Sebanyak 3116 item atau buku ditemukan

BIOGRAFI KETELADANAN H. SATI LUBIS GELAR RAJA NAGA

  • ISBN 13 : 9786026060976
  • Judul : BIOGRAFI KETELADANAN H. SATI LUBIS GELAR RAJA NAGA
  • Pengarang : MHD BAKHSAN PARINDUR,  
  • Penerbit : CV PRIMA UTAMA
  • Klasifikasi : 920
  • Call Number : 920 MHD b
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : 1
  • Penaklikan : Xiv, 278 hlm. ; 20,5 cm
  • Tahun : 2021
  • Halaman : 278
  • Ketersediaan :
    2023-41639-0005
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2023-41639-0004
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2023-41639-0003
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2023-41639-0002
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    2023-41639-0001
    Tersedia di Pustaka Kubang Putih - UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه‎) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.

Izz al - Dîn ibn ' Abd al - Salâm , Qawâʻid al - Ahkâm fi Masâlih al - Anâm , Kairo : Maktabat al - Kulliyyat al - Azhariyyah , 1994 , Juz ke - 1 „ Arabiyah . 1989. Khalid Abdurrahman Al - ` Ak , Ushul al - Tafsîr wa Qawâ ` iduhu ...

METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF

Petunjuk Praktis untuk Penelitian Lapangan, Analisis Teks Media, dan Kajian Budaya

Buku Metodologi Penelitian Kualitatif ini berangkat dari pemikiran sederhana dan dari pengalaman keseharian penulis ketika mengajar metodologi penelitian kualitatif. Banyak keluhan dari mahasiswa ketika menyelesaikan tugas akhir mereka. Bahwa menyusun skripsi, tesis, dan disertasi ataupun penelitian lainnya terasa sangat sulit, terutama dalam menyelaraskan antara masalah, paradigma, pendekatan, dan teori dalam penelitian. Buku ini sengaja dimunculkan untuk mengatasi kegagapan tersebut, Makanya pembaca akan menemukan tuntunan ringkas dan sederhana dalam buku ini bagaimana caranya melakukan penelitian kualitatif. Petunjuk dan bimbingan praktis ini yang nyaris gagal disediakan oleh sebagian besar penulis metodologi penelitian kualitatif Kelebihan lain buku metodologi kualitatif ini adalah pembahasan tentang kajian budaya (cultural studies). Selama ini kajian budaya (cultural studies) di tempatkan di luar penelitian kualitatif. Ia merupakan pembahasan metodologi tersendiri. Padahal sepantasnyalah kajian budaya (cultural studies) berada dalam pendekatan kualitatif. Ini bisa dibaca dari sejarah dan asumsi dasarnya.

Buku Metodologi Penelitian Kualitatif ini berangkat dari pemikiran sederhana dan dari pengalaman keseharian penulis ketika mengajar metodologi penelitian kualitatif.

FALSAFAH EKONOMI SYARIAH

Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Dosen di Indonesia

Ensiklopedi Negara-Negara Dunia

Digital Transformation

Design Thingking