Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Politik, kekuasaan, dan kepemimpinan di desa

Akad nikah (marital contract) dilakukan antara mempelai laki-laki dan Imam/Kadi
atas nama wali bagi mempelai perempuan, sedang mempelai pe- rempuan
tinggal di kamar saja. Dalam proses akad nikah mempelai laki-laki dan Imam
saling menekan ibu jari tangan dalam posisi seperti jabat tangan, sementara
kain putih menutupinya. Pertama- tama mempelai laki-laki mengucapkan dua
kalimat syahadat (ikrar kesaksian dalam Islam), kemudian Imam menyatakan
sebagai pihak ...