Undang-undang tentang penempatan tenaga asing

dengan pendjelasan dan peraturan-peraturan pelaksanaannja

tentang KEBIDJAKSANAAN DIBIDANG KEPEGAWAIAN/PERBURUHAN DALAM
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA MENGENAI PEGAWAI-PEGAWAI/
BURUH JANG BERKEWARGANE- GARAAN ASING. KEPALA STAF ANGKATAN
DARAT SELAKU PENGUASA PERANG PUSAT UNTUK DAERAH ANGKATAN
DARAT Menimbang : bahwa kebidjaksanaan dibidang kepegawaian/perburuhan
dalam perusahaan2 Negara pada asasnja harus dianut pendirian jang sama ...