Sebanyak 514 item atau buku ditemukan
On provincial autonomy according to Indonesian Law no. 22 of 1999 on Local Government.
On provincial autonomy according to Indonesian Law no. 22 of 1999 on Local Government.
Criticism on implementation of local government autonomy in Indonesia related to the need for amendment to Indonesian laws related to local government.
Criticism on implementation of local government autonomy in Indonesia related to the need for amendment to Indonesian laws related to local government.
Role and task of Islamic court after the amendment of Indonesian law on Islamic court.
Role and task of Islamic court after the amendment of Indonesian law on Islamic court.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (
Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041); 10. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3062); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-
UNDANG TENTANG ...
Presiden dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat dalam hubungan ini.
Akan tetapi dengan sendirinja, maka Kabinetpun menghabisi umurnja bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakjat jang dibubarkan itu. Persoalan „demissionnair
" Kabinet ditempatnja nanti akan kita bitj arakan. Selandjutnja perlulah
diusahakan, supaja di Indonesia diadakan „administratief recht", pengadilan
penata-usahaan ; supaja hak-hak kepegawaian berada dibawah
pengawasannja dan supaja ...
... mengurus pemakaian kendaraan-ken- ga daraan dinas dan perlengkapan
kantor lainnja. 12. Seksi Keuanpan = mengadakan pembukuan dan.
pertanggungan d jawab keuangan. 13. Seksi Kepega- □= mengurus soal-soal
kepegawaian dan hal-hal menge_ waian nai kesedjahteraan pegawai, dengan
memperhatikan prc.Bedur teknis dan norma. kepegawaian. IV. BAGIAIT
AKOMODASI s 14- Seksi Perentjana = merent janakan, mempersiapkan bahan-
bahan untuk -*- pembagian.
dengan pendjelasan dan peraturan-peraturan pelaksanaannja
tentang KEBIDJAKSANAAN DIBIDANG KEPEGAWAIAN/PERBURUHAN DALAM
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA MENGENAI PEGAWAI-PEGAWAI/
BURUH JANG BERKEWARGANE- GARAAN ASING. KEPALA STAF ANGKATAN
DARAT SELAKU PENGUASA PERANG PUSAT UNTUK DAERAH ANGKATAN
DARAT Menimbang : bahwa kebidjaksanaan dibidang kepegawaian/perburuhan
dalam perusahaan2 Negara pada asasnja harus dianut pendirian jang sama ...