
Austronesia. 2.1.4 Para mahasiswa IKIP Jakarta dengan bimbingan dosen
Linguistik His;oris Bandingan Nusantara pada tahun 1984 telah melakukan satu
studi penerapan leksikostatistik dan perhitungan glotokhro- nologi bahasa Nias,
Bahasa Komering Ulu, ...

Publikasi Ilmiah Guru

KEGIATAN PROFESIONAL GURU SEBAGAI PENGEMBANGAN KEPROPESIAN BERKELANJUTAN

Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru adalah harapan semua guru yang memiliki hak untuk itu sebagai bentuk peningkatan karier and kualifisi ke-profesionalime-an. Untuk dapat menduduki pangkat dan jabatan fungsional tertentu, seorang guru harus telah melakukan kegiatan professional sebagai seorang guru. Setiap butir kegiatan professional yang dilakukan oleh guru dalam melakoni tugas dan fungsinya dalam kehidupan pembelajaran di satuan pendidikan diberikan angka kredit tertentu. Angka kredit inilah yang akan dijadikan landasan untuk pangkat dan jabatan seorang guru. Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru diatur dalam berbagai peraturan atau perundang-undangan, salah satunya Permeneg PAN dan RB No 16, tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam Peraturan tersebut, kenaikan pangkat seorang guru dari jabatan guru pertama sampai pada guru Pembina, harus memiliki angka kredit dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri dan publikasi ilmiah. Sedangkan pada peraturan sebelumnya, Keputusan Mennegpan Nomor 84, tahun 1993, karya tulis ilmiah guru dibutuhkan hanya dari guru Pembina, golongan ruang, IV/a. Guru mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan persyaratan naik pangkat dan jabatan fungsional dari pangkat Pembina dan jabatan guru pembeina golongan ruang IV/a ke atas. Sehingga guru sebelum permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tersebut, mentok pada pangkat, jabatannya dan golongan rungan Pembina, IV/a. Tetapi setelah diberlakukannya permenneg tersebut, seorang guru bila ingin naik pangkat harus telah memiliki nilai angka kredit dari pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri atas pengembangan diri, publikasi ilmiah atau karya inovatif, sejak seorang guru menjabat sebagai seorang guru pertama. Untuk guru pertama memang tidak diperlukan nilai angka kredit dari publikasi ilmiah tetapi harus memiliki nilai angka kredit dari pengembangan diri. Kegagalan guru dalam meniti karir atau naik pangkat dan jabatan fungsional guru ini mungkin disebabkan karena guru tidak mampu meraih angka kredit publikasi ilmiah atau karya tulis ilmiah. Ketidakmampuan guru dalam menyusun atau membuat karya publikasi ilmiah mungkin dikarenakan guru kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup atau memadai untuk melakukan kegiatan tersebut. Buku ini diharapkan dapat dijadikan sebagai alternatif referensi dari berbagai referensi yang ada. Walaupun buku ini disusun berdasarkan pada buku-buku yang berkaitan dengan pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan sumber-sumber lain yang dianggap relevan, ketidaksempurnaan dalam berbagai manifestasinya, pengetikan, tata letak, isi maupun pengutifan dapat terjadi diluar kemampuan penulis. Kontribusi dari para sahabat untuk pembenahan dan perbaikan buku ini sangat diharapkan. [Publikasi, Ilmiah, Guru, KEGIATAN, PROFESIONAL, GURU, SEBAGAI, PENGEMBANGAN, KEPROPESIAN, BERKELANJUTAN, setiadi]

Dalam Peraturan tersebut, kenaikan pangkat seorang guru dari jabatan guru pertama sampai pada guru Pembina, harus memiliki angka kredit dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri dan publikasi ilmiah.